MAKASSAR — Ungkap Fakta (5/10/2026) — Kuasa hukum Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang melaporkan PT Pos Indonesia ke Polda Sulawesi Selatan terkait dugaan kelalaian pengiriman surat dari Mahkamah Agung (MA) yang seharusnya disampaikan kepada Bupati Gowa .
Langkah hukum ini diambil setelah surat penting dari MA yang memberikan kesempatan kepada Sitti Husniah untuk menyampaikan tanggapan dalam perkara uji pendapat DPRD Gowa terkait pemakzulan, tidak pernah diterima. Surat tersebut justru dikirim ke Pengadilan Agama Sungguminasa dan tertahan di sana selama sekitar satu bulan .
Kuasa hukum Bupati Gowa, Adhi Bintang, menjelaskan bahwa surat MA diserahkan kepada PT Pos pada awal September 2026, namun baru ditarik kembali dari Pengadilan Agama pada Jumat, 2 Oktober 2026 — sehari setelah MA mengeluarkan putusan yang mengabulkan pemakzulan terhadap Husniah .
"Ini yang kemudian akan menjadi domain daripada penyidik Polda berdasarkan pengaduan yang telah disampaikan oleh Ibu Bupati," ujar Adhi saat konferensi pers di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Minggu malam (4/10) .
Pihak PT Pos Indonesia Cabang Sungguminasa telah mengeluarkan surat pernyataan yang mengakui adanya kesalahan dan kelalaian dalam pengiriman tersebut. Namun, Bupati Gowa menilai permintaan maaf saja tidak cukup .
"Bagi kami ini tidak berhenti di sini. Kalau hanya sebatas permintaan maaf, itu tentu kami akan tetap melakukan upaya hukum untuk mencari apa sebenarnya motifnya," tegas Adhi .
Pihak Bupati Gowa menduga ada upaya sabotase, mengingat surat tersebut baru muncul kembali tepat setelah putusan MA keluar, sehingga Bupati tidak memiliki kesempatan untuk menyampaikan pembelaan dirinya .
Sampai saat ini, Polda Sulsel telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut
Jurnalist'"(Kul indah).
Sumber: CNN Indonesia , ANTARA News
.png)
.png)

