![]() |
| ungkapfakta.info |
TULANG BAWANG, 4 OKTOBER 2026 Terdapat dugaan kuat adanya lingkaran setan yang menutup-nutupi kerugian keuangan miliaran rupiah di Badan Usaha Milik Daerah yang mengelola SPBU Terminal Menggala. Lingkaran ini melibatkan Bupati Kabupaten Tulang Bawang Drs. Qudrotul Ikhwan, M.M., istrinya Ny. Herlinawati Qudrotul, S.H., serta Sekretaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang. Ketiga pihak ini berada di posisi paling mengetahui, namun belum memberikan penjelasan apa pun kepada publik.
Perlu ditegaskan praduga tak bersalah tetap berlaku bagi setiap pihak yang disebutkan sampai terbukti secara sah di pengadilan.
Fakta yang diketahui: dana penyertaan modal miliaran rupiah diduga raib tak jelas peruntukannya. BUMD diketahui memakai dana pihak ketiga untuk pasokan bahan bakar, padahal modal sendiri sudah disetorkan pemerintah daerah. Direktur BUMD Novi Marzani tetap menjabat tanpa penjelasan pertanggungjawaban. Tim Kejaksaan Negeri Tulang Bawang telah turun ke lokasi, namun belum ada langkah tegas menyentuh lingkaran terdekat pimpinan daerah.
Ketua DPD Ormas Fortuba, Andika Fortuba, menyampaikan. "Saya sebutkan secara jelas: Bupati Drs. Qudrotul Ikhwan, M.M. pemegang kekuasaan tertinggi; Ny. Herlinawati Qudrotul, S.H. istri sekaligus ASN yang paling dekat; serta Sekretaris Daerah pejabat yang memegang kendali keuangan daerah. Ketiganya berwenang, ketiganya mengetahui, namun ketiganya belum bersuara. Ini bukan kebetulan."
"Bupati tidak bertindak. Sekretaris Daerah tidak melaporkan ketidakberesan. Istrinya tidak menyampaikan masukan. Novi Marzani tetap duduk tenang. Ini perlindungan yang terstruktur."
Andika Fortuba menegaskan kewajiban hukum. "Kepada Bupati Drs. Qudrotul Ikhwan, M.M. UU Nomor 28 Tahun 1999 mewajibkan menjaga lingkungan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kerugian terjadi di bawah kepemimpinan Bapak, maka Bapak wajib menjelaskan."
"Kepada Sekretaris Daerah Bapak memegang kendali administrasi dan keuangan daerah. Ada penyimpangan miliaran rupiah dan Bapak diam, maka Bapak wajib menjelaskan apa yang Bapak ketahui dan mengapa tidak ada tindakan."
"Kepada Ny. Herlinawati Qudrotul, S.H. UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN mewajibkan mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan keluarga. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 mewajibkan melaporkan dugaan korupsi yang diketahui. Ibu tahu, Ibu dekat, Ibu diam maka Ibu wajib menjelaskan."
"Kepada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang periksalah ketiganya. Panggil Bupati, panggil Sekretaris Daerah, panggil Ny. Herlinawati. Tanyakan apa yang diketahui, mengapa tidak ada tindakan, mengapa Novi Marzani tetap menjabat. Praduga tak bersalah tetap berlaku, tapi kewajiban menjelaskan tetap ada."
Masyarakat menuntut.
1. Kejaksaan memanggil dan memeriksa Bupati, Sekretaris Daerah, serta Ny. Herlinawati Qudrotul terkait pengelolaan dana BUMD;
2. Seluruh berkas keuangan BUMD diserahkan kepada Kejaksaan tanpa ada yang disembunyikan;
3. Sekretaris Daerah menyampaikan secara terbuka pengawasan yang dilakukan terhadap BUMD;
4. Siapa pun yang terbukti menutupi kerugian negara diproses sesuai hukum tanpa pandang jabatan.
"Lingkaran setan tidak akan pecah sendiri harus dipecahkan dengan keberanian. Itu tugas Kejaksaan. Rakyat sedang menunggu jawaban yang jelas."
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait.
Narasumber:
Ketua DPD Ormas Fortuba, Andika Fortuba
Sumber: UU No. 28/1999, UU No. 5/2014, UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001, kedudukan resmi pihak terkait, penyelidikan Kejaksaan di SPBU BUMD
Pewarta: Yantoni
.png)

.png)

