• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    BP dan MMBB Beri Tenggat 3 Hari Untuk Kades dan Kadat Jokak Sekayuk Klarifikasikan Surat Penolakan Keberadaan Ormas

    Senin, 28 September 2026, September 28, 2026 WIB Last Updated 2026-09-28T02:56:57Z
    masukkan script iklan disini






    Ketapang, ungkapfakta.info-

    Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Bala Pangayo(BP)dan Mangkok Merah Borneo Bersatu (MMBB) Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat menggelar rapat darurat anggota pada 26/9/2026


    Hasil rapat mengeluarkan pernyataan sikap bersama terkait persoalan penyampaian informasi tentang surat terbuka oleh kades dan kadat jokak sekayuk yang dinilai tidak mendasar menolak keberadaan Ormas tersebut di wilayahnya.


    Berdasarkan hasil keputusan rapat yang tertuang dalam notulen resmi tertanggal 26 September 2026, kedua ormas tersebut memberikan batasan waktu maksimal selama tiga hari sejak Sabtu malam ini.Agar pihak pemdes dan kadat jokak sekayuk untuk menyampaikan klarifikasi terbuka secara fakta dan jelas.


    Klarifikasi secara langsung tersebut diminta untuk dilakukan di dua lokasi sekretariat, yakni di Sekretariat  Dewan Pengurus Cabang DPC BP kabupaten Ketapang dan di sekretariat MMBB yang bertempat di Rumah Betang Sutoyo, Pontianak.  


    Dalam surat pernyataan tersebut, perwakilan dari kedua belah pihak menegaskan komitmen mereka untuk membuka ruang penyelesaian secara damai kepada pemdes dan kadat jokak sekayuk.


    Jika pihak terkait menunjukkan iktikad baik, kedua ormas menyatakan kesiapannya untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur musyawarah dan mufakat.  


    Namun, apabila tidak ada niat baik untuk mengklarifikasi persoalan tersebut dalam batas waktu yang ditentukan, Bala Pangayo dan Mangkok Merah Borneo Bersatu menegaskan akan menempuh jalur hukum dan melaporkan ke Polda kalbar.



    Di sampaikan Joni ketua umum BP,kami akan membawa dan melanjutkan persoalan ini sampai ke proses hukum,jika dalam waktu yang telah ditentukan pihak yang bersangkutan belum bersedia menyampaikan permohonan maaf nya secara terbuka kepada organisasi kami dan publik.


    "Demi keadilan dan tegaknya  Marwah organisasi kami yang didirikan melalui proses administrasi yang legal dan memenuhi syarat,tentu untuk kepastian hukum dalam hambatan kinerja dan kebereradaan ormas ini pasti akan kami tempuh.tegas joni


    Senada di sampaikan mardius ketua DPC BP kabupaten Ketapang

    Organisasi kami tidak pernah membuat onar di pemerintahan desa dan kadat jokak sekayuk.


    "Justru ormas kami selalu membantu dan mengawal permasalahan warga desa tersebut dalam menyelesaikan persoalan yang di alami masyarakat nya ucap mardius.


    Begitu juga dikatakan Yuriaman ketua DPC MMBB,kami bekerja atas satu komando yang  jelas dan terukur yang sesuai dengan ad/art organisasi yang berkekuatan hukum tetap.


    "Tiba tiba muncul surat terbuka dari kades dan kadat jokak sekayuk menolak keberadaan organisasi kami,tentu kita terkejut ada apa ini ucap Yuriaman heran.


    Kami ormas bersatu yang di tolak pemdes dan kadat jokak sekayuk berada di wilayahnya,akan melakukan verifikasi ulang pada pemdes dan kadat tersebut.


    "Kami ingin klarifikasi nya yang jelas dan detail mengenai penolakan keberadaan organisasi kami ini,jelaskan apa masalahnya agar tak membuat opini publik makin liar cetus Yuriaman.


    Hadir dalam rapat darurat anggota ormas bersatu ketum BP beserta anggota,ketua DPC MMBB kabupaten Ketapang dan tokoh masyarakat.


    Acara rapat berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan ormas bersatu yang tertuang dalam 3 point sikap pernyataan bersama ini dan ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Bala Pangayo Fransiskus Joni, Ketua DPC Bala Pangayo Kabupaten Ketapang (Ketua I Mardius dan Ketua II Juprianto), serta Yuriaman Ketua DPC MMBB Kabupaten Ketapang.  


    Hendri Ciwi.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e