• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Dana Miliaran BUMD SPBU Terminal Menggala Menguap ”Andika Fortuba” Seluruh Petinggi Diminta Bertanggung Jawab

    Senin, 05 Oktober 2026, Oktober 05, 2026 WIB Last Updated 2026-10-05T14:46:05Z
    masukkan script iklan disini



    ungkapfakta.info


     

    TULANG BAWANG, 5 OKTOBER 2026 Pengelolaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum milik Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Tulang Bawang kini semakin memprihatinkan. Dana penyertaan modal bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bernilai miliaran rupiah diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan bukti penggunaannya. SPBU yang berlokasi di kawasan Terminal Menggala justru mengandalkan pasokan dari pihak ketiga, padahal modal besar sudah disetorkan oleh Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang. Hingga saat ini tidak ada laporan keuangan resmi yang dipublikasikan kepada warga.

     

    Andika Fortuba, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ormas Fortuba sekaligus tokoh masyarakat Tulang Bawang, menyampaikan pernyataan terbuka yang ditujukan kepada seluruh pihak tanpa terkecuali.

     

    Kepada Bupati Kabupaten Tulang Bawang.

    Sebagai pimpinan tertinggi daerah, Bapak memikul tanggung jawab mutlak atas setiap rupiah yang keluar dari kas daerah. Dasar hukumnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 298 ayat 1 menyatakan Kepala Daerah bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan daerah. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 41 menegaskan kepala daerah wajib menjamin keterbukaan dan kebenaran laporan keuangan. Jika dana tidak jelas ke mana, maka Bapak wajib menjelaskan secara terbuka kepada seluruh warga Tulang Bawang.

     

    Kepada Wakil Bupati Kabupaten Tulang Bawang. Bapak mendampingi dan ikut mengawasi jalannya pemerintahan. Dasar hukumnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 111 ayat 2 yang menyatakan Wakil Kepala Daerah membantu tugas Kepala Daerah termasuk pengawasan. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme Pasal 3 huruf e mewajibkan membuka ruang pengawasan masyarakat. Mengetahui penyimpangan dan diam sama saja dengan ikut membiarkan kerugian rakyat.

     

    Kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang. Bapak adalah penjaga utama administrasi dan keuangan daerah. Dasar hukumnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 8 ayat 2 menyatakan pejabat pengelola keuangan wajib menjaga kepatuhan terhadap aturan. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 25 huruf b mewajibkan melaporkan setiap indikasi pelanggaran. Tidak melaporkan apa yang diketahui adalah pengkhianatan terhadap sumpah jabatan.

     

    Kepada Direktur BUMD Pengelola SPBU.

    Anda memegang kendali langsung atas pengelolaan usaha milik rakyat. Dasar hukumnya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah Pasal 34 ayat 1 menyatakan direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUMD. Seluruh dokumen pembelian, penjualan, perjanjian kerja sama, serta laporan laba rugi wajib diserahkan kepada pihak pemeriksa tanpa ada yang disembunyikan atau diubah.

     

    Kepada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang dan Kepolisian Resor Tulang Bawang.

    Anda adalah tameng terakhir hukum di daerah ini. Dasar hukumnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 8 ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 17 mewajibkan memeriksa siapa pun tanpa memandang jabatan, kekuasaan, maupun kedekatan hubungan. Jika ada hambatan, segera serahkan perkara kepada Kejaksaan Tinggi Lampung maupun Komisi Pemberantasan Korupsi agar berjalan adil.

     

    Kepada Seluruh Warga Tulang Bawang.

    Andika Fortuba mengajak setiap warga untuk tidak diam. Diam sama saja ikut melindungi. Apa yang terjadi di SPBU BUMD adalah urusan kita semua. Uang yang hilang itu bukan milik pejabat, itu milik Anda, milik saya, milik setiap warga Tulang Bawang. Jangan biarkan diambil begitu saja tanpa pertanggungjawaban. Sampaikan apa yang Anda ketahui kepada pihak berwenang. Anda berhak tahu, Anda berhak mengawasi, Anda berhak menuntut kebenaran.

     

    Andika Fortuba menuntut. Pertama, Bupati Tulang Bawang menyampaikan penjelasan terbuka lengkap dan jujur mengenai penggunaan dana penyertaan modal BUMD SPBU Terminal Menggala paling lambat tujuh hari sejak berita ini diturunkan. Kedua, seluruh dokumen keuangan BUMD diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang dalam keadaan lengkap dan asli tanpa ada yang diubah atau dihilangkan.


    Ketiga, Direktur BUMD dipanggil dan dimintai pertanggungjawaban secara langsung di hadapan publik. Keempat, jika ditemukan kerugian negara, maka pihak yang bertanggung jawab wajib mengembalikan seluruh kerugian tersebut secara utuh.

    Kelima, Kejaksaan Tinggi Lampung maupun KPK diminta mengawasi penanganan kasus ini agar tidak ada satu pun yang dilindungi.

    Keenam, seluruh warga Tulang Bawang dijamin keamanannya saat menyampaikan informasi terkait pengelolaan SPBU BUMD.

     

    Uang rakyat bukan harta warisan pribadi. Uang rakyat bukan untuk dibagi-bagi di antara kelompok tertentu. Uang rakyat dititipkan untuk dikelola, dikembangkan, dan dinikmati oleh seluruh warga Kabupaten Tulang Bawang. Siapa pun yang mengambil, menutupi, atau melindungi, dia berdiri melawan seluruh rakyat.

     

    Perlu ditegaskan, praduga tak bersalah tetap berlaku bagi setiap pihak yang disebutkan sampai terbukti secara sah dan meyakinkan di pengadilan.

     

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, manajemen BUMD, maupun Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.

     

    Narasumber: Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ormas Fortuba Andika Fortuba.


    Sumber: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, laporan dugaan penyimpangan keuangan BUMD SPBU Terminal Menggala.


    Pewarta: Yantoni.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e