• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Bukan Sekadar Preman Ini Sistem Yang Dijaga Pemerintah SPBU BUMD TUBA Jadi Sarang Bagi-bagi Rezeki Kelompok Sendiri

    Kamis, 01 Oktober 2026, Oktober 01, 2026 WIB Last Updated 2026-10-01T05:54:13Z
    masukkan script iklan disini



    ungkapfakta.info


     

    TULANG BAWANG, 1 OKTOBER 2026 Saat inspeksi mendadak di SPBU Terminal Menggala milik BUMD Kabupaten Tulang Bawang, Wakil Bupati Hankam Hasan menetapkan standar baku pengisian. kendaraan kecil maksimal 60 liter, kendaraan besar maksimal 100 liter. Namun kenyataan di lapangan sama sekali berbeda. Dua oknum berinisial K dan P tercatat mengambil hingga 800 liter sekali pengambilan. Sementara itu, ada pihak yang mengaku-ngaku sebagai lembaga maupun media yang justru memberikan jatah 200 liter dan 300 liter kepada orang-orang binaannya. Tidak satu pun yang mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pimpinan daerah.

     

    Belum selesai di situ, terdapat praktik pungutan terselubung yang merugikan setiap warga yang mengisi. Untuk pengisian Rp100.000 seharusnya memperoleh 99 liter, namun pembeli justru diminta membayar Rp110.000. Demikian pula pengisian 650 liter yang seharusnya dibayar sesuai tarif, justru dipungut Rp700.000. Selisih inilah yang disebut warga sebagai "uang tembak" yang mengalir ke kantong operator maupun oknum yang melindungi.

     

    Fakta lengkap ini diungkapkan oleh warga masyarakat setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keselamatan.

     

    "Wakil Bupati sudah perintahkan saat sidak: mobil kecil 60 liter, mobil besar 100 liter. Tapi kenyataannya tidak ada yang patuh. Oknum K dan P ambil sampai 800 liter. Lalu ada yang mengaku lembaga, ada yang mengaku media mereka berikan kepada orang binaannya, ada yang dapat 200 liter, ada juga yang 300 liter. Semua di luar batas. Tidak ada yang sesuai perintah."

     

    Warga membeberkan pula sistem pungutan yang berjalan setiap hari.

     

    "Kalau isi seratus ribu dapatnya sembilan puluh sembilan liter, bayarnya seratus sepuluh ribu. Kalau isi enam ratus lima puluh liter, bayarnya tujuh ratus ribu. Selisih itulah uang tembak untuk operator. Ini terjadi terang-terangan, tidak ada yang berani menegur."

     

    Praktik ini berlangsung di bawah pengelolaan Novi Marzani selaku Direktur BUMD. Bupati Qudrotul Ikhwan, Wakil Bupati Hankam Hasan, serta Kejaksaan Negeri Tulang Bawang diketahui menerima laporan maupun mengetahui kondisi ini. Namun hingga saat ini belum ada yang ditindak, belum ada yang dipanggil, belum ada yang dipertanggungjawabkan.

     

    Menanggapi fakta yang semakin mencoreng kepercayaan publik ini, Ketua DPP LSM Fortuba Andika Fortuba menyampaikan kecaman tegas.

     

    "Bukan sekadar melanggar aturan jumlah. Ada oknum yang mengambil ratusan liter jauh melebihi batas. Lalu ada pihak yang mengaku-ngaku sebagai lembaga atau media, yang membagikan jatah istimewa kepada orang-orang binaannya 200 liter, 300 liter melebihi berkali-kali lipat standar yang ditetapkan pimpinan daerah. Rakyat yang membutuhkan antre berjam-jam tidak dapat, sementara kelompok tertentu dipastikan mendapat jatah berlimpah. Lalu ada pungutan uang tembak yang dipaksakan kepada setiap pembeli. Ini bukan lagi penyimpangan. Ini sistem yang sudah dibangun untuk mengatur keuntungan bagi kelompok tertentu di atas kerugian rakyat banyak."

     

    Andika Fortuba kemudian memaparkan secara terperinci ketentuan hukum yang diduga telah dilanggar. Red

     

    "Berdasarkan fakta yang ada, berikut adalah pasal-pasal yang diduga dilanggar, baik terkait pengambilan BBM melebihi batas, pembagian jatah istimewa, pungutan tidak sah, maupun kelalaian pimpinan yang seharusnya menertibkan."

     

     

    Pertama, pengambilan dan pembagian jatah melampaui batas kuota. Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri ESDM No. 34 Tahun 2016 BBM bersubsidi hanya disalurkan sesuai kuota, peruntukan, dan wilayah yang ditetapkan. Pengambilan 800 liter serta pemberian jatah 200 liter dan 300 liter kepada pihak tertentu jelas melampaui batas kewajaran dan merampas hak warga yang berhak menerimanya.


    Pasal 55 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Penyaluran barang kebutuhan pokok wajib melalui jalur dan penyalur yang ditetapkan. Pelanggaran dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.


    Pasal 12 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Perdagangan BBM wajib memiliki izin sesuai ketentuan. Pengambilan dan pembagian dalam jumlah besar di luar jalur resmi merupakan pelanggaran terhadap ketentuan ini.

     

    Kedua, dugaan pungutan liar dan pemerasan terselubung.Pasal 335 KUHP Pemungutan selisih harga secara terselubung yang membuat pembeli merasa terpaksa membayar lebih dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang menimbulkan penderitaan atau kerugian.


    Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jika selisih uang tersebut dikumpulkan, dinikmati bersama, atau disetor kepada pihak tertentu, hal itu dapat dikategorikan sebagai pengayaan yang merugikan keuangan negara maupun masyarakat.


    Pasal 5 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 Pungutan yang dilakukan secara berulang-ulang dan terorganisir dapat dikenakan ancaman pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu.

     

    Ketiga, kelalaian dan pembiaran oleh pimpinan. Pasal 42 ayat (1) UU No. 28 Tahun 1999 Pejabat wajib melaksanakan tugas sesuai aturan. Jika arahan Wakil Bupati sendiri tidak dipatuhi, dan tidak ada yang menindak, maka terjadi kelalaian jabatan yang merugikan kepentingan banyak orang.


    Pasal 382 KUHP Mengetahui pelanggaran terjadi di lingkungan kerjanya namun sengaja tidak menghentikannya dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang atau perlindungan terhadap pelanggaran.

     

     

    Andika Fortuba menegaskan lebih lanjut. "Oknum K dan P ambil 800 liter. Pihak yang mengaku lembaga atau media membagikan 200 dan 300 liter kepada binaannya. Rakyat biasa antre tidak dapat. Lalu dipungut uang tembak di setiap pengisian. Siapa yang mengatur sistem pembagian ini. Siapa yang memberi wewenang kepada pihak tertentu untuk menentukan siapa yang mendapat jatah besar. Siapa yang melindungi mereka sehingga berani berbuat terang-terangan seperti ini. Novi Marzani selaku pimpinan BUMD harus menjelaskan. Bupati Qudrotul Ikhwan harus menindak. Kejaksaan harus meneliti aliran uang selisih itu ke mana mengalir."

     

    "Standar baku sudah ditetapkan Wakil Bupati saat sidak. Jika tidak dipatuhi, berarti ada kekuatan yang lebih kuat dari perintah pimpinan daerah. Siapa itu. Harus diungkap secara terbuka. Rakyat tidak boleh lagi dirampas haknya, tidak boleh lagi dipungut secara paksa."

     

    Andika Fortuba mendesak. "Kami menuntut Kejaksaan Negeri Tulang Bawang meneliti langsung daftar pengambilan BBM di SPBU Terminal Menggala. Panggil oknum K dan P, panggil mereka yang mengaku lembaga maupun media, panggil operator yang menerima uang tembak. Jika Kejaksaan terhambat, serahkan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung maupun KPK. Jangan biarkan perampasan hak rakyat ini berlanjut sehari pun."

     

    Hingga saat ini belum ada klarifikasi maupun tindakan dari pihak Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, BUMD terkait, maupun Kejaksaan Negeri Tulang Bawang. Praktik pengambilan melebihi batas dan pungutan uang tembak diduga masih berlangsung.

     

    Pewarta: Yantoni

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e