![]() |
| ungkapfakta.info |
TULANG BAWANG, 24 OKTOBER 2026 – Ketua DPP Ormas Fortuba, Andika Fortuba, menanggapi dua persoalan sekaligus terkait pernyataan Direktur BUMD PT Tulang Bawang Jaya, Novi Marzani, serta dugaan pelanggaran prinsip pers oleh Biro Warta9.
Menurut Andika, tantangan Novi Marzani untuk datang ke Kejaksaan Negeri Tulang Bawang pada Senin, 26 Oktober 2026, tidak perlu diumbar secara publik. Pasalnya, laporan yang ia sampaikan sudah dianggap jelas dan didukung data valid terkait dugaan penyimpangan pada BUMD PT Tulang Bawang Jaya.
“Saya tidak menolak proses hukum. Semua sudah saya hitung matang. Data juga sudah saya siapkan. Tapi mengapa harus ditantang secara publik seolah-olah saya tidak punya keberanian menghadapi proses di Kejaksaan?” ujar Andika Fortuba, Selasa.
Andika menegaskan bahwa langkah yang diambilnya sudah menjadi risiko dan tanggung jawabnya, Namun ia menekankan bahwa data yang dimilikinya justru dapat menjadi bukti balik terhadap tantangan yang dilayangkan Novi Marzani.
Selain itu, Andika juga menyoroti dugaan pemberitaan sepihak dari Biro Warta9. Ia menyatakan telah mengirimkan sanggahan melalui WhatsApp kepada Dirwanto selaku pihak di Biro Warta9 sebelum pemberitaan terbit. Akan tetapi, sanggahan tersebut dinilai tidak dimuat secara profesional.
“Saya sudah kirim sanggahan. Ini sudah pemberitaan kedua, tapi hak jawab saya tidak juga dimuat. Ini jelas tidak seimbang dan tidak sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999,” tegas Andika.
Tim media Ungkap Fakta kemudian berupaya mengonfirmasi kepada Biro Warta9, khususnya Kabiro Warta9 Dirwanto, terkait apakah sanggahan Andika Fortuba sudah direspons dan akan dimuat. Hingga rilis ini diterbitkan, Dirwanto tidak memberikan jawaban.
Terpisah, Andika Fortuba menyatakan kepada tim media Ungkap Fakta bahwa ia kembali berkomunikasi dengan Dirwanto terkait alasan sanggahan belum dinaikkan. Menurut Andika, Dirwanto hanya menyebutkan bahwa sanggahan tersebut tidak dinaikkan oleh redaksi.
“Redaksi Warta9 seharusnya menjaga keseimbangan. Jika ada pihak yang merasa dirugikan dan memberikan penjelasan, itu harus dimuat. Ini tidak proporsional,” ujar Andika.
Sementara itu, Novi Marzani dalam pemberitaan yang beredar menyatakan membutuhkan data konkret dan valid untuk membuktikan dugaan korupsi senilai Rp30 miliar. Ia juga mengajak Andika Fortuba ke Kejaksaan Negeri Tulang Bawang pada Senin untuk membuat laporan bersama dan menguji kebenaran data, serta mengancam tuntutan balik jika data tidak terbukti.
Terkait hal ini, Andika Fortuba menyatakan tidak menghindar dari proses hukum. Ia juga meminta Dewan Pers atau Dewan Etika Pers untuk memeriksa dugaan pelanggaran prinsip pers yang dilakukan Biro Warta9. Selain itu, ia meminta Kejaksaan Negeri Tulang Bawang untuk segera menerima dan memeriksa seluruh data yang telah disampaikan.
“Saya siap menghadapi risiko hukum maupun sosial. Tapi prosesnya harus adil, baik di Kejaksaan maupun dalam pemberitaan publik,” kata Andika.
Pewarta: Yantoni
.png)

.png)