![]() |
| ungkapfakta.info |
TULANG BAWANG, 5 OKTOBER 2026 Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang melaksanakan apel perpanjangan masa perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) di halaman kantor Bupati, Senin (5/10). Bupati Drs. Qudrotul Ikhwan, M.M., memimpin langsung kegiatan yang diikuti 1.233 pegawai. Proses evaluasi berlangsung selama tiga hari ke depan sebagai dasar penentuan perpanjangan kontrak. Bupati menyampaikan harapannya agar tidak ada satu pun PPPK PW yang putus perjanjian, namun seluruh proses tetap mengikuti ketentuan melalui evaluasi yang terbuka, selektif, efektif, dan akuntabel.
Pernyataan ini justru memicu pertanyaan tajam dari Andika Fortuba, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ormas Fortuba sekaligus tokoh masyarakat Tulang Bawang. Harapan tanpa jaminan yang tertulis dan dipublikasikan dinilai belum cukup meyakinkan ribuan pegawai yang bergantung pada mata pencaharian ini.
Andika Fortuba menegaskan. Bupati berharap tidak ada yang putus. Pertanyaannya, di mana jaminannya Harapan baik saja tidak cukup menenangkan 1.233 keluarga yang menanti nasib. Jika benar-benar ingin adil, buka kriteria penilaiannya, tunjukkan siapa yang menilai, dan publikasikan hasilnya secara lengkap tanpa ada yang disembunyikan.
Kepada Bupati Kabupaten Tulang Bawang.
Bapak memegang kekuasaan tertinggi atas pengelolaan kepegawaian daerah. Dasar hukumnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 23 ayat 1 yang menyatakan ASN wajib mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi maupun kelompok. Pasal 25 huruf a mewajibkan menjaga keterbukaan dan kepercayaan publik. Jika evaluasi benar-benar terbuka, maka semua kriteria, nama penilai, dan hasil perorangan wajib dipublikasikan. Jangan sampai yang tersisa hanya mereka yang dekat dengan kekuasaan, sementara yang jujur namun tidak punya koneksi justru tersisih.
Kepada Panitia Pelaksana Evaluasi.
Anda bertugas menilai nasib ribuan orang. Dasar hukumnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme Pasal 3 huruf d yang mewajibkan menjauhi segala bentuk nepotisme dan keberpihakan. Setiap nama yang lolos maupun yang tidak harus bisa dipertanggungjawabkan secara tertulis. Jika ada yang diputus tanpa alasan yang jelas, itu sama saja dengan pemecatan yang tidak sah.
Kepada Seluruh PPPK PW Tulang Bawang.
Andika Fortuba mengajak seluruh pegawai untuk tidak hanya menunggu janji. Catat prosesnya, simpan bukti-buktinya, dan jika ada yang mencurigakan, sampaikan secara berani. Jangan biarkan nasib Anda ditentukan di balik pintu tertutup. Pekerjaan Anda bukan pemberian belas kasih, itu hak yang diperoleh melalui kerja keras.
Andika Fortuba menuntut. Pertama, kriteria lengkap evaluasi PPPK PW dipublikasikan secara terbuka sebelum proses penilaian berakhir, termasuk indikator penilaian, bobot, dan nama tim penilai.
Kedua, hasil evaluasi perorangan disampaikan kepada masing-masing pegawai secara tertulis, lengkap dengan alasan jika tidak diperpanjang.
Ketiga, jika ada keberatan, saluran pengaduan yang bebas dan independen harus tersedia tanpa dihambat.
Keempat, Kejaksaan Negeri Tulang Bawang dan Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang diminta mengawasi seluruh proses agar tidak ada praktik pungutan, tekanan, atau pilih kasih. Kelima, seluruh proses dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat, karena setiap gaji yang dibayarkan berasal dari uang rakyat.
Pemerintahan yang baik tidak hanya bicara di atas mimbar. Pemerintahan yang baik membuktikan dengan tindakan yang terlihat, terbaca, dan dapat diperiksa siapa saja. Ribuan nasib tidak boleh dipertaruhkan hanya pada kata "berharap". Masyarakat butuh bukti, bukan janji.
Perlu ditegaskan, praduga tak bersalah tetap berlaku bagi setiap pihak yang disebutkan sampai terbukti secara sah dan meyakinkan di pengadilan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang terkait mekanisme rinci evaluasi tersebut.
Narasumber: Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ormas Fortuba Andika Fortuba.
Sumber: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, kegiatan apel perpanjangan PPPK PW tanggal 5 Oktober 2026.
Pewarta: Yantoni.
.png)

.png)

