GOWA — Ungkap Fakta (23/9/2026) — Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, hadir memenuhi panggilan pemeriksaan dari tim Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terkait penanganan perkara perizinan di Kabupaten Gowa.
Pemeriksaan ini dilakukan setelah tim gabungan kepolisian menggeledah kantor dan rumah jabatan Bupati Gowa pada Senin, 21 September 2026. Kepala Subdirektorat Penyidikan Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Hernowo Yulianto, menyampaikan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan, namun belum berarti yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Perkara yang sedang ditelusuri berkaitan dengan dugaan pungutan liar, pemerasan, dan gratifikasi dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada periode 2025 hingga 2026. Penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara tersebut.
Dalam penggeledahan, penyidik mengamankan empat boks dokumen — tiga dari Kantor Bupati dan satu dari rumah jabatan — yang kini sedang diperiksa keterkaitannya dengan perkara. Kasus ini sebelumnya telah menyeret mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih berjalan. Polisi terus mengumpulkan keterangan dan menganalisis barang bukti yang diamankan. Status hukum setiap pihak tetap menunggu hasil penyidikan dan keputusan resmi dari aparat penegak hukum.
jurnalist'"(Kul indah)
Sumber: Suara.com
.png)
.png)

