![]() |
| ungkapfakta.info |
TULANG BAWANG 7 OKTOBER 2026 Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang melalui Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang melaksanakan pekerjaan rehabilitasi Kantor DPRD Kabupaten Tulang Bawang. Nilai kontrak tertera sebesar Rp4.156.352.957,00. Sumber dana berasal dari DAU tahun anggaran 2026. Pelaksana pekerjaan adalah CV Surya Gemilang Indonesia. Warga yang melihat langsung lokasi pekerjaan mempertanyakan apakah biaya yang begitu besar benar benar terpakai sesuai dengan hasil yang terlihat. Bangunan yang direnovasi belum tampak setara dengan nilai anggaran yang hampir mencapai empat setengah miliar rupiah.
Pekerjaan ini ditandatangani pada 12 Agustus 2026 dengan waktu pelaksanaan 140 hari kalender. Hingga saat ini pekerjaan masih berlangsung. Namun yang dilihat warga hanyalah perbaikan bagian luar pengecatan serta perbaikan atap. Tidak ada pembangunan gedung baru. Tidak ada penambahan ruang yang luas. Tidak ada perubahan struktur yang besar. Jika hanya perbaikan tampilan mengapa biaya yang dikeluarkan mencapai angka tersebut. Apakah setiap bagian yang dikerjakan sudah dihitung dengan harga yang wajar. Apakah ada rincian biaya yang dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Andika Fortuba Ketua DPP LSM Fortuba menyampaikan pernyataan tegas. Red
Kepada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Tulang Bawang. ”PERDI” Bapak yang merencanakan dan mengawasi pekerjaan ini. Serahkan rincian anggaran secara lengkap dan terbuka. Jelaskan berapa biaya untuk bahan bangunan. Jelaskan berapa biaya upah tenaga kerja. Jelaskan berapa biaya peralatan dan pengawasan. Jika totalnya mendekati empat setengah miliar rupiah tunjukkan apa saja yang dikerjakan. Warga berhak tahu bahwa uang rakyat tidak dibelanjakan tanpa perhitungan yang jelas. Jangan hanya mengandalkan papan pengumuman yang dipasang di tiang. Tunjukkan bukti hitungan yang sah.
Kepada Pelaksana Pekerjaan CV Surya Gemilang Indonesia. Jelaskan secara terbuka apakah anggaran yang diterima sudah cukup untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai standar. Jika cukup mengapa hasil yang terlihat belum sebanding dengan nilai kontrak. Jika kurang mengapa menyetujui menandatangani kontrak tersebut. Jangan hanya mengerjakan bagian yang terlihat indah di permukaan lalu mengabaikan kekuatan struktur di dalamnya. Kualitas pekerjaan wajib terjamin tidak hanya saat selesai namun bertahan hingga bertahun tahun.
Kepada Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang. Anggaran hampir empat setengah miliar rupiah itu bukan jumlah yang kecil. Itu uang dari rakyat. Itu dikumpulkan dari berbagai sumber dengan susah payah. Jika hanya untuk mengecat dan memperbaiki atap biayanya tidak akan sebesar itu. Maka ada yang harus dijelaskan. Apakah ada bagian lain yang dikerjakan namun tidak terlihat. Apakah ada biaya lain yang dibayarkan dari proyek ini. Jelaskan secara terbuka. Jangan biarkan warga menebak nebak ke mana uang itu mengalir.
Jika pekerjaan ini benar benar direncanakan secara profesional buktikan dengan dokumen lengkap. Tampilkan gambar rencana. Tampilkan daftar harga satuan bahan dan upah. Tampilkan laporan kemajuan pekerjaan. Tampilkan foto sebelum dan sesudah secara lengkap. Jika semua data itu mendukung maka keraguan warga akan hilang. Jika tidak ada data yang jelas maka pekerjaan ini patut diperiksa oleh pihak berwenang. Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang diminta melakukan pemeriksaan secara mendalam. Kejaksaan Negeri Menggala diminta mengawasi agar tidak ada penyalahgunaan keuangan negara.
Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 menyatakan keuangan negara dikelola secara tertib transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap pengeluaran wajib memiliki dasar yang sah dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mewajibkan setiap pekerjaan memenuhi standar kualitas keselamatan dan biaya yang wajar. Tidak boleh ada pembengkakan biaya yang tidak sesuai dengan hasil pekerjaan yang diterima. Pungkas Andika Fortuba
Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi dari Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Tulang Bawang maupun dari pelaksana pekerjaan CV Surya Gemilang Indonesia.
Narasumber:
Andika Fortuba Ketua DPP LSM Fortuba serta warga masyarakat yang melihat langsung lokasi pekerjaan dan meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Sumber:
Pengamatan langsung di lokasi pekerjaan rehabilitasi Kantor DPRD Kabupaten Tulang Bawang 7 Oktober 2026 papan informasi proyek Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017.
Pewarta: Yantoni.
.png)

.png)