• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    BREAKING NEWS
    Memuat berita terbaru Ungkap Fakta...
    Skor, hasil dan jadwal sepak bola
    Menghubungkan ke data pertandingan...
    Sumber data: API-Football

    Iklan

    Banyak Orang Terdekat Petinggi Tulang Bawang Datangi Media Minta Hentikan Pemberitaan Dugaan Korupsi Identitas dan Peran Mereka Tidak Jelas

    Jumat, 02 Oktober 2026, Oktober 02, 2026 WIB Last Updated 2026-10-02T01:43:59Z
    masukkan script iklan disini



    ungkapfqkta.info


     

    TULANG BAWANG, 2 OKTOBER 2026 Pola tekanan terhadap media yang mengangkat dugaan korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Tulang Bawang semakin terang dan mencurigakan. Lebih dari lima orang yang mengaku dekat dengan para petinggi daerah diketahui secara bergantian mendatangi kediaman serta kantor Tim Media Ungkap Fakta. Tujuannya sama: meminta agar pemberitaan terkait dugaan penyimpangan di BUMD dihentikan. Namun siapa sebenarnya mereka, apa jabatan resminya, dan atas perintah siapa mereka datang tidak pernah dijelaskan dengan jelas.

     

    Yang mengkhawatirkan: nama Bupati Qudrotul Ikhwan disebut-sebut sebagai pihak yang berkaitan, nama Direktur BUMD Novi Marzani juga muncul berulang kali, namun tidak ada satu pun pejabat yang datang sendiri. Semua diwakilkan oleh orang-orang terdekat yang perannya di pemerintahan maupun di BUMD tidak pernah diperlihatkan secara resmi. Bahkan pesan tertulis yang beredar pun mengakui kesulitan menyampaikan maksud secara langsung, lalu menyuruh menghubungi orang lain yang juga bukan pejabat yang bersangkutan.

     

    Dugaan korupsi yang didesakan dihentikan pemberitaannya itu adalah laporan resmi yang disampaikan oleh Ketua DPP LSM Fortuba Andika Fortuba sudah lebih dari satu tahun berlalu sejak laporan pertama diserahkan, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang diumumkan secara terbuka kepada publik. Tidak ada pengumuman penyidikan, tidak ada pemanggilan resmi, tidak ada klarifikasi dari instansi terkait. Yang muncul justru orang-orang yang meminta media diam.

     

    Andika Fortuba menyampaikan kecaman tegas.

     

    "Ini bukan lagi kebetulan. Ini pola yang teratur. Laporan masuk lebih setahun, tidak ada langkah hukum yang terlihat. Yang datang bukan pejabatnya, melainkan orang-orang dekatnya atas nama ini, atas nama itu, tapi tidak pernah jelas siapa mereka, apa tugasnya, surat tugasnya mana, atas perintah tertulis siapa. Mereka hanya datang, menyampaikan pesan lisan, lalu meminta media berhenti memberitakan. Kalau benar tidak ada masalah, mengapa takut diberitakan. Mengapa bukan Bupati atau Direktur BUMD yang datang menjelaskan sendiri?"

     

    "Pesan yang beredar mengakui sulit menyampaikan maksud secara langsung, lalu menyuruh menghubungi orang lain. Itu bukan cara instansi bekerja. Itu cara orang yang ingin menutupi sesuatu tanpa meninggalkan jejak. Lebih dari lima orang datang bergantian, semuanya mewakili, semuanya tidak jelas. Rakyat berhak tahu: siapa yang sebenarnya memerintah di Tulang Bawang."

     

    Dasar Dugaan Pelanggaran & Ketidakberesan

     

    Andika Fortuba memaparkan:

     

    1. Tekanan Tidak Resmi untuk Membungkam Pemberitaan

     

    Pasal 4 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Semua warga negara berhak menyebarkan pikiran dan pendapat, dan pers bebas dari campur tangan serta tekanan dari kekuasaan apa pun. Mendatangi media secara bergantian untuk meminta menghentikan pemberitaan tanpa alasan hukum yang sah merupakan tekanan yang melanggar kebebasan pers.


    Pasal 335 KUHP Mendatangi tempat kerja atau kediaman wartawan berulang kali dengan maksud memengaruhi atau menghentikan peliputan dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang menimbulkan ketakutan atau kegelisahan.

     

    2. Penyembunyian Identitas & Kewenangan yang Tidak Jelas

     

    Pasal 42 ayat (1) UU No. 28 Tahun 1999 Setiap pejabat negara wajib bertindak secara terbuka dan bertanggung jawab. Jika seseorang mengatasnamakan pejabat atau instansi namun tidak dapat menunjukkan kedudukan, tugas, maupun surat tugasnya, maka tindakan tersebut tidak sah dan dapat dikategorikan sebagai pemberian kesan palsu atau perwakilan tanpa wewenang.


    Jika ternyata pejabat terkait memang mengutus namun sengaja mengutus orang yang tidak jelas kedudukannya untuk menghindari jejak, maka dapat dikategorikan sebagai upaya menutupi keterlibatan pribadi hal yang tidak pantas dilakukan oleh pejabat publik.

     

    3. Laporan Mengendur Lebih Satu Tahun Tanpa Tindakan Terbuka

     

    Pasal 19 UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Kejaksaan wajib menerima, meneliti, dan menindaklanjuti setiap laporan dugaan pidana. Laporan yang disampaikan lebih dari satu tahun namun belum ada pengumuman langkah apa pun kepada publik, menimbulkan dugaan kuat adanya penundaan yang tidak wajar.


    Pasal 3 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 Jika ada pihak yang menggunakan perantara untuk menekan media agar tidak memberitakan dugaan korupsi, hal itu dapat dikategorikan sebagai upaya menutupi kerugian keuangan daerah yang merupakan bagian dari tindak pidana korupsi itu sendiri.

     

    4. Pola Perantara yang Mengerucut ke Pimpinan Tertinggi

     

    Fakta bahwa nama-nama Bupati, Wakil Bupati, maupun Direktur BUMD disebut-sebut secara berulang-ulang oleh para pengutus, namun tidak satu pun yang hadir secara langsung, menguatkan dugaan adanya instruksi dari lingkaran terdekat. Jika terbukti benar, maka bukan hanya perantara yang bertanggung jawab, melainkan mereka yang memberi perintah.

     

     

    Andika Fortuba menegaskan tuntutan yang tak bisa ditunda lagi.

     

    "Kepada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang: periksa siapa saja orang-orang yang mendatangi media itu. Tanya atas nama siapa mereka datang. Minta bukti surat tugasnya. Jika tidak ada, itu tindakan pribadi yang mengatasnamakan pejabat harus diproses. Jika terbukti atas perintah, panggil yang memberi perintah. Laporan sudah masuk lebih setahun, rakyat sudah menunggu terlalu lama. Jangan biarkan orang-orang tak dikenal melindungi mereka yang seharusnya dipertanggungjawabkan."

     

    "Kepada Bupati Qudrotul Ikhwan, kepada Direktur Novi Marzani: jika kalian bersih, datanglah sendiri. Jelaskan sendiri. Jangan sembunyi di balik orang-orang yang kedudukannya tidak jelas di mata publik. Rakyat tidak butuh perantara yang berbisik di pintu belakang. Rakyat butuh jawaban terbuka di siang bolong."

     

    Hingga saat ini belum ada klarifikasi maupun penjelasan resmi dari Bupati Tulang Bawang, Wakil Bupati, Direktur BUMD Novi Marzani, maupun Kejaksaan Negeri Tulang Bawang. Laporan masyarakat dinyatakan belum ditindaklanjuti secara terbuka. Tekanan kepada media diduga masih berlangsung.

     

    Narasumber:

    Andika Fortuba  Ketua DPP LSM Fortuba

    Tim Media Ungkap Fakta (identitas dirahasiakan)

    Sumber pesan tertulis yang diterima

     

    Sumber: Dokumentasi pesan tertulis, keterangan tim media, catatan kunjungan pihak-pihak terkait, laporan dugaan korupsi, peraturan perundang-undangan terkait


    Pewarta: Yantoni

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e