• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Andika Fortuba Menduga Kegiatan Literasi Dipermuka Awal Langkah Pencalonan Bupati Herlinawati Qudrotul Dipertanyakan

    Rabu, 07 Oktober 2026, Oktober 07, 2026 WIB Last Updated 2026-10-07T16:09:07Z
    masukkan script iklan disini



    ungkapfakta.info


     

    TULANG BAWANG, 7 OKTOBER 2026 Nyonya Herlinawati Qudrotul selaku Bunda Literasi Tulang Bawang menghadiri kegiatan Pengembangan Literasi Berbasis Inklusi Sosial di Aula Balai Kampung Dwimulyo Kecamatan Penawar Tama pada Senin 6 Oktober 2026. Kegiatan disampaikan sebagai upaya peningkatan kualitas sumber daya masyarakat. Namun di kalangan warga mulai menguat dugaan bahwa kehadiran ini bukan semata untuk kepentingan literasi. Diduga ini langkah awal pembentukan basis dukungan menuju pencalonan Bupati Tulang Bawang. Jika kegiatan resmi daerah dijadikan sarana pencitraan pribadi maka kepercayaan rakyat akan tercemar.

     

    Hadirnya produk UMKM serta keterlibatan berbagai unsur masyarakat terlihat seperti kegiatan pemberdayaan. Namun yang dipertanyakan adalah tujuan di baliknya. Mengapa kegiatan ini baru digencarkan saat pembicaraan pergantian kepala daerah mulai menguat. Mengapa Bunda Literasi tiba tiba tampil ke berbagai tempat bertemu warga menyapa masyarakat memperkenalkan diri secara luas. Apakah ini semata menjalankan tugas atau sedang menyusun langkah untuk maju sebagai calon pemimpin daerah. Warga berhak tahu apakah anggaran yang dipakai untuk kegiatan ini berasal dari dana publik atau dana pribadi. Jika dana rakyat dipakai untuk membangun popularitas pribadi maka itu penyalahgunaan wewenang.

     

    Andika Fortuba Ketua DPP LSM Fortuba menyampaikan pernyataan tegas. Red 

     

    Kepada Nyonya Herlinawati Qudrotul. Jika Bapak atau Ibu bermaksud maju sebagai calon Bupati katakanlah secara terbuka. Rakyat menghargai kejujuran. Jangan sembunyi di balik kegiatan resmi. Jangan gunakan jabatan atau kedudukan yang melekat sebagai istri Bupati untuk memperoleh keuntungan elektoral. Setiap kedatangan ke desa desa setiap pertemuan dengan warga setiap pembagian perhatian yang berlebihan mulai dipahami sebagai kampanye dini. Jika kegiatan ini murni untuk literasi tunjukkan dampak nyata. Tunjukkan berapa warga yang kemampuan bacanya meningkat. Tunjukkan berapa keluarga yang hidupnya lebih baik karena kegiatan ini. Jika tidak ada ukuran yang jelas maka ini hanya panggung pencitraan.

     

    Kepada Bupati Tulang Bawang Qudrotul Ikhwan. Bapak memegang kekuasaan tertinggi di daerah ini. Bapak yang menjaga ketertiban penyelenggaraan pemerintahan. Jika istri Bapak menggunakan fasilitas kedudukan untuk membangun popularitas pribadi jelaskan kepada masyarakat. Apakah ini diperbolehkan. Apakah tidak ada peraturan yang melarang pejabat menggunakan jabatan untuk kepentingan keluarga dalam pencalonan. Jangan biarkan anggaran daerah dipakai untuk tujuan lain. Jangan biarkan waktu petugas daerah disita untuk kepentingan pribadi. Rakyat mengawasi setiap langkah ini.

     

    Kepada seluruh masyarakat Tulang Bawang. Perhatikan dengan teliti. Kegiatan yang baik tujuannya jelas manfaatnya terukur. Jika yang terlihat hanya penampilan sapaan foto dan perkenalan diri tanpa hasil yang nyata di kehidupan warga maka patut dipertanyakan. Literasi tidak dibangun dalam satu pertemuan. Ia dibangun dengan sekolah yang baik buku yang cukup guru yang hadir dan perhatian yang berkelanjutan. Jangan terbuai senyuman dan kedatangan sesaat. Tanyakan apa yang benar benar berubah. Tanyakan siapa yang diuntungkan.

     

    Jika dugaan ini keliru luruskan sekarang. Nyatakan secara terbuka tidak ada niat pencalonan. Nyatakan semua kegiatan murni untuk kepentingan masyarakat. Tunjukkan laporan keuangan kegiatan. Sebutkan sumber dana yang dipakai. Sebutkan pihak yang mengundang dan yang menginisiasi. Namun jika benar ada niat pencalonan sejak dini maka katakanlah jujur. Rakyat menghormati pilihan siapapun. Tapi rakyat tidak membiarkan diri dipermainkan.

     

    Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota melarang penggunaan kewenangan fasilitas anggaran dan sarana pemerintah untuk kepentingan pencalonan sebelum masa kampanye resmi dimulai. Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi Kolusi Dan Nepotisme mewajibkan setiap pejabat menghindari benturan kepentingan. Tidak boleh ada campur tangan kedudukan resmi untuk keuntungan pribadi maupun keluarga.

     

    Perlu ditegaskan hal ini masih berupa dugaan yang berkembang di masyarakat. Praduga tak bersalah tetap berlaku bagi setiap pihak yang disebutkan sampai terbukti secara sah dan meyakinkan di pengadilan. Herlinawati Qudrotul berhak memberikan penjelasan secara terbuka untuk meluruskan segala pertanyaan yang muncul.

     

    Hingga berita ini diturunkan belum ada penjelasan resmi dari Nyonya Herlinawati Qudrotul maupun dari Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang terkait dugaan langkah awal pencalonan tersebut.

     

    Narasumber:

    Andika Fortuba Ketua DPP LSM Fortuba serta warga Kecamatan Penawar Tama dan sekitarnya yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

     

    Sumber:

    Kegiatan Pengembangan Literasi Berbasis Inklusi Sosial 6 Oktober 2026 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999.

     

    Pewarta: Yantoni.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e