• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Lingkaran Setan Tutupi Korupsi BUMD Kejari Tulang Bawang Diduga Menunda Penegakan Hukum

    Senin, 05 Oktober 2026, Oktober 05, 2026 WIB Last Updated 2026-10-05T00:41:07Z
    masukkan script iklan disini



    ungkapfakta.info


     

    TULANG BAWANG, 5 OKTOBER 2026 Siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya dana penyertaan modal miliaran rupiah di Badan Usaha Milik Daerah yang mengelola SPBU Terminal Menggala? Mengapa hingga kini belum ada pihak yang dipanggil maupun dimintai pertanggungjawaban secara terbuka? Pertanyaan ini disampaikan secara langsung oleh Ketua DPD Ormas Fortuba Andika Fortuba kepada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Kejaksaan Tinggi Lampung Komisi Pemberantasan Korupsi serta Kepolisian dan seluruh pimpinan tertinggi yang berwenang mengawasi jalannya pemerintahan daerah.

     

    Perlu ditegaskan praduga tak bersalah tetap berlaku bagi setiap pihak yang disebutkan sampai terbukti secara sah dan meyakinkan di pengadilan.

     

    Apa yang terjadi: Dana penyertaan modal bersumber dari APBD Kabupaten Tulang Bawang yang bernilai miliaran rupiah diduga tidak tercatat secara wajar dan tidak diketahui peruntukannya. BUMD diketahui menggunakan dana pihak ketiga untuk membeli pasokan bahan bakar padahal modal sendiri sudah disetorkan pemerintah daerah. Direktur BUMD Novi Marzani tetap menjabat tanpa ada penjelasan pertanggungjawaban yang disampaikan kepada publik.

     

    Siapa yang diduga terlibat: Lingkaran penguasaan dan perlindungan mengarah langsung kepada Bupati Kabupaten Tulang Bawang Drs. Qudrotul Ikhwan M.M. selaku pembina tertinggi BUMD istrinya Ny. Herlinawati Qudrotul S.H. yang berkedudukan sebagai pendamping kepala daerah sekaligus Aparatur Sipil Negara serta Sekretaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang yang memegang kendali administrasi dan keuangan daerah. Ketiga pihak ini berada di posisi paling mengetahui namun belum memberikan penjelasan apa pun.

     

    Kapan dan di mana: Masalah ini sudah berlangsung sejak lama. Laporan telah disampaikan sejak lebih dari setahun lalu. Tim Kejaksaan Negeri Tulang Bawang telah turun ke lokasi melakukan pemeriksaan namun hingga saat ini belum ada langkah tegas yang menyentuh lingkaran terdekat pimpinan daerah.

     

    Mengapa belum ada tindakan: Muncul kekhawatiran publik bahwa Kejaksaan Negeri Tulang Bawang terhalang oleh kedekatan atau tekanan dari lingkaran kekuasaan tertinggi daerah. Itulah sebabnya Kejaksaan Tinggi Lampung dan KPK diminta turun langsung agar pemeriksaan berjalan independen bebas dari pengaruh siapa pun.

     

    Bagaimana jalannya pengawasan: Andika Fortuba menegaskan kewajiban masing-masing lembaga:

     

    "Kepada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang mengapa hanya datang melihat lalu pergi tanpa hasil yang terlihat? Apakah berkas sudah ada tapi tertahan? Apakah ada yang melarang Bapak bertindak? Jika tidak sanggup buktikan dengan tindakan serahkan berkas ke Kejaksaan Tinggi Lampung."

     

    "Kepada Kejaksaan Tinggi Lampung periksalah pengawasan di Kejari Tuba. Pastikan tidak ada yang menutupi atau menunda penanganan kasus kerugian negara yang nyata-nyata terjadi di hadapan mata publik."

     

    "Kepada KPK ini bukan sekadar masalah keuangan daerah. Ini masalah kepercayaan rakyat terhadap hukum. Jika lembaga setempat tidak berani tegakkan hukum tanpa pandang jabatan maka KPK wajib turun tangan."

     

    "Kepada Kepolisian ikutlah mengawasi jalannya proses hukum. Pastikan tidak ada tekanan ancaman maupun upaya membungkam siapa pun yang menyampaikan kebenaran terkait kasus ini."

     

    Andika Fortuba juga menegaskan kewajiban para pejabat yang disebut.

     

    "Bupati Qudrotul Ikhwan UU Nomor 28 Tahun 1999 mewajibkan Bapak menjaga lingkungan bebas dari korupsi. Kerugian terjadi di bawah kepemimpinan Bapak maka Bapak wajib menjelaskan ke mana perginya uang rakyat."

     

    "Sekretaris Daerah Bapak memegang kendali keuangan daerah. Jika ada penyimpangan miliaran rupiah dan Bapak diam maka Bapak ikut bertanggung jawab atas keheningan itu."

     

    "Ny. Herlinawati Qudrotul Ibu adalah ASN. UU Nomor 5 Tahun 2014 mewajibkan Ibu mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan keluarga. Mengetahui dan diam bukan sikap abdi negara."

     

    Masyarakat menuntut.

     

    1. Kejaksaan Negeri Tulang Bawang segera memanggil dan memeriksa Bupati Sekretaris Daerah serta Ny. Herlinawati Qudrotul terkait pengelolaan dana BUMD SPBU;


    2. Jika terhalang Kejaksaan Negeri Tulang Bawang segera melimpahkan atau meminta Kejaksaan Tinggi Lampung mengambil alih penanganan kasus ini;


    3. KPK mengawasi langsung penanganan kasus ini agar tidak tertutup atau tertunda;


    4. Kepolisian menjamin keamanan dan kebebasan menyampaikan pendapat bagi semua pihak yang terlibat;


    5. Seluruh berkas keuangan BUMD diserahkan secara terbuka kepada publik tanpa ada yang disembunyikan;


    6. Siapa pun yang terbukti menutupi kerugian negara diproses sesuai hukum tanpa pandang jabatan maupun kedekatan.

     

    "Rakyat tidak menuntut balas rakyat menuntut keadilan. Hukum tidak boleh tajam ke bawah saja. Kali ini harus tegak ke atas. Semua mata sedang melihat Kejari Tuba Kejati Lampung KPK dan Kepolisian tindakan apa yang akan Bapak Ibu lakukan hari ini."

     

    Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi dari Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Kejaksaan Tinggi Lampung KPK maupun Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang terkait seruan ini.

     

    Narasumber:

    Ketua DPD Ormas Fortuba Andika Fortuba

     

    Sumber: UU No. 28 Tahun 1999 UU No. 5 Tahun 2014 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 kedudukan resmi pihak terkait laporan dugaan kerugian keuangan daerah kegiatan penyelidikan di SPBU BUMD


    Pewarta: Yantoni

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e