Sulawesi Tengah.Ungkapfakta.info
Pemerintah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buol, Jumat (25/9/2026).
Nota Keuangan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Buol, Moh. Yamin Rahim, S.H., M.H., mewakili Pemerintah Kabupaten Buol. Penyampaian ini menjadi bagian penting dalam tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD 2026.
Rancangan Perubahan APBD disusun dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta diselaraskan dengan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Buol Tahun 2026.
Adapun tema pembangunan yang menjadi arah dalam perubahan RKPD tersebut yakni “Peningkatan Produktivitas Pertanian untuk Meneguhkan Posisi Buol Daerah Agropolitan dalam Mewujudkan Pertumbuhan Ekonomi Inklusif.”
Dalam rancangan perubahan APBD 2026, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp986,40 miliar, sedangkan belanja daerah direncanakan mencapai Rp988,01 miliar.
Arah kebijakan tersebut menempatkan sektor pertanian sebagai salah satu fokus pembangunan, sekaligus memperkuat posisi Kabupaten Buol sebagai daerah agropolitan. Selain itu, penyusunan anggaran diarahkan agar program dan kegiatan pemerintah daerah tetap menyesuaikan kondisi serta kemampuan keuangan daerah.
Usai penyampaian Nota Keuangan, masing-masing fraksi DPRD Kabupaten Buol menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Perubahan APBD 2026.
Pada prinsipnya, seluruh fraksi menerima rancangan tersebut untuk dibahas pada tahapan selanjutnya. Namun, sejumlah catatan turut disampaikan, antara lain terkait kepastian anggaran, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Bagi Hasil (DBH), sektor pertanian dan ketahanan pangan, infrastruktur dasar, serta ketepatan sasaran program pembangunan.
Menanggapi pandangan fraksi-fraksi tersebut, Bupati Buol melalui jawaban dan tanggapannya menegaskan bahwa pemerintah daerah akan memperhatikan seluruh masukan DPRD dalam proses pembahasan.
Terkait TPP ASN, pemerintah daerah menyatakan pelaksanaannya tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Sementara untuk pemanfaatan DBH, pemerintah daerah menekankan pentingnya kehati-hatian dengan mempertimbangkan kepastian pendapatan serta kemampuan kas daerah. Sedangkan optimalisasi PAD akan terus dilakukan melalui penguatan pajak dan retribusi daerah, digitalisasi, pemutakhiran data, serta pengembangan potensi pendapatan dan investasi.
Pemerintah Kabupaten Buol juga meminta seluruh perangkat daerah untuk berperan aktif dalam proses pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026, sehingga seluruh tahapan dapat berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dalam memastikan arah perubahan anggaran 2026 tetap sejalan dengan prioritas pembangunan daerah, terutama peningkatan produktivitas pertanian, penguatan ekonomi masyarakat, serta pelaksanaan program yang memberikan dampak nyata bagi pembangunan Kabupaten Buol.
Rl
.png)

.png)

