![]() |
| ungkapfakta.info |
TULANG BAWANG, 30 SEPTEMBER 2026 Inspeksi mendadak yang dilakukan Wakil Bupati Tulang Bawang Hankam Hasan ke SPBU Terminal Menggala pada Senin (28/9) ternyata tidak menghentikan aktivitas pengecoran bahan bakar minyak di luar ketentuan. Pantauan langsung di lapangan membuktikan pengecoran ilegal tetap berjalan ramai, kendaraan berjejer menguasai bahu jalan, sehingga warga yang melintas mengalami kesulitan mengakses jalur tersebut.
Saat sidak, Wakil Bupati menegaskan arahan Bupati agar penyaluran BBM dilakukan secara tertib dan sesuai aturan, serta meminta praktik premanisme di lingkungan SPBU dihentikan demi pelayanan yang aman, tertib, dan adil. Namun hingga hari ini, belum ada perubahan nyata.
Menanggapi fakta tersebut, Ketua DPP LSM Fortuba Andika Fortuba menyampaikan pernyataan pers:
"Pengecoran ilegal tetap berjalan meski sudah disidak langsung oleh Wakil Bupati Hankam Hasan. Ini bukan sekadar pelanggaran aturan, ini pembangkangan terang-terangan. Jika arahan pimpinan daerah tidak didengar, maka muncul pertanyaan yang sangat serius: siapa yang melindungi mereka? Siapa yang memberi keberanian melawan perintah pimpinan daerah secara terbuka?"
Berikut pasal-pasal yang diduga dilanggar:
Pertama, penyaluran BBM di luar ketentuan
Pasal 12 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi — dilarang melakukan perdagangan BBM tanpa izin sesuai ketentuan peraturan.
Pasal 55 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan — penyaluran BBM bersubsidi wajib melalui jalur dan penyalur yang ditetapkan. Pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Pasal 3 ayat (1) Permen ESDM No. 34 Tahun 2016 — penyaluran BBM bersubsidi hanya boleh dilakukan oleh penyalur yang ditunjuk. Penyimpangan diduga merugikan keuangan daerah karena subsidi justru disalurkan ke jalur tidak resmi.
Kedua, dugaan praktik premanisme dan penguasaan lokasi
Pasal 335 KUHP — perbuatan menimbulkan perasaan takut atau cemas dapat dipidana penjara paling lama 9 bulan.
Pasal 170 KUHP jika dilakukan berkelompok, ancaman pidana meningkat menjadi penjara paling lama 6 tahun.
Pasal 2 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2011 jika disertai ancaman kekerasan untuk menguasai jalur distribusi, dapat mengganggu stabilitas perekonomian masyarakat.
Ketiga, penghalangan ruang manfaat jalan
Pasal 28 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan — dilarang menempatkan kendaraan di ruang manfaat jalan yang menghambat fungsi jalan.
Pasal 274 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250.000. Jika dibiarkan berulang kali, hal ini menunjukkan kelalaian pengawasan.
Keempat, ketidakpatuhan sebagai kelalaian jabatan
Pasal 42 ayat (1) UU No. 28 Tahun 1999 — setiap pejabat wajib melaksanakan tugas sesuai aturan. Ketidakpatuhan yang sengaja dilakukan dapat menjadi awal penyelidikan dugaan penyalahgunaan wewenang.
Pasal 382 KUHP pejabat yang menyalahgunakan wewenang untuk keuntungan pihak tertentu dapat dipidana penjara paling lama 7 tahun.
Andika Fortuba menegaskan.
"Kami mendesak Kepolisian Resor Tulang Bawang turun langsung menertibkan kendaraan yang menghalangi jalan dan memeriksa siapa pihak yang menguasai lokasi tersebut. Kejaksaan Negeri Tulang Bawang perlu meneliti dokumen penyaluran BBM, telusuri ke mana selisihnya mengalir. Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang harus mengevaluasi pengelolaan SPBU ini. Pertanyaan siapa yang melindungi ini harus dijawab secara terbuka, tidak boleh dibiarkan menggantung." Pungkas Andika
Hingga saat ini belum ada klarifikasi resmi maupun tindakan tegas dari pihak terkait.
Narasumber:
Andika Fortuba Ketua DPP LSM Fortuba
Pewarta: Yantoni
.png)

.png)

