![]() |
| ungkapfakta.info |
TULANG BAWANG — Pekerjaan pengecoran di SPBU Pertamina Kode 24.341.70, Jalan Lintas Timur Kibang, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, berlangsung melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta peraturan pelaksanaannya. Kendaraan yang dipakai mengangkut material diketahui tidak memenuhi syarat teknis keselamatan yang wajib dipenuhi kendaraan yang beroperasi di area berbahaya. Pelanggaran terang-terangan ini dibiarkan terus menerus tanpa ada tindakan penegakan hukum, memunculkan dugaan kuat adanya pihak yang sengaja dilindungi.
Warga setempat yang memohon namanya dirahasiakan menyampaikan, Semua orang melihat pelanggarannya, tapi tidak ada yang menghentikan. Kendaraan jelas tidak boleh masuk, tetap lewat. Aturan tertulis ada, tapi seolah tidak berlaku. Kalau tidak ada yang melindungi, mengapa hukum tidak turun ke sana.
Berikut ketentuan yang secara nyata dilanggar. Red
Pertama, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa kegiatan di bidang minyak dan gas bumi wajib dilaksanakan dengan memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan lingkungan hidup. Pasal ini mewajibkan setiap pelaku kegiatan memastikan tidak ada risiko yang membahayakan keselamatan orang maupun lingkungan. Penggunaan kendaraan tidak layak justru menciptakan risiko bahaya yang nyata dan dilarang tegas oleh undang-undang ini.
Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Sektor Minyak dan Gas Bumi, Pasal 14 menegaskan bahwa setiap sarana prasarana, termasuk kendaraan yang beroperasi di area berbahaya, wajib diperiksa, diuji, dan dipastikan memenuhi standar keselamatan sebelum digunakan. Kendaraan yang tidak memiliki sistem pencegah percikan api, kelistrikan tahan ledakan, dan perlengkapan pemadam kebakaran yang sah secara langsung melanggar ketentuan ini.
Ketiga, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2012 tentang Persyaratan Teknis dan Keselamatan Pengisian Bahan Bakar Umum, Pasal 38 menyebutkan bahwa kendaraan yang masuk ke area operasional SPBU harus memenuhi persyaratan teknis khusus, antara lain dilengkapi peredam percikan api pada saluran pembuangan, sistem kelistrikan tertutup tahan ledakan, serta tidak boleh menimbulkan bahaya kebakaran atau ledakan. Kendaraan yang digunakan di lokasi ini tidak memenuhi satu pun persyaratan tersebut.
Keempat, Peraturan Direksi PT Pertamina (Persero) tentang Manajemen Keselamatan di Area Operasi, yang mengatur secara rinci bahwa setiap kendaraan yang masuk ke zona bahaya uap bahan bakar wajib memiliki izin tertulis, pemeriksaan teknis berkala, serta perlengkapan keselamatan khusus yang disesuaikan dengan risiko kebakaran dan ledakan. Hal ini sama sekali tidak terlihat dipatuhi di lokasi tersebut.
Jika semua aturan ini sudah jelas dan tertulis, mengapa pelanggaran tetap berjalan? Mengapa kendaraan yang dilarang justru dipaksakan masuk? Siapa yang menempatkan diri di atas undang-undang Apakah ada yang dibayar untuk menutup mata melihat bahaya yang mengancam nyawa ratusan warga.
Keadilan tidak boleh diam seribu bahasa. Nyawa tidak boleh ditukar dengan keuntungan sesaat. Satu percikan api dari knalpot kendaraan yang tidak terlindungi sudah cukup memicu bencana yang tidak bisa diperbaiki dengan uang berapa pun.
Masyarakat menuntut Mabes Polri, Polda Lampung, Polres Tulang Bawang segera bertindak. Turunkan tim, periksa lokasi, hentikan pengecoran sekarang, dan telusuri siapa yang membuat pelanggaran ini tetap berjalan tanpa tersentuh hukum.
Setiap pihak yang terlibat, baik yang memberi perintah maupun yang menutup mata, harus dipertanggungjawabkan berdasarkan undang-undang yang berlaku. Tidak ada siapa pun yang berada di atas aturan negara.
Pewarta: Yantoni
Tanggal: 20 September 2026
.png)

.png)

