• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Dardani Ega Dukung Tegas Andika Fortuba Tulang Bawang Harus Bangkit Semua Penyimpangan Dipertanggungjawabkan

    Selasa, 06 Oktober 2026, Oktober 06, 2026 WIB Last Updated 2026-10-06T09:02:02Z
    masukkan script iklan disini



    ungkapfakta.info


    TULANG BAWANG, 6 OKTOBER 2026 Dukungan tegas disampaikan secara terbuka di kolom komentar. Dardani Ega menyatakan sepenuhnya mendukung langkah dan perjuangan yang dilakukan Andika Fortuba. Selama ini warga Tulang Bawang dinilai masih enggan bersuara. 


    Padahal tanda tanda kerugian keuangan daerah sudah terlihat nyata. Menggelapkan dana APBD untuk proyek fiktif menerima suap proyek bernilai ratusan miliar menyalahgunakan dana bencana yang tak sampai ke warga mengatur belanja barang dan jasa dengan harga di atas pasaran hingga mengalihkan bantuan sosial ke pihak yang tidak berhak. 


    Dardani Ega menegaskan semua ini patut ditelusuri dan dipertanggungjawabkan sampai tuntas. Andika Fortuba tidak berjuang sendirian. Seluruh warga yang berpikir jernih akan berdiri bersama.

     

    Dardani Ega menyampaikan pendapatnya secara tegas. Saya mendukung sepenuhnya langkah Andika Fortuba. Apa yang diungkapkan bukan hal yang dibuat buat. Ini kenyataan yang sudah lama dilihat banyak orang namun takut disampaikan. Mengapa proyek fisik banyak yang tidak selesai namun anggarannya sudah dibayarkan. Mengapa bantuan tidak sampai ke warga yang berhak. 


    Mengapa harga barang di dinas jauh lebih mahal dari harga di pasaran biasa. Jika semua dikelola dengan jujur mengapa takut dibuka. Andika Fortuba menyuarakan apa yang banyak orang ketahui namun tak berani bicara. Saya berdiri bersamanya. Tulang Bawang harus bangkit. Tidak boleh lagi diam dikebiri ketakutan.

     

    Andika Fortuba menanggapi dukungan tersebut. Terima kasih atas keberanian menyuarakan kebenaran. Ini baru permulaan. Semakin banyak yang bersuara semakin cepat keadilan datang. Kami tidak menuduh sembarangan. Kami menuntut bukti. Buka semua laporan. 


    Serahkan semua dokumen asli kepada Kejaksaan. Jika bersih tidak akan takut diperiksa. Jika ada yang disembunyikan maka semakin banyak yang tahu semakin sulit ditutup. Jika dalam waktu dekat belum ada keterbukaan penuh maka seluruh masyarakat Tulang Bawang akan turun bersama menuntut jawaban sendiri. Aksi itu akan lebih besar lebih luas dan tidak akan bubar sebelum kebenaran terungkap dan uang rakyat dikembalikan.

     

    Kepada Bupati Qudrotul Ikhwan.

    Bapak memegang kendali anggaran daerah. Bapak yang bertanggung jawab atas setiap rupiah yang keluar. Jika ada yang disalahgunakan Bapak wajib menjelaskan. Jangan berpikir bisa menunda lalu dilupakan. Rakyat sudah bangun. Rakyat sudah tidak bisa dibungkam lagi.

     

    Kepada Wakil Bupati Hankam Hasan.

    Bapak berada di posisi pengawasan. Mengapa dibiarkan berlarut begitu lama. Jika ada yang dilindungi maka Bapak ikut bertanggung jawab.

     

    Kepada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang dan Kejaksaan Tinggi Lampung.

    Dukungan yang datang menunjukkan ini bukan kelompok kecil. Ini suara masyarakat luas. Kami menuntut pemeriksaan menyeluruh tanpa pandang siapa pun. Jangan ada yang dilindungi karena jabatan maupun hubungan. Tugas Anda adalah menjaga keuangan negara bukan melindungi pejabat.

     

    Dardani Ega dan Andika Fortuba bersama menegaskan. Tidak ada tempat untuk takut. Kebenaran akan berdiri sendiri. Semua yang terlibat dalam penyimpangan wajib maju dan menjelaskan. Tidak ada jabatan yang melindungi seseorang dari hukum. Tidak ada hubungan yang membebaskan dari tanggung jawab.

     

    Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 menyatakan keuangan negara dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berlaku sama bagi siapa saja tanpa terkecuali.

     

    Perlu ditegaskan praduga tak bersalah tetap berlaku bagi setiap pihak yang disebutkan sampai terbukti secara sah dan meyakinkan di pengadilan.

     

    Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang.

     

    Narasumber Dardani Ega warga masyarakat Andika Fortuba Ketua DPD Ormas Fortuba.


    Sumber pernyataan kolom komentar keluhan warga Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999.


    Pewarta Yantoni.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e