UngkapFakta-Info. LUWU 9 September 2026 — Penguatan organisasi kemasyarakatan menjadi salah satu perhatian Pemerintah Kabupaten Luwu dalam mendukung pembangunan daerah. Dari sekitar 143 ormas yang terdata, sebagian besar disebut belum memperbarui keaktifan dan/atau mendaftarkan kembali keaktifannya melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Luwu.
Persoalan tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi dan Kolaborasi Organisasi Kemasyarakatan dalam Mendukung Pembangunan Daerah Tahun 2026, yang digelar di Lounge Kantor Bupati Luwu, Rabu (9/9/2026).
Rapat yang dibuka Bupati Luwu, H. Patahudding, itu diikuti 35 peserta dari unsur ketua organisasi kemasyarakatan, yayasan, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Bagi Kesbangpol, forum ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pembinaan ormas sekaligus mendorong tertib administrasi organisasi. Data mengenai jumlah ormas dan kondisi keaktifannya menjadi salah satu dasar penting dalam membangun komunikasi serta merancang bentuk fasilitasi yang lebih terarah.
Sekretaris Badan Kesbangpol Kabupaten Luwu, Yusriadi Runi, menyampaikan bahwa hasil pendataan menunjukkan terdapat sekitar 143 organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Luwu. Namun, sebagian besar di antaranya belum melakukan perpanjangan keaktifan dan/atau mendaftarkan kembali keaktifannya melalui Kesbangpol.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penguatan kapasitas organisasi perlu berjalan beriringan dengan pemenuhan administrasi dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum.
Kesbangpol Perkuat Ruang Koordinasi dengan Ormas
Melalui kegiatan tersebut, Kesbangpol Kabupaten Luwu mendorong komunikasi yang lebih terarah antara pemerintah daerah dan organisasi kemasyarakatan. Pembinaan tidak hanya diarahkan pada keberadaan organisasi, tetapi juga pada kemampuan ormas menjalankan peran secara mandiri, profesional, dan bertanggung jawab.
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Luwu, Hj. Enrika, S.E., M.Si., bersama jajarannya, memfasilitasi forum yang mempertemukan unsur pemerintah dan organisasi masyarakat dalam satu ruang koordinasi.
Kehadiran narasumber dari Kesbangpol dan Kejaksaan Negeri Luwu juga memperkuat materi pembinaan, khususnya terkait kelembagaan, kepatuhan hukum, dan peran organisasi kemasyarakatan dalam kehidupan bermasyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati Luwu menegaskan bahwa ormas perlu ditempatkan sebagai mitra strategis pemerintah dalam pembangunan, bukan sekadar penerima dukungan atau manfaat kebijakan.
“Pemberdayaan organisasi kemasyarakatan bukan semata-mata dimaknai sebagai pemberian dukungan, tetapi harus ditempatkan dalam kerangka membangun kemampuan organisasi agar semakin mandiri, profesional, tertib, dan mampu memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat,” ujar Bupati.
Menurutnya, penguatan kapasitas kelembagaan, peningkatan partisipasi pembangunan, penguatan kemitraan, serta pemberdayaan masyarakat merupakan aspek penting yang perlu menjadi perhatian bersama.
Ormas Didorong Aktif Mengawal Pembangunan
Patahudding mengajak organisasi kemasyarakatan terlibat dalam berbagai tahapan pembangunan, mulai dari penyampaian aspirasi, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan hingga evaluasi.
“Pembangunan tidak hanya menjadi agenda pemerintah, tetapi menjadi gerakan bersama seluruh masyarakat Kabupaten Luwu,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa kemitraan pemerintah dan ormas harus dibangun berdasarkan prinsip kesetaraan, saling menghormati, transparansi, dan akuntabilitas.
Kerja sama tersebut, lanjutnya, perlu diarahkan pada program dan kegiatan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, bukan sekadar bersifat seremonial.
Kritik Konstruktif, Bukan Sekadar Seremonial
Di tengah perkembangan teknologi informasi, Bupati turut mengajak ormas memanfaatkan ruang digital secara positif untuk menyampaikan informasi yang benar, memberikan edukasi kepada masyarakat, memperkuat partisipasi publik, serta menyebarluaskan program pembangunan daerah.
Ia meminta kritik dan aspirasi disampaikan secara objektif, bertanggung jawab, serta disertai gagasan dan solusi yang konstruktif.
“Organisasi kemasyarakatan bukan hanya sebagai penerima manfaat kebijakan pemerintah, tetapi juga sebagai subjek dan mitra dalam pembangunan,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Luwu memastikan ruang dialog dan komunikasi dengan organisasi kemasyarakatan akan terus dibuka. Kemitraan tersebut diarahkan agar tidak berhenti pada forum koordinasi, tetapi berkembang menjadi kerja sama yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Rapat koordinasi ini sekaligus menjadi momentum bagi Kesbangpol Kabupaten Luwu untuk memperkuat fungsi pembinaan, fasilitasi, dan koordinasi ormas, termasuk mendorong peningkatan tertib administrasi serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir sebagai narasumber Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Luwu, Hj. Enrika, S.E., M.Si., dan Kepala Subseksi 1 Intelijen Kejaksaan Negeri Luwu, Fanar Alim, S.H.
(*/Redaksi Ungkap Fakta)
.png)

.png)

