• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Andika Fortuba Prestasi di Panggung Sementara Qudrotul Ikhwan Novi Marzani Uang Rakyat Hilang Kemana Tanpa Jawaban

    Selasa, 06 Oktober 2026, Oktober 06, 2026 WIB Last Updated 2026-10-05T21:34:19Z
    masukkan script iklan disini



    ungkapfakta.info



     

    TULANG BAWANG 6 OKTOBER 2026 Kabupaten Tulang Bawang meraih dua gelar juara dalam Festival LASQI Nusantara Jaya Tingkat Provinsi Lampung yang berlangsung di Gedung Balai Keratun Kantor Gubernur Lampung Bandar Lampung pada Senin 5 Oktober 2026. Tulang Bawang meraih Juara II kategori Pop Islami Remaja Putri dan Juara III kategori Pop Islami Remaja Putra. Kehadiran Ketua DPD LASQI Nusantara Jaya Kabupaten Tulang Bawang Ny Ida Seprida Haryanto SE MEcDev turut mendampingi para peserta.

     

    Di tengah kebanggaan yang disebarkan secara luas Andika Fortuba Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ormas Fortuba sekaligus tokoh masyarakat Tulang Bawang menyampaikan pernyataan tegas yang tak bisa lagi ditunda.

     

    Anak anak Tulang Bawang berjuang sendiri dan berhasil mengharumkan nama daerah di tingkat provinsi. Itu murni hasil kerja keras mereka. Namun di saat yang sama kejelasan dana miliaran rupiah BUMD SPBU Terminal Menggala yang dikelola di bawah kepemimpinan Bupati Qudrotul Ikhwan serta Direktur BUMD Novi Marzani sampai hari ini tidak pernah dijelaskan kepada publik. Jalan rusak dibiarkan lama. Pelayanan kesehatan belum membaik. Nasib ribuan PPPK PW belum ada kepastian. Mengapa keberhasilan anak dipajang di mana mana sementara urusan rakyat yang mendesak ditutup rapat. Apakah prestasi ini dijadikan penutup ketidakberesan di lingkungan pemerintahan.

     

    Kepada Bupati Kabupaten Tulang Bawang Drs Qudrotul Ikhwan MM.

    Bapak adalah pimpinan tertinggi daerah. Segala urusan di bawah kendali Bapak. Dasar hukumnya Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 298 Bapak bertanggung jawab penuh atas setiap rupiah uang rakyat. Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 Pasal 3 huruf a Bapak wajib mengutamakan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi maupun kelompok. Jika Bapak begitu cepat membagikan kabar kemenangan mengapa tidak sama cepatnya menjelaskan ke mana perginya dana miliaran rupiah yang seharusnya dinikmati seluruh warga.

     

    Kepada Direktur BUMD Novi Marzani.

    Anda memegang kendali langsung atas pengelolaan BUMD SPBU Terminal Menggala. Dasar hukumnya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah Pasal 34 ayat 1 direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUMD. Seluruh dokumen keuangan wajib dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Mengapa hingga saat ini belum ada laporan keuangan yang jelas dan dipublikasikan kepada masyarakat. Ke mana perginya uang yang disetorkan oleh rakyat.

     

    Kepada Wakil Bupati Kabupaten Tulang Bawang Hankam Hasan. Bapak mendampingi dan ikut mengawasi jalannya pemerintahan. Mengetahui hal yang tidak wajar dan diam sama saja dengan ikut membiarkan. Rakyat tidak butuh pujian yang gemerlap rakyat butuh jawaban yang jujur dan perbaikan yang nyata.

     

    Andika Fortuba menuntut. Pertama Bupati Tulang Bawang sampaikan penjelasan terbuka lengkap mengenai pengelolaan dana penyertaan modal BUMD SPBU Terminal Menggala paling lambat tujuh hari sejak berita ini diturunkan. Kedua Direktur BUMD Novi Marzani serahkan seluruh dokumen keuangan asli kepada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang tanpa ada yang diubah atau disembunyikan. 


    Ketiga berikan kepastian nasib ribuan PPPK PW secara tertulis dan transparan kepada masing-masing pegawai. Keempat segera laksanakan perbaikan infrastruktur dan peningkatan pelayanan kesehatan yang sudah tertunda lama. Kelima Kejaksaan Tinggi Lampung maupun Komisi Pemberantasan Korupsi diminta mengawasi seluruh proses agar tidak ada satu pun pihak yang dilindungi karena kedudukan atau hubungan.

     

    Anak anak mengharumkan nama daerah dengan keringat dan kemampuan sendiri. Pemimpin serta pengelola yang dipercaya wajib menjaga amanah rakyat dengan kejujuran dan tanggung jawab yang nyata. Jika yang satu sudah bersinar terang mengapa yang lain tetap gelap tanpa jawaban.

     

    Perlu ditegaskan praduga tak bersalah tetap berlaku bagi setiap pihak yang disebutkan sampai terbukti secara sah dan meyakinkan di pengadilan.

     

    Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang maupun pihak BUMD terkait.

     


    Narasumber Andika Fortuba Ketua DPD Ormas Fortuba.

    Sumber kegiatan Festival LASQI Nusantara Jaya 5 Oktober 2026 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 laporan dugaan penyimpangan keuangan BUMD SPBU 


    Terminal Menggala.

    Pewarta Yantoni.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e