Punggur Besar. Kab Kubu Raya __ Gila, praktek penyimpangan dilakukan terang-terangan. Di papan pengumuman proyek P3-TGAI tertulis, pelaksananya P3A Punggur Jaya. Kenyataan dilapangan, paket tersebut dibeli Eka, warga Parit Cina Desa Punggur Kecil Rp. 18 juta rupiah pertitik.
Hasil konfirmasi dengan tukang terkuak, Nuai yang menjual paket ini ke Eka, warga luar. Pekerjanya, kata dia, juga didominasi penduduk luar. Warga disini cuma 2 orang.
" Bentuk pidana murni ini wajib diproses hukum. Kami mohon para LSM atau Lembaga Pers melaporkan kasus ini ke Polda Kalbar, Kejagung maupun Menteri PU sekaligus melakukan tuntutan ke Pengadilan.
" Masyarakat Dusun Beringin Jalan Parit Kasan Punggur Besar, juga diharapkan membuat laporan resmi ke Menteri, Kejagung dan Polda Kalbar, mengingat realisasinya bertolak belakang dengan aturan yang ditetapkan oleh Dirjen SDA. Bila perlu laksanakan demo besar-besaran ke Kantor Kejaksaan Tinggi dan BWSK 1, " himbau warga sekitar.
Bayangkan, sambungnya, kasus seperti ini sering terjadi tetapi sejak tahun 2025 hingga 2026 ini, belum ada yang terjerat hukum. Ini ada apa didalamnya.
Menurut Teori study Kasus, ucap anggota LSM, Kasus P3-TGAI ini jelas banyak yang bermain cantik di internal BWSK 1. Makanya setiap persoalan muncul terkait pelaksanaan P3-TGAI, cepat ditutupi, dilindungi dan disembunyikan rapi.
Apalagi didalamnya ada pendamping hukum bukan tehnis, yang menjaga realisasinya hingga akhir, tentu seribu lebih paket basah hasil gede, tetap aman meskipun kondisi dilapangan menyimpang jauh.(007/D.Arifin)
.png)

.png)

