![]() |
| ungkapfakta.info |
TULANG BAWANG, 4 OKTOBER 2026 Ny. Herlinawati Qudrotul bukan sekadar warga biasa. Beliau adalah pendamping sah Bupati Kabupaten Tulang Bawang Drs. Qudrotul Ikhwan, M.M., Ketua TP-PKK Kabupaten, sekaligus Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS). Tiga kedudukan ini menempatkannya pada posisi yang paling sah, paling berhak, dan paling wajib untuk ikut mengawasi serta menuntut kejelasan terkait dugaan korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengelola SPBU milik rakyat.
Fakta yang terungkap ke publik: dana penyertaan modal miliaran rupiah raib tak jelas peruntukannya, BUMD memakai dana pihak ketiga untuk belanja BBM, dan Direktur BUMD Novi Marzani tetap menjabat tanpa penjelasan pertanggungjawaban. Semua ini terjadi di bawah kepemimpinan suaminya Bupati Qudrotul Ikhwan yang selaku pimpinan daerah sekaligus pembina tertinggi BUMD.
Ketua DPD LSM Fortuba sekaligus tokoh masyarakat Tulang Bawang Andika Fortuba memaparkan secara langsung dasar hukum yang mengikat kedudukan Ny. Herlinawati Qudrotul. Red
"Saya tegaskan ini bukan sekadar tuntutan perasaan ini ada dasar hukumnya. Pertama, sebagai pendamping Bupati, Ibu berada di lingkaran pengambilan keputusan yang paling dekat. Ibu berhak mengetahui setiap kebijakan, termasuk pengelolaan BUMD, sesuai kedudukan Ibu sebagai pendamping Kepala Daerah. Ibu tidak boleh berpura-pura tidak tahu."
"Kedua, sebagai ASN/PNS ini yang paling tegas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur secara jelas, setiap ASN wajib menjaga kehormatan dan martabat lembaga, melaporkan setiap pelanggaran yang diketahui, serta mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. Tidak ada pasal yang mengatakan ASN boleh diam saat mengetahui kerugian negara justru terjadi di lingkungan suaminya sendiri."
"Ketiga, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi setiap orang yang mengetahui adanya dugaan korupsi wajib melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Termasuk Ibu. Diam saat tahu itu bukan netral itu kelalaian yang bisa dipertanggungjawabkan."
"Keempat, sebagai istri sekaligus orang kepercayaan Bupati Ibu berkewajiban mengingatkan suami agar tetap taat aturan, sesuai norma kesusilaan maupun ketentuan pemerintahan. Apalagi Bupati adalah pembina tertinggi BUMD jika ada kerugian, kewajiban mengembalikan dan menindak pelaku ada di tangan beliau. Ibu berhak dan wajib mengingatkan itu."
Andika Fortuba menegaskan bahwa kedudukan ganda ini justru menambah beban tanggung jawab, bukan menguranginya.
"Jadi tidak ada alasan 'bukan tugas saya'. Justru karena Ibu dekat, justru karena Ibu ASN, justru karena Ibu tahu maka Ibu yang paling wajib bicara. Rakyat tidak menuntut Ibu menghakimi, rakyat menuntut Ibu menjalankan kewajiban yang sudah tertulis di undang-undang."
"Ibu berhak ikut campur bukan untuk menguasai, melainkan untuk memastikan aturan ditegakkan. Bukan untuk menutupi, melainkan untuk membuka yang tertutup. Bukan karena keluarga, tapi karena rakyat yang menaruh harapan pada setiap pejabat dan pendampingnya."
Masyarakat menuntut, Ny. Herlinawati Qudrotul menyampaikan secara terbuka kepada Bupati Qudrotul Ikhwan agar segera memeriksa dan mengumumkan kebenaran soal dana BUMD yang raib;
Menjalankan kewajiban sebagai ASN melaporkan atau mendorong penindakan dugaan penyimpangan tanpa menutupi siapa pun; Jika mengetahui ada hubungan khusus yang melindungi Novi Marzani, sampaikanlah secara jujur; Dorong Bupati menyerahkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum agar diperiksa secara independen.
"Ibu bisa memilih: diam dan ikut tertutup, atau bicara dan membuktikan bahwa jabatan itu dipakai untuk keadilan. Hukum tidak memandang kedekatan hukum memandang siapa yang benar dan siapa yang melindungi kesalahan."
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Ny. Herlinawati Qudrotul maupun dari Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang terkait seruan ini.
Narasumber:
Ketua DPD LSM Fortuba, Tokoh Masyarakat Tulang Bawang Andika Fortuba
Sumber: UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Tipikor, kedudukan resmi Ny. Herlinawati Qudrotul, laporan dugaan penyimpangan BUMD
Pewarta: Yantoni
.png)

.png)