Tebing Tinggi, ungkapfakta.info-
Redaksi Media Ungkap Fakta, di bawah naungan Yayasan Indometro Indonesia, menerima somasi atau peringatan hukum dari Kantor Hukum Al-Hadi Law Firm yang bertindak sebagai kuasa hukum Herlinawati, S.H., tertanggal 2 November 2026.
Somasi tersebut berkaitan dengan pemberitaan Ungkap Fakta pada 17 Oktober 2026 berjudul “Bupati Qodratul Diduga Diusir Istri dari Kamar Pribadi, Tidur di Pendopo Pakai Sontok” yang dipublikasikan melalui situs https://www.ungkapfakta.info/2026/10/bupati-qodratul-diduga-diusir-istri.html.
Dalam surat somasi tersebut, pihak kuasa hukum menyatakan keberatan terhadap isi pemberitaan. Mereka menilai informasi yang disampaikan tidak benar, belum diverifikasi kebenarannya, serta dianggap telah merugikan nama baik dan kehormatan kliennya.
Melalui somasi itu, kuasa hukum meminta redaksi menghapus seluruh konten pemberitaan, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, menyerahkan bukti penghapusan dan permohonan maaf, serta menghentikan pemberitaan yang dinilai tidak benar dan merugikan.
Pihak kuasa hukum juga memberikan batas waktu penyelesaian hingga 4 November 2026 dan menyatakan akan menempuh langkah hukum lebih lanjut apabila permintaan tersebut tidak diindahkan.
Menanggapi somasi tersebut, Redaksi Media Ungkap Fakta menegaskan tetap menghormati hak hukum setiap warga negara, termasuk hak seseorang untuk menyampaikan keberatan terhadap suatu pemberitaan.
Namun demikian, redaksi juga mengingatkan bahwa penyelesaian persoalan pemberitaan harus mengedepankan mekanisme hukum pers, khususnya hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaksi menjelaskan bahwa artikel yang dipersoalkan memuat keterangan narasumber bernama Andika Pertuba. Pemberitaan tersebut juga menggunakan istilah dugaan dan mencantumkan keterangan bahwa gambar yang digunakan merupakan ilustrasi.
Meski demikian, redaksi tidak menutup diri terhadap evaluasi dan pemeriksaan ulang atas informasi yang telah dipublikasikan.
Redaksi Media Ungkap Fakta menyatakan terbuka memberikan ruang seluas-luasnya kepada Herlinawati, S.H. maupun kuasa hukumnya untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, serta bukti-bukti pendukung guna meluruskan informasi yang dianggap tidak sesuai fakta.
Apabila ditemukan kekeliruan dalam pemberitaan, redaksi bersedia melakukan koreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Namun, permintaan penghapusan berita dan permohonan maaf tidak dapat dilakukan secara otomatis hanya berdasarkan keberatan sepihak tanpa terlebih dahulu memeriksa fakta, bukti, dan substansi persoalan yang dipermasalahkan.
Redaksi menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Pers memiliki fungsi menyampaikan informasi, melakukan kontrol sosial, serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang.
Redaksi berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui komunikasi yang terbuka dan profesional, tanpa mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila terdapat perselisihan terkait pemberitaan, para pihak dapat menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers sesuai kewenangannya.
Redaksi Media Ungkap Fakta menegaskan tidak memiliki kepentingan pribadi untuk menyerang ataupun menjatuhkan nama baik siapa pun. Setiap pemberitaan harus tetap berlandaskan kepentingan publik, profesionalitas, dan tanggung jawab jurnalistik.
Pers boleh dikritik, pers wajib dikoreksi apabila keliru, tetapi penyelesaian sengketa pemberitaan juga harus dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan undang-undang.
Redaksi Ungkap Fakta tetap berkomitmen menjalankan tugas jurnalistik secara independen, profesional, dan bertanggung jawab.
(Red)

.png)

.png)
