NIAS UTARA, ungkapfakta.info
Proyek peningkatan dan rehabilitasi jaringan irigasi bersumber dana APBN di lokasi Daerah Irigasi Mborosi, Desa Lauru Fadoro, Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara, kini memicu sorotan tajam sekaligus kekecewaan mendalam masyarakat luas. Bangunan yang menelan anggaran negara ternyata dibangun secara terbalik, tidak berfungsi sama sekali, dan diduga kuat sarat penyimpangan.
Pengelola: BBWS Sumatera Utara II
Kontrak ditandatangani: 31 Oktober 2025
Masa pelaksanaan: 152 hari kalender
Kontraktor utama: PT Waskita Karya (Persero).
Pekerjaan dialihkan ke: CV Bawoganowo Maju Jaya — tanpa kejelasan izin subkontrak
Alih Pekerjaan Dipertanyakan, Laporan Resmi Masuk
Pada 4 Agustus 2026, awak media mendatangi Kantor BBWS Sumatera Utara II di Jalan A.H. Nasution No. 30, Medan, menanyakan hal mendasar: apakah kontraktor utama boleh mengalihkan pekerjaan utama kepada pihak lain? Staf yang ditemui belum dapat memberikan jawaban.
Kini masyarakat telah melaporkan dugaan penyimpangan tersebut secara resmi. Pada 18 September 2026, pelapor menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2D) dari Polda Sumut, yang menyatakan kasus sedang dalam tahap pengumpulan bukti dan dokumen. Hingga Minggu, 4 Oktober 2026, belum ada kejelasan perkembangannya.
"Besok Senin, 5 Oktober, kami akan kembali mempertanyakan hal ini. Karena proyek ini mencakup tiga lokasi di Nias Utara, dan ketiganya tidak berfungsi sama sekali — hanya menghamburkan keuangan negara," tegas pelapor.
Kesalahan Fatal: Dibangun Terbalik, Air Tak Mengalir
Kejanggalan teknis sangat nyata di lapangan:
Sumber mata air berada di hulu, sekitar 1 km dari lokasi bangunan
Kontraktor justru membangun saluran irigasi sepanjang 450 meter dari arah hilir
Bangunan fisik dinyatakan selesai, namun tidak menjangkau sumber air — sama sekali tidak berfungsi
Secara prinsip teknis, irigasi harus dibangun dari hulu ke hilir memanfaatkan gravitasi. Di sini arah pengerjaan terbalik.
Bahkan pihak pengawas dari PT Waskita Karya sendiri mengakui: prinsip yang benar memang harus dimulai dari sisi hulu. Saat disoroti, petugas hanya diam tanpa penjelasan.
Tanggung Jawab Tak Boleh Dilepaskan
Proyek yang tidak berfungsi bukan berarti selesai begitu saja. Aturan mengikat tegas: Sesuai ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah, berlaku masa pemeliharaan minimal 3–6 bulan setelah serah terima. Selama ini kontraktor wajib menjamin mutu dan fungsi bangunan secara utuh.
UU No. 18 Tahun 1999 — Jasa Konstruksi
Kesalahan desain atau pelaksanaan yang menyebabkan bangunan gagal berfungsi wajib diperbaiki atau dibangun ulang sepenuhnya oleh penyedia jasa atas biaya sendiri.
Bongkar bangunan yang salah → bangun ulang dengan biaya sendiri
Denda berat, pemutusan kontrak sepihak, dimasukkan daftar hitam pemerintah
Jika ditemukan unsur kesengajaan, penyimpangan, atau kerugian negara → dijerat UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Seluruh pihak terlibat: kontraktor, konsultan pengawas, oknum pejabat — dapat ditindak bersama
Anggaran negara telah terpakai, namun hasilnya tidak berguna bagi warga yang mendambakan air untuk pertanian dan penghidupan. Ini bukan sekadar kelalaian — pola pengerjaan yang terbalik di tiga lokasi berbeda menguatkan dugaan
adanya penyelewengan yang terencana.
Kami akan terus memantau perkembangan proses hukum di Polda Sumut dan pelaksanaan tanggung jawab kontraktor di lapangan. Kebenaran harus terungkap, dan kerugian negara wajib dikembalikan.
(Dz)
.png)
.png)