![]() |
| ungkapfakta.info |
TULANG BAWANG, 1 OKTOBER 2026 Aktivitas penyaluran bahan bakar minyak secara langsung atau yang dikenal sebagai praktik pengecoran di SPBU Terminal Menggala milik Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Tulang Bawang ternyata dilakukan menggunakan kendaraan-kendaraan yang tidak memenuhi syarat ketentuan perundang-undangan. Kendaraan-kendaraan ini beroperasi secara terang-terangan setiap hari, mengantre berderet di bahu jalan, mengambil BBM langsung dari tangki induk, lalu membawanya pergi tanpa dokumen sah, tanpa izin pengangkutan, dan tanpa peralatan keselamatan standar.
Praktik ini berlangsung bertahun-tahun di bawah pengawasan Novi Marzani selaku Direktur BUMD terkait. Bupati Tulang Bawang Qudrotul Ikhwan, Wakil Bupati Hankam Hasan, serta Sekretaris Daerah diketahui menerima laporan maupun mengetahui kondisi ini. Namun tidak ada satu pun pihak yang menghentikan. Kejaksaan Negeri Tulang Bawang telah turun melakukan pemeriksaan, namun kendaraan pengecoran tetap beroperasi hingga hari ini.
Menanggapi pelanggaran yang dilakukan secara terang-terangan ini, Ketua DPP LSM Fortuba Andika Fortuba menyampaikan pernyataan pers secara tegas. Red
"Kendaraan yang dipakai untuk mengecor BBM di SPBU Terminal Menggala itu bukan sekadar tidak tertib. Mereka melanggar undang-undang secara terang-terangan. Setiap hari berderet di jalan umum, mengambil BBM tanpa izin, membawanya pergi tanpa dokumen. Semua orang melihat, semua pejabat tahu. Mengapa dibiarkan. Siapa yang memberi izin lisan. Siapa yang melindungi kendaraan-kendaraan ilegal ini beroperasi di depan mata umum."
Andika Fortuba kemudian memaparkan pasal-pasal yang diduga dilanggar khusus terkait kendaraan tersebut.
"Berikut ketentuan hukum yang dilanggar oleh setiap kendaraan pengecoran yang beroperasi di lokasi tersebut:"
Pertama, terkait izin pengangkutan dan penyaluran BBM. Pasal 12 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi — Setiap orang dilarang melakukan pengangkutan dan perdagangan minyak dan gas bumi tanpa izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kendaraan pengecoran tidak memiliki izin khusus penyaluran BBM, sehingga setiap perjalanan pengangkutannya merupakan tindak pidana terpisah.
Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri ESDM No. 34 Tahun 2016 BBM bersubsidi hanya boleh diangkut oleh kendaraan tangki yang telah ditunjuk dan memiliki dokumen pengangkutan yang sah sesuai kuota serta wilayah penyaluran yang ditetapkan. Kendaraan pengecoran tidak terdaftar sebagai penyalur resmi, sehingga penyalurannya dianggap penyimpangan.
Pasal 55 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Penyaluran barang kebutuhan pokok wajib melalui jalur dan penyalur yang ditetapkan. Pelanggaran ini dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Kedua, terkait kelayakan teknis dan keselamatan kendaraan. Pasal 108 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan — Pengangkutan barang berbahaya termasuk bahan bakar minyak wajib memenuhi persyaratan teknis khusus berupa tangki tertutup, pemisah ruang muat, serta alat pengaman dan pencegah tumpahan. Kendaraan pengecoran umumnya tidak memiliki sistem tersebut, sehingga membahayakan keselamatan nyawa dan harta benda publik.
Pasal 212 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 — Pengemudi kendaraan pengangkut barang wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai golongan dan jenis kendaraan. Pengangkut bahan berbahaya juga wajib memiliki kualifikasi khusus. Jika pengemudi tidak memenuhi syarat, pengangkutan dianggap tidak sah.
Pasal 28 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 Dilarang menempatkan kendaraan atau benda di ruang manfaat jalan yang dapat menghambat fungsi jalan. Kendaraan pengecoran yang berderet di bahu jalan menghalangi akses warga melintas, sehingga setiap kali parkir berarti melanggar undang-undang.
Pasal 274 UU No. 22 Tahun 2009 Pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang manfaat jalan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Jika dilakukan berulang-ulang dan dibiarkan, hal ini menunjukkan adanya pembiaran sistematis.
Ketiga, kelalaian pimpinan yang seharusnya menertibkan. Pasal 42 ayat (1) UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Pejabat wajib melaksanakan tugas sesuai peraturan. Jika Bupati, Wakil Bupati, maupun pimpinan BUMD mengetahui kendaraan ilegal beroperasi di lingkungan kerjanya namun tidak menindak, hal tersebut merupakan pelanggaran kewajiban pengawasan.
Pasal 382 KUHP Pejabat yang menyalahgunakan wewenang atau sengaja menunda penertiban dapat dipidana penjara paling lama 7 tahun. Membiarkan kendaraan ilegal beroperasi di aset milik daerah dapat dikategorikan sebagai perlindungan terhadap pelanggaran hukum.
Andika Fortuba menegaskan. "Kendaraan itu bukan sekadar kendaraan biasa. Setiap kali mereka mengisi, setiap kali mereka berangkat, setiap kali mereka menghalangi jalan itu semua melanggar undang-undang. Tidak ada yang tidak tahu. Novi Marzani tahu. Bupati Qudrotul Ikhwan tahu. Wakil Bupati Hankam Hasan tahu. Kejaksaan sudah turun. Tetap saja kendaraan itu datang dan pergi seolah sah. Siapa yang memberi keberanian itu. Siapa yang melindungi mereka dari penertiban."
"Jika kendaraan ini benar sah, tunjukkan izinnya. Tunjukkan dokumen pengangkutannya. Tunjukkan kelayakan keselamatannya. Jika tidak ada, berarti semua yang membiarkan ini terjadi ikut bertanggung jawab. Tidak boleh ada alasan tidak tahu. Ini terjadi di siang hari, di tempat terbuka, di depan mata semua orang."
Andika Fortuba mendesak. "Kami menuntut Kepolisian Resor Tulang Bawang segera melakukan pemeriksaan kelengkapan surat dan kelayakan teknis setiap kendaraan yang melakukan pengecoran di SPBU Terminal Menggala. Kendaraan yang tidak memenuhi syarat wajib ditahan dan diproses sesuai hukum. Kejaksaan Negeri Tulang Bawang wajib meneliti siapa yang mengizinkan kendaraan tidak sah ini beroperasi terus-menerus. Jika ada pihak yang melindungi, itu juga bagian dari pelanggaran yang harus ditindak."
"Rakyat tidak butuh janji. Rakyat butuh jalan yang bersih, butuh pelayanan yang adil, butuh hukum yang berlaku sama untuk semua orang. Jangan biarkan undang-undang hanya berlaku bagi rakyat kecil, sementara mereka yang berkuasa dan dilindungi dibiarkan melanggar setiap hari."
Hingga saat ini belum ada tindakan penertiban maupun klarifikasi resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, BUMD terkait, maupun Kejaksaan Negeri Tulang Bawang. Kendaraan pengecoran masih terlihat beroperasi di lokasi SPBU Terminal Menggala.
Narasumber:
Andika Fortuba Ketua DPP LSM Fortuba
Sumber: Pantauan lapangan SPBU Terminal Menggala, peraturan perundang-undangan terkait pengangkutan BBM dan lalu lintas, laporan masyarakat
Pewarta: Yantoni
.png)

.png)

