• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    BREAKING NEWS
    Memuat berita terbaru Ungkap Fakta...
    Skor, hasil dan jadwal sepak bola
    Menghubungkan ke data pertandingan...
    Sumber data: API-Football

    Iklan

    Samsat Barru Genjot PKB: Bebas Denda & Diskon 50% Berlaku Oktober 2026

    Rabu, 07 Oktober 2026, Oktober 07, 2026 WIB Last Updated 2026-10-07T04:08:07Z
    masukkan script iklan disini



    Samsat Barru Genjot PKB: Bebas Denda & Diskon 50% Berlaku Oktober 2026
     
    BARRU — Ungkap Fakta (7/10/2026) — Kepala UPT Samsat Kabupaten Barru, Sukmawati, S.E., M.M., menyampaikan langkah strategis pihaknya dalam menggenjot penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Barru. Hal ini disampaikan menjelang pertemuan dengan Bupati Barru terkait penindaklanjutan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan tentang Dukungan dan Partisipasi Aktif Pada Program Bebas dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2026 untuk optimalisasi penerimaan pajak daerah.
     
    Sukmawati menjelaskan bahwa Surat Edaran dari Gubernur Sulsel menjadi dasar langkah kerja pihaknya.
     
    "Kami akan menyampaikan langsung kepada Ibu Bupati Surat Edaran Bapak Gubernur terkait dukungan Pemda Barru untuk optimalisasi penerimaan pajak daerah, khususnya PKB dan BBN-KB. Kami berharap nanti juga ada surat edaran dari Ibu Bupati agar seluruh elemen terkait di Kabupaten Barru, termasuk 7 Kecamatan di Kabupaten Barru, dapat bersinergi mendukung program ini."
     
    Salah satu langkah utama adalah melibatkan seluruh Camat dari tujuh kecamatan di Kabupaten Barru.
     
    "Kami akan mengundang ketujuh Camat untuk rapat koordinasi. Data Keterangan Kendaraan Menunggak (KTM-DU) akan kami serahkan ke masing-masing kecamatan untuk ditindaklanjuti langsung ke warga. Bukan untuk menagih dengan paksaan, melainkan mengingatkan dan membantu warga agar kendaraannya tertib administrasi."
     
    UPT Samsat Barru menerapkan berbagai pendekatan agar warga semakin mudah membayar pajak, dengan program insentif sebagai berikut:
     
    - Pembebasan seluruh denda PKB
    -  Pembebasan seluruh denda BBN-KB
    -  Pengurangan pokok PKB sebesar 50% untuk tahun jatuh tempo 2025
     
    Serta berbagai kegiatan jemput bola:
     
    - Door-to-door — petugas berkunjung langsung ke rumah warga
    - Operasi Tempel (OTT) — sosialisasi dan penagihan di pasar, perkantoran, dan lokasi ramai
    -  Penertiban rutin — 3–5 kali sebulan bersama Polri dan Jasa Raharja
     
    "Pendekatan kami adalah mengingatkan dan memudahkan. Kalau warga sulit datang ke kantor, kami yang datang ke mereka. Bisa langsung bayar di tempat, atau kami catat dan kami kunjungi kembali."
     
    "Semoga dengan dukungan Ibu Bupati, kerja sama Camat di tujuh kecamatan, dan kesadaran masyarakat Kabupaten Barru, penerimaan PKB dan BBN-KB dapat meningkat tahun ini. PAD yang meningkat berarti lebih banyak sumber daya untuk pembangunan daerah kita. Mari kita tertibkan pajak, demi Barru yang lebih baik." — Sukmawati, S.E., M.M., Kepala UPT Samsat Kabupaten Barru Sulsel.
     
    Jurnalis: Kulindah
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e