Mesuji OKI - Di Desa Karya Mukti, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir, dugaan masalah dalam kepengurusan Koperasi Unit Desa (K u d) Sumber Rejeki menjadi viral di media sosial. Ketidaktransparanan dan tidak dilaksanakannya Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama tiga tahun berturut-turut menjadi sorotan utama. Pada Rabu, 20 Oktober 2026, tim investigasi dari media berusaha melakukan klarifikasi dan konfirmasi terhadap pihak terkait.
Upaya Klarifikasi
Pada pukul 02:24 WIB, tim investigasi mendatangi kantor K u d dengan harapan bertemu dengan ketua atau bendahara K u d. Sayangnya, tidak ada satu pun dari mereka yang berada di tempat. Tim kemudian mengunjungi rumah ketua K u d, tetapi mendapatkan informasi dari keluarga bahwa ketua sedang tidak di rumah dan baru akan kembali sore hari.
Tidak berhenti di situ, tim investigasi mendatangi rumah bendahara K u d. Meskipun bendahara berada di rumah, ia menolak untuk berbicara dengan tim media. Seorang warga setempat, diduga atas instruksi dari bendahara, berusaha menghalau kehadiran tim media.
Informasi yang Bertentangan
Saat tim investigasi kembali ke rumah ketua K u d, mereka mendapatkan informasi yang berbeda. Kerabat ketua K u d. menyatakan bahwa ketua sedang berada di Lampung, bertolak belakang dengan informasi sebelumnya. Tim juga mencoba menghubungi kepala desa Karya Mukti, tetapi kepala desa tidak berada di rumah.
Klarifikasi dari Sekretaris Desa
Setelah berbagai hambatan, tim investigasi akhirnya bertemu dengan sekretaris desa (sekdes) Karya Mukti. Dalam percakapan tersebut, sekdes mengungkapkan bahwa kepala desa sudah dihubungi oleh ketua K u d , Pak Sukino, tetapi kepala desa merasa marah karena instruksinya tidak diindahkan, sehingga masalah ini menjadi viral.
Tanggapan Terhadap Situasi
Situasi ini menggambarkan bagaimana Tidak koperatif dalam memberikan klarifikasi dapat menyebabkan kebingungan dan ketidakpuasan publik. Menanggapi hal ini, ketua Lembaga Komunitas Pengawas korupsi (L-KPK) Kabupaten Mesuji, Jh Paksi, angkat bicara. Ia menilai sikap menghindari wartawan bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1990 dan berharap aparat penegak hukum segera bertindak.
Untuk menghindari kejadian serupa di masa depan, diperlukan transparansi dan komunikasi yang lebih baik dari pihak terkait. Ini penting untuk menjaga kepercayaan dan nama baik desa di mata publik. Tutupnya
.png)

.png)