Lampung,Ungkap Fakta——
Sebuah pesan yang disebut sebagai “BOD NOTICE” yang diduga ditujukan kepada seluruh Manager, Staff, Karyawan hingga keluarga PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) menjadi sorotan tajam setelah beredarnya pemberitaan mengenai expose Kejaksaan Agung RI. (14/09/2026)
Dalam pesan tersebut, penerima diminta untuk tidak memposting ulang, tidak membagikan atau mengedarkan berita terkait expose Kejagung, menghindari membaca berita tersebut berulang kali, serta tidak memberikan keterangan, komentar maupun jawaban kepada pihak manapun terkait persoalan tersebut.
Pesan itu juga menyebut agar pihak yang memiliki keraguan atau menemukan hal yang mencurigakan untuk bertanya kepada “Pak Koko atau Pak MB.”
Saat dikonfirmasi mengenai kebenaran serta maksud dan tujuan diterbitkannya notifikasi “BOD NOTICE” tersebut, Manajer PT PSMI, Ir. Cahyo Sugeng Widodo, hingga berita ini disusun belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang telah disampaikan
Instruksi tersebut kini memunculkan pertanyaan serius: mengapa sampai ada larangan bagi internal perusahaan untuk membicarakan atau menyebarluaskan pemberitaan mengenai expose Kejagung?
Ketua Umum Cakra Surya Manggala (CSM), Dr. M. Tegar Sedayu, SH., MH., IFHGAS, menilai pesan tersebut patut dicermati secara serius, terutama karena muncul di tengah sorotan hukum terhadap persoalan yang berkaitan dengan kawasan dan aktivitas perkebunan yang dikaitkan dengan PT PSMI.
“Kalau memang tidak ada persoalan yang perlu ditutup-tutupi, mengapa harus ada instruksi agar karyawan tidak membagikan berita dan tidak memberikan keterangan kepada pihak manapun?” tegas Tegar.
Menurutnya, larangan tersebut memang belum dapat serta-merta dimaknai sebagai bukti adanya upaya membungkam fakta. Namun, secara objektif, isi pesan tersebut dapat menimbulkan kecurigaan dan pertanyaan publik mengenai apa yang sebenarnya sedang ingin dikendalikan atau dibatasi dari internal perusahaan.
Senada, Founder GERMASI, Ridwan Maulana, SH., C.PL., CDRA, mempertanyakan urgensi dikeluarkannya pesan tersebut.
“Pesannya sangat jelas: jangan posting, jangan sharing, jangan memberikan komentar atau keterangan. Pertanyaannya sederhana, ada apa?” ujar Ridwan.
Ridwan menilai, jika persoalan yang sedang menjadi perhatian publik memang dapat dijelaskan secara terbuka dan berdasarkan fakta, seharusnya tidak perlu ada kekhawatiran berlebihan terhadap pemberitaan.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa ada fakta tertentu yang justru sedang berusaha dibatasi dan ditutupi agar tidak diketahui publik. Kami tidak mengatakan itu sudah terjadi, tetapi isi pesan ini wajar menimbulkan dugaan dan pertanyaan,” tegasnya.
CSM dan GERMASI menilai pesan tersebut justru berpotensi memperbesar tanda tanya publik. Sebab, semakin ketat informasi internal dibatasi, semakin besar pula pertanyaan mengenai apa yang sebenarnya terjadi di balik aktivitas perusahaan dan persoalan yang kini menjadi sorotan aparat penegak hukum.
Karena itu, mereka meminta pihak terkait tidak sekadar mengeluarkan instruksi internal, tetapi juga memberikan penjelasan yang terbuka, objektif dan dapat diuji mengenai substansi persoalan yang sedang menjadi perhatian publik.
Jika memang semuanya terang, mengapa komunikasi harus dibatasi? Jika memang tidak ada yang perlu disembunyikan, mengapa pemberitaan justru diminta untuk tidak dibagikan?
Pertanyaan tersebut kini menjadi bola panas yang layak dijawab secara terbuka oleh pihak manajemen PT PSMI, publik berhak tahu. Fakta tidak seharusnya takut diberitakan. Dan proses hukum tidak boleh berubah menjadi alasan untuk membungkam pertanyaan.
ENDANG AKBAR
.png)
.png)

