• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Operasi Sikat 1 Musi 2026, Polsek Talang Kelapa Berhasil Ringkus Dua Pelaku Curat

    Senin, 28 September 2026, September 28, 2026 WIB Last Updated 2026-09-28T03:31:41Z
    masukkan script iklan disini





    Banyuasin, ungkapfakta.info-

    Dalam Operasi Sikat 1 Masi 2026, Polsek Talang Kelapa, Polres Banyuasin, ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagai mana dimaksud dalam pasal 477 UU RI No 01 Tahun 2023 tentang KUHP To Ops Sikat I Musi 2026. 


    Dalam kasus ini pada Rabu tanggal 16 September 2026 sekira pukul 11.10 WIB, tim Opsnal Polsek Talang Kelapa berhasil meringkus dua pelaku curat di Perum Griya Mulya RT 03 RW 01 Kelurahan Kenten Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.


    Kedua pelaku tersebut yakni LS (57) yang merupakan warga Villa Indah Permai blok I.19 no 14 RT 11 RW 36 Teluk Pucung, Bekasi Utara Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat.  Dan IH (42) yang merupakan warga Kampung 2 RT 03 Desa Srimulyo Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba.


    Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Banyuasin Iptu Abu Bakar SH dalam keterangannya mengatakan, awal mula kejadian, korban di telepon oleh ketua RT tempat rumah korban tinggal lalu mengatakan bahwa pagar rumah korban hilang.


    "Setelah di cek memang benar pagar depan rumah korban dengan panjang 5 meter dan lebar 1,2 M sudah hilang. Akibat kejadian tersebut korban menderita kerugian. Dimana ditaksir Rp 5.000.000 (Lima juta rupiah) dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang kelapa," jelas Iptu Abu Bakar.


    Menurut Iptu Abu Bakar, setelah dilakukan penyelidikan diketahui keberadaan  pelaku curat yakni IH yang saat itu sedang berada di daerah Talang Keramat Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.


    Selanjutnya Kapolsek Talang Kelapa AKP Mukhlis SHH memerintahkan Panit Opsnal Ipda Joko Prakoso SH  dan anggota opsnal untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut.


    "Kemudian pada hari Jumat tanggal 25 September 2026 sekitar jam 16.00 WIB pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polsek Talang kelapa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.


    Dalam kasus ini Polsek Talang Kelapa berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 1 (satu) buah pagar rumah sepanjang 5M x1,2M warna orange."Kini kedua pelaku telah mendekam di hotel prodeo Mapolsek Talang Kelapa untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e