• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Camat Gondang Respons Laporan AKJII DPC Tulungagung dengan Pembinaan terhadap Pemdes Kendal

    Jumat, 25 September 2026, September 25, 2026 WIB Last Updated 2026-09-25T14:53:25Z
    masukkan script iklan disini



    TULUNGAGUNG,Ungkap Fakta  – Laporan yang disampaikan Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia (AKJII) DPC Tulungagung terkait persoalan di Pemerintah Desa Kendal, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung, mendapat tindak lanjut dari pihak Kecamatan Gondang.

    Tindak lanjut tersebut dilakukan melalui kegiatan pembinaan terhadap Pemerintah Desa Kendal yang dilaksanakan oleh Camat Gondang. Kegiatan pembinaan tersebut turut didokumentasikan sebagai bagian dari bukti pelaksanaan tindak lanjut atas laporan yang sebelumnya disampaikan.

    Sebelumnya, AKJII DPC Tulungagung telah menyampaikan laporan secara tertulis kepada Kecamatan Gondang terkait persoalan yang menjadi perhatian organisasi. Laporan tersebut kemudian mendapat respons dari pihak kecamatan.

    Melalui surat tanggapan yang disampaikan kepada AKJII DPC Tulungagung, Kecamatan Gondang menjelaskan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti dengan melakukan pembinaan terhadap Pemerintah Desa Kendal.

    Menindaklanjuti respons tersebut, AKJII DPC Tulungagung menyampaikan kepada pihak Kecamatan Gondang bahwa proses tindak lanjut akan menjadi bagian dari pemberitaan lanjutan. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian informasi yang berimbang kepada masyarakat setelah sebelumnya terdapat pemberitaan mengenai persoalan tersebut.

    Pemberitaan ini bertujuan memberikan informasi kepada publik bahwa laporan yang telah disampaikan kepada pihak kecamatan telah memperoleh respons serta tindak lanjut dari pemerintah kecamatan.

    AKJII DPC Tulungagung memandang bahwa informasi mengenai langkah pemerintah setelah adanya laporan penting disampaikan kepada masyarakat agar informasi yang diterima publik tidak hanya berhenti pada persoalan atau laporan awal, tetapi juga mencakup respons dan tindakan yang telah dilakukan oleh pihak terkait.

    Adapun dokumentasi kegiatan pembinaan serta surat tanggapan dari Kecamatan Gondang menjadi dokumen pendukung dalam pemberitaan ini.

    AKJII DPC Tulungagung menegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak dimaksudkan untuk memberikan penilaian atau vonis terhadap pihak tertentu. Pemberitaan berfokus pada fakta mengenai adanya laporan, respons dari Kecamatan Gondang, serta tindak lanjut berupa pembinaan terhadap Pemerintah Desa Kendal.

    Pihak-pihak yang berkaitan dengan pemberitaan ini tetap diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai dengan ketentuan peraturan dan kode etik jurnalistik yang berlaku.


    Pewarta : RW (Redaksi ) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e