KABUPATEN TANGERANG — Aktivitas pembuangan sampah liar di sejumlah titik wilayah Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, menuai keresahan mendalam dari masyarakat, khususnya para petani setempat. Bekas galian tanah yang kini dipenuhi genangan air dilaporkan kerap dijadikan lokasi pembuangan sampah ilegal dari kawasan luar daerah, seperti PIK dan Bintaro.
Kondisi ini menjadi sorotan tajam karena lokasi yang seharusnya ditata dan dipulihkan justru berubah menjadi titik penumpukan sampah baru. Ironisnya, meski bekas galian tersebut dalam kondisi tergenang air akibat banjir, aktivitas pembuangan sampah tetap saja dilakukan.
Para petani mengaku khawatir keberadaan tumpukan sampah ini akan merusak lingkungan, menimbulkan bau tidak sedap, mencemari sumber air, hingga berdampak buruk terhadap produktivitas lahan pertanian di sekitar lokasi.
"Ini bukan sekadar masalah sampah. Kami para petani juga memikirkan dampaknya terhadap lingkungan dan lahan pertanian. Kalau terus dibiarkan, siapa yang akan bertanggung jawab?"* keluh salah seorang petani setempat.
Warga Desak Pemerintah Turun Tangan
Masyarakat mempertanyakan bagaimana sampah dari luar wilayah bisa leluasa masuk dan dibuang di Desa Gintung. Warga mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dan instansi terkait untuk segera melakukan penelusuran komprehensif, mulai dari asal-usul sumber sampah, pihak pengangkut, hingga legalitas pemanfaatan lokasi tersebut.
Pengawasan ketat dinilai sangat mendesak agar wilayah pedesaan tidak dijadikan tempat pembuangan akhir (TPA) liar bagi kawasan perkotaan tanpa memperhatikan aspek lingkungan dan hak-hak masyarakat setempat.
Harapan dan Tuntutan Warga
Masyarakat Desa Gintung menyampaikan sejumlah poin penting sebagai tindak lanjut atas persoalan ini:
Penghentian Aktivitas: Menghentikan segera segala bentuk pembuangan sampah ilegal di lokasi bekas galian.
Pembersihan dan Pemulihan: Mengangkut kembali sampah yang sudah menumpuk serta melakukan penataan ulang pada bekas galian agar tidak menjadi sumber penyakit.
Tindakan Tegas: Meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah tidak ragu mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku jika terbukti ada pelanggaran izin dan prosedur.
Persoalan ini bukan sekadar urusan sampah, melainkan menyangkut hak konstitusional masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan aman, serta menjaga keberlangsungan lahan pertanian yang menjadi tumpuan penghidupan warga.
*Redaksi*

.png)


.png)


