![]() |
| ungkapfakta.info |
TULANG BAWANG, 24 OKTOBER 2026 – Andika Fortuba selaku Ketua DPP LSM Fortuba menegaskan bahwa seluruh langkah yang ia ambil terkait dugaan penyimpangan pada BUMD PT Tulang Bawang Jaya didasari pada prinsip kedudukan sama di hadapan hukum atau equality before the law. Ia menyatakan bahwa tidak ada pihak yang boleh mendapatkan perlindungan istimewa, baik itu pejabat, direktur BUMD, maupun pihak media, ketika persoalan kepentingan publik dan dana negara sedang diperiksa.
Menurut Andika, tantangan publik yang disampaikan oleh Direktur BUMD Novi Marzani untuk datang bersama‑sama ke Kejaksaan Negeri Tulang Bawang pada Senin, 26 Oktober 2026 tidak perlu diumbar secara publik. Bagi dia, laporan beserta data yang telah diserahkan kepada aparat penegak hukum sudah merupakan bentuk komitmen untuk menyerahkan persoalan kepada jalur hukum. Ia menambahkan bahwa ia tidak menghindar dari pemeriksaan apa pun, namun cara pengumuman tersebut justru terkesan seolah‑olah ingin menekan pelapor.
“Saya sudah mempersiapkan semuanya secara matang. Risiko hukum dan sosial sudah saya pertimbangkan. Saya tidak lari dari proses, tapi prinsip equality before the law mengajarkan kita bahwa proses harus berjalan adil, bukan dijadikan panggung untuk menantang siapa saja secara publik,” ujar Andika Fortuba kepada tim media Ungkap Fakta.
Selain itu, Andika juga mengangkat persoalan terkait Biro Warta9. Ia menyatakan telah mengirimkan sanggahan melalui aplikasi WhatsApp kepada Dirwanto selaku Kabiro Warta9 sebelum pemberitaan kedua diterbitkan. Menurut keterangannya, ia menanyakan mengapa hak jawab atau sanggahan tersebut belum dinaikkan padahal sudah ada dua kali pemberitaan yang menyebut namanya. Ia mengklaim bahwa Dirwanto hanya menjawab bahwa sanggahan tersebut belum dinaikkan oleh redaksi.
Tim media Ungkap Fakta sendiri telah berupaya mengonfirmasi kepada Biro Warta9 melalui Dirwanto terkait status sanggahan Andika Fortuba. Hingga waktu rilis ini diterbitkan, Dirwanto belum memberikan jawaban resmi kepada tim media. Andika pun menilai hal ini sebagai bentuk ketidakproporsionalan pemberitaan yang berpotensi melanggar prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Prinsip pers yang benar adalah memberi ruang bagi pihak yang disebutkan untuk menyampaikan versi dirinya. Kalau sudah dua kali diberitakan dan sanggahan saya belum dimuat, itu menjadi pertanyaan besar bagi publik apakah pemberitaan tersebut sudah memenuhi unsur akurasi dan keseimbangan,” tegas Andika.
Andika Fortuba juga menyatakan bahwa data yang ia miliki justru dapat menjadi bukti balik apabila ada pihak yang mengancam melakukan tuntutan balik sebelum seluruh fakta diperiksa secara utuh oleh Kejaksaan. Ia meminta Dewan Pers atau Dewan Etika Pers untuk memeriksa apakah pesan WhatsApp yang ia kirimkan memang diterima, apakah sanggahan tersebut memang tidak dimuat, dan apakah pemberitaan yang terbit sudah memenuhi standar verifikasi fakta.
Ia juga mendesak Kejaksaan Negeri Tulang Bawang untuk segera menerima dan memeriksa seluruh data yang telah ia serahkan terkait dugaan penyimpangan pada BUMD PT Tulang Bawang Jaya. Andika menegaskan bahwa ia tetap berkomitmen menjaga jalannya penegakan hukum dan tidak bermaksud menyerang siapa pun secara pribadi, melainkan hanya menjalankan fungsi pengawasan masyarakat berdasarkan prinsip bahwa semua orang sama di hadapan hukum.
Sementara itu, dalam pemberitaan yang beredar, Novi Marzani menyatakan membutuhkan data konkret dan valid untuk membuktikan dugaan korupsi senilai hampir Rp30 miliar. Ia mengajak Andika Fortuba datang ke Kejaksaan untuk bersama‑sama menguji kebenaran data dan mengancam akan melakukan tuntutan balik apabila data tersebut tidak terbukti benar karena merasa dirugikan secara sosial maupun nama baik keluarga.
Redaksi media Ungkap Fakta menyatakan tetap membuka ruang bagi Novi Marzani maupun Biro Warta9 untuk menyampaikan penjelasan resmi terkait seluruh persoalan ini agar masyarakat mendapatkan gambaran yang utuh.
Pewarta: Yantoni
.png)

.png)