• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Kapolda Sulsel Konferensi Pers bersama Seluruh Polres: Agustus hungga September 2026, Amankan 17 Tersangka dan 10 Perkara BBM Bersubsidi

    Rabu, 16 September 2026, September 16, 2026 WIB Last Updated 2026-09-16T03:12:55Z
    masukkan script iklan disini




     


    SULSEL, Ungkapfakta.info - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama jajaran Polres memperketat pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.


    Komitmen tersebut dibuktikan melal7i Konferensi Pers Penanganan Kasus Penyalahgunaan Pengangkutan dan Niaga BBM Bersubsidi di Aula Mappaodang Mapolda Sulsel, Minggu kemarin (14/9/2026).


    Hasilnya, 10 perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi diungkap. Sepanjang 0Agustus hingga September 2026.



    Sebanyak 17 orang tersangka diamankan dalam rangkaian pengungkapan tersebut.


    Hal itu disampaikan Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H.


    Konferensi pers turut dihadiri Kepala Dinas ESDM Sulsel Andi Kasman dan Executive General Manager Regional Sulawesi Selatan PT Pertamina Patra Niaga Deny Sukendar dan para Pers.


    Kapolda menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengawasan intensif Ditreskrimsus Polda Sulsel, Ditpolairud Polda Sulsel, serta Polres jajaran.


    Pengawasan dilakukan, salah satunya, dengan menyasar SPBU yang menjadi titik distribusi BBM bersubsidi.


    “Polda Sulsel beserta jajaran telah menganalisis situasi yang terjadi. Kami mengambil langkah-langkah, yang pertama secara preemtif kami turunkan di seluruh jajaran, termasuk dari Polda dan Polres jajaran, untuk melaksanakan pengamanan terhadap objek-objek, khususnya SPBU,” ujar Irjen Pol Djuhandhani.


    Di Mako Polres Toraja Utara (Torut)konferensi pers diikuti langsung Kapolres AKBP Yoseph Adi Rahmat Sudrajat didampingi Kasi Humas AKP Sette Marrung, Kasat Reskrim IPTU Ruxon serta Kanit II Sat Reskrim IPDA Abdi Musrya.


    Dari 10 perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti dalam jumlah besar.


    Barang bukti itu terdiri dari 12.542 liter Biosolar, 6.363 liter Pertalite, 12 unit kendaraan roda empat, 1 unit truk tangki, 27 drum berkapasitas 200 liter, 397 jerigen, 21 barcode, serta 2 mesin pompa hisap.


    Modus para pelaku beragam.

    Mulai dari penggunaan kendaraan dengan tangki modifikasi, pelat nomor palsu, barcode yang tidak sesuai kendaraan, penyalahgunaan surat rekomendasi, hingga kegiatan niaga dan pengangkutan BBM bersubsidi tanpa izin.


    Para pelaku diduga menggunakan kendaraan bertangki modifikasi untuk mengambil BBM bersubsidi dari SPBU.

    BBM tersebut kemudian dijual kembali. kepada konsumen dengan harga lebih tinggi.


    Barang bukti yang diamankan berupa dua unit mobil, 46 jerigen berisi 1.472 liter solar. Satu tangki modifikasi berisi 220 liter solar, enam pelat nomor kendaraan. Satu pompa sedot, dan tiga barcode.


    Ditpolairud Polda Sulsel mengungkap dua laporan polisi dengan empat tersangka.

    Modusnya berupa penampungan BBM bersubsidi dalam jumlah besar untuk kemudian dijual kembali tanpa izin kepada konsumen yang tidak sesuai peruntukannya.


    Barang bukti yang diamankan antara lain 8 drum berisi 1.600 liter solar, 15 jerigen berisi 450 liter solar, satu jerigen berisi 20 liter Pertalite, 158 jerigen berisi 4.740 liter Pertalite, serta 5 drum berisi 1.000 liter solar.


    Di wilayah hukum Polres Parepare, polisi mengungkap dua laporan polisi dengan dua tersangka.


    Keduanya diduga menggunakan mobil bertangki modifikasi untuk membeli atau mengangkut BBM bersubsidi sebelum menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.


    Barang bukti berupa dua mobil, 18 jerigen berisi 578 liter Pertalite, satu tangki modifikasi berisi 120 liter Pertalite, serta 18 barcode.


    Sementara di Polres Toraja Utara mengungkap satu laporan polisi dengan satu tersangka.

    Pelaku diduga mengangkut BBM tanpa izin menggunakan mobil tangki berkapasitas 4000 liter. Untuk dijual kembali kepada konsumen yang tidak berhak.


    Usai zoom meeting Kapolres Torut kepasa para Pers menegaskan bahwa, penindakan dan penanganan ini merupakan langkah nyata Polda Sulsel sampai ke Polres.


    Untuk diketahui bahwa, pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni, Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, yang mengubah Ketentuan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman sanksi pidana.


    Ega/Yustus

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e