![]() |
| ungkapfakta.info |
TULANG BAWANG, Sabtu, 24 Oktober 2026, Kejaksaan Negeri Menggala disebut telah membidik dua klaster kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi BUMD senilai Rp8,6 miliar serta dugaan penyelewengan BBM bersubsidi di BUMD Kabupaten Tulang Bawang. Pernyataan ini diungkapkan oleh Andika Fortuba selaku Ketua DPP LSM Fortuba, yang menyampaikan kutipan dari Ali Habib, mantan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Menggala.
Ali Habib, SH., MH., yang kini menjabat sebagai Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Tapin Provinsi Kalimantan Selatan, sebelumnya menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi senilai Rp8,6 miliar dan penyelewengan BBM bersubsidi di BUMD Kabupaten Tulang Bawang terus diproses. Selain menyiapkan dua klaster kerugian negara, penyidik juga akan memproses pidana terhadap sedikitnya dua orang.
“Kalau untuk nilai angka pastinya sudah dipegang, kami menyiapkan dua klaster kerugian negara. Ini karena kesal, capek saya, tidak ada yang bisa memberhentikan saya, pak Jaksa (Pimpinan – Red) pun tidak bisa menyuruh saya berhenti, karena yang menandatangani surat perintah saya adalah beliau. Dan untuk yang mau masuk (menjalani proses pidana – Red), minimal dua orang, nanti tambah lagi,” ujar Ali Habib sebagaimana dikutip Andika Fortuba kepada wartawan.
Informasi tersebut lanjut Andika, sekaligus menjadi jawaban atas ungkapan Direktur BUMD Tulang Bawang Novi Marzani terkait istilah retorika yang disampaikan melalui sejumlah media daring termasuk Warta9, terkait indikasi KKN senilai hampir Rp30 miliar di BUMD wilayah setempat.
“Artinya sudah jelas. Ali Habib – mantan Kasi Pidsus Kejari Menggala yang telah pindah ke Kalimantan Selatan – adalah tangan pertama yang memproses laporan dari kami Fortuba berkaitan dugaan korupsi Rp8,6 miliar dan penyelewengan BBM bersubsidi. Baik itu ada penambahan, penghasilan, uang pihak ketiga, dan belum lagi penyertaan modal, hingga diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 01/L.8.18/Fd.1/01/2026, kemudian dilakukan penggeledahan oleh Jaksa,” ujar Andika Fortuba.
“Sementara untuk yang Rp22 miliar – penyertaan modal BUMD tahun 2022‑2024 – juga sudah kami berikan kepada Kejari Menggala. Hal itu pun atas dasar klaim Direktur yang menyatakan tidak pernah ada penyertaan modal, namun justru ditemukan adanya indikasi penyertaan modal. Jadi semuanya terang dugaannya hampir Rp30 miliar, dan semua itu sudah berada di tangan Kejaksaan; tinggal keputusan dari pihak Kejaksaan lagi,” sambungnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Menggala Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung, Rolando Ritonga, terkesan emosi dalam sebuah pertemuan. Kemarahan orang nomor satu di Korps Adhyaksa Menggala itu disinyalir muncul karena tidak terima atas pemaparan lembaga Fortuba terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam kasus korupsi BUMD senilai hampir Rp30 miliar.
Insiden tersebut terjadi di ruang Kasi Intel Kejari Menggala beberapa bulan lalu saat berlangsung audiensi pembahasan dugaan korupsi Rp8,6 miliar serta data tambahan senilai Rp22 miliar terkait penyertaan modal BUMD.
“Waktu itu kami dari Fortuba beserta simpatisan memenuhi undangan Kejaksaan Negeri Menggala untuk beraudiensi mengenai dugaan korupsi BUMD Tulang Bawang. Namun saat kami memaparkan data tambahan indikasi korupsi senilai Rp22 miliar di ruang Kasi Intel, tiba‑tiba Kajari Menggala Rolando Ritonga terkesan marah. Sikap emosional beliau tentu menjadi tanda tanya besar bagi kami selaku pihak pelapor,” ungkap Andika Fortuba.
Diyakini Andika, kemarahan Kajari dipicu oleh ketidakterimaannya atas penjelasan mengenai keterkaitan kasus korupsi BUMD tersebut. Padahal menurut Andika, pihaknya berniat baik untuk mendukung Korps Adhyaksa agar lebih bersemangat mengusut tuntas kasus ini.
“Niat kami tulus untuk menyemangati Kejari agar benar‑benar serius membongkar dugaan korupsi BUMD Tulang Bawang, termasuk data tambahan Rp22 miliar yang kami serahkan. Akan tetapi saat menjelaskan bahwa sudah banyak pihak menemui saya untuk menghentikan kasus ini – termasuk Direktur BUMD Novi Marzani yang terindikasi meminta kami diam dan mengklaim bahwa urusan Kejaksaan itu mudah baginya – saya tegaskan: kalau Kejaksaan mungkin bisa kalian bayar, tetapi saya tidak bisa,” ujar Andika.
“Namun belum selesai saya berbicara, tiba‑tiba pak Kajari memotong pembicaraan dengan nada tinggi. Ia terkesan murka, yang kami nilai sebagai upaya menjatuhkan mentalitas pelapor. Beliau pasang badan menjamin anggotanya tidak bermain‑main dalam kasus ini, sekaligus mengancam kami agar tidak bertindak sembarangan atau macam‑macam. Tentu kejadian itu sangat kami sesalkan. Sebagai pelapor, seharusnya kami diayomi dan diterima informasinya,” lanjut Andika.
Kendati demikian, Ketua DPP Fortuba mensinyalir publik kini dapat menilai apa yang sebenarnya terjadi. Ia menyoroti adanya perbedaan keterangan di internal Kejaksaan dan Pemkab. Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Adimas Haryosetyo, SH., dalam laporannya saat audiensi menyatakan telah meminta keterangan dari pihak Pemkab Tulang Bawang. Namun pernyataan itu bertolak belakang dengan fakta di lapangan: Kepala Bappeda selaku Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Dicky Soerachman, mengaku belum pernah dipanggil atau diperiksa oleh Jaksa terkait dugaan korupsi BUMD tersebut.
Selain itu, Kasi Intel Kejari Menggala Dimas Triyanda Sany juga ditengarai memberikan pernyataan yang menutupi fakta dan diduga berupaya mengaburkan perhatian publik. Kasi Intel menyebutkan rentang waktu proses hukum dimulai dari penyelidikan selama tiga bulan, penyidikan pada tahun 2026, hingga penggeledahan kantor BUMD tanpa memberikan penjelasan rinci mengenai awal mula kasus tersebut. Hal ini dinilai Fortuba sebagai bentuk upaya alih persoalan dan intervensi halus terhadap mentalitas masyarakat atau pelapor, sebagaimana diberitakan Warta9 dan KoordinatNews.
Berdasarkan catatan Fortuba, laporan dugaan Tipikor BUMD Tulang Bawang diserahkan ke Kejaksaan melalui aksi demonstrasi pada 18 September 2025. Surat Perintah Penyidikan baru diterbitkan pada 13 Januari 2026 (Nomor Print 01/L.8.18/Fd.1/01/2026), dan penggeledahan dilakukan pada 24 Juni 2026. Jika dihitung dari tahap penyidikan hingga penggeledahan, prosesnya telah berjalan selama sekitar sepuluh bulan (enam bulan penyidikan dan empat bulan sejak penggeledahan). Artinya, penanganan kasus KKN BUMD oleh Kejari Menggala sudah berlangsung lebih dari satu tahun tanpa ada kejelasan penetapan tersangka.
“Seharusnya tidak demikian. Daripada terindikasi mengaburkan publik serta melakukan intervensi halus kepada masyarakat atau pelapor – apalagi dengan ungkapan ‘entertainment’ – seyogianya Kejaksaan berterima kasih kepada kami anak rakyat. Caranya dengan melakukan pemeriksaan terhadap tiga bupati atau pejabat yang terlibat serta menetapkan mereka sebagai tersangka, termasuk pihak BUMD‑nya. Itu baru patut diapresiasi,” tegas Ketua Fortuba kepada awak media.
Lebih lanjut, Andika menyayangkan sikap Kajari Menggala yang diduga berusaha menghentikan pengusutan data tambahan senilai Rp22 miliar. Menurutnya, jika dana Rp22 miliar itu dianggap baru sebatas perencanaan, Kejaksaan seharusnya tetap memanggil dan memeriksa pihak Pemkab (TAPD/Bappeda) terlebih dahulu sebelum mengambil kesimpulan untuk menghentikan kasus.
“Ini sepertinya tidak dilakukan. Pihak Pemkab Tulang Bawang (TAPD/Bappeda/Bagian Perencanaan Daerah) belum dipanggil dan diperiksa penyidik, tetapi mengapa kasus tersinyalir diusahakan untuk dihentikan tanpa melihat bagaimana dana itu dialokasikan selama tiga tahun berturut‑turut…? Apakah begitu bentuk profesionalisme Jaksa dalam menangani dugaan KKN BUMD yang secara keseluruhan bernilai hampir Rp30 miliar ini…?” tanyanya.
Andika juga mengaku janggal dengan informasi pernyataan Kajari Menggala seusai penggeledahan kantor BUMD beberapa waktu lalu. Kajari menyebut dugaan KKN miliaran rupiah tersebut ditengarai dikategorikan sebagai “penyidikan biasa”. Padahal sepengetahuan dirinya, setiap perkara yang berbau korupsi kolusi dan nepotisme apalagi bernilai miliaran rupiah mestinya masuk dalam kategori penyidikan khusus atau penyidikan luar biasa.
“Kami memohon maaf setulusnya apabila ada kesalahan. Sepengetahuan kami sebagai masyarakat yang masih awam soal hukum, jika perkara ini berhubungan dengan Tipikor terlebih dengan angka fantastis hampir Rp30 miliar, seharusnya penanganannya melalui penyidikan khusus atau luar biasa jika memungkinkan, dan bukan sebaliknya,” ujar Ketua DPP Fortuba tersebut.
Kemudian ia menyimpulkan adanya berbagai ketidakberesan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus KKN BUMD Tulang Bawang oleh Kejaksaan Negeri Menggala. Hal ini disinyalir berawal dari sikap emosional Kajari Rolando Ritonga yang terkesan marah saat audiensi, adanya perbedaan keterangan antara Kasi Pidsus dan pihak Pemkab, dugaan pengalihan isu serta intervensi halus kepada masyarakat atau pelapor melalui istilah “entertainment” oleh Kasi Intel Dimas Triyanda Sany, hingga dugaan penghentian tindak lanjut atas data tambahan senilai Rp22 miliar dan indikasi informasi tentang kasus Tipikor dikategorikan sebagai penyidikan biasa.
“Sementara berdasarkan berbagai temuan tersebut, kami Fortuba meyakini pihak Kejari Menggala diduga kuat melanggar ketentuan, di antaranya Peraturan Jaksa Agung Nomor PER‑039/A/JA/10/2010 yang telah diubah dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER‑017/A/JA/07/2014 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus,” cetusnya.
Selanjutnya menyikapi berbagai fenomena penanganan perkara korupsi yang terasa janggal tersebut, Dewan Pimpinan Pusat Forum Rakyat Tulang Bawang (DPP LSM Fortuba) berinisiatif memohon dan berharap kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto agar memberikan perhatian khusus serta mengamanatkan Jaksa Agung untuk bersikap tegas dalam mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) di Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Tulang Bawang.
Ketua DPP LSM Fortuba Andika menyatakan bahwa langkah memohon penanganan langsung dari pucuk pimpinan tertinggi negara itu diambil karena proses penanganan hukum di tingkat daerah dinilai lamban, terkesan tidak memberikan kepastian hukum, serta terindikasi melanggar kode etik.
“Kami masyarakat Tulang Bawang khususnya Fortuba, dengan rendah diri dan tidak mengurangi rasa hormat, sangat berharap kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen kuat dalam pemberantasan korupsi di tanah air, agar sekiranya dapat menginstruksikan Kepala Jaksa Agung (Sanitiar Burhanuddin – Red) untuk turun tangan menuntaskan dugaan KKN hampir Rp30 miliar di BUMD Tulang Bawang yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Menggala,” harap Andika.
Selain mendesak penuntasan kasus, Ketua DPP LSM Fortuba juga memohon perlindungan hukum bagi masyarakat dari potensi intervensi maupun kriminalisasi oleh oknum tidak bertanggung jawab. Ancaman tersebut dinilai cukup berisiko mengingat dugaan penyelewengan dana ini disinyalir melibatkan tiga mantan bupati serta sejumlah pejabat daerah.
Keterangan tersebut disampaikan oleh LSM Fortuba kepada wartawan pada Kamis (22/10/2026).
.png)

.png)