• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Tidak Ada Alasan "Bukan Tugas Saya" Undang-Undang Memanggil Ny. Herlinawati Bicara

    Minggu, 04 Oktober 2026, Oktober 04, 2026 WIB Last Updated 2026-10-04T11:35:03Z
    masukkan script iklan disini




    ungkapfakta.info



    TULANG BAWANG, 4 OKTOBER 2026 Frasa "bukan tugas saya" sering menjadi tameng. Namun bagi Ny. Herlinawati Qudrotul, alasan itu tidak berlaku. Beliau bukan orang asing. Bukan warga yang tak tahu apa-apa. Beliau adalah istri sah Bupati Drs. Qudrotul Ikhwan, M.M., Ketua TP-PKK Kabupaten, sekaligus Aparatur Sipil Negara. Tiga kedudukan sekaligus yang menempatkannya bukan hanya berhak tahu, melainkan wajib bertindak.

     

    Sementara itu, persoalan keuangan Badan Usaha Milik Daerah yang mengelola SPBU milik rakyat semakin tidak bisa ditutup-tutupi. Dana penyertaan modal miliaran rupiah yang bersumber dari APBD diduga raib. BUMD diketahui menggunakan dana dari pihak ketiga untuk membeli pasokan BBM padahal modal sendiri sudah disetorkan pemerintah daerah. Direktur Novi Marzani tetap duduk tenang tanpa ada penjelasan pertanggungjawaban yang disampaikan secara terbuka. Semua ini terjadi di bawah kepemimpinan suaminya sendiri.

     

    Ketua DPD LSM Fortuba sekaligus tokoh masyarakat Tulang Bawang Andika Fortuba memaparkan secara langsung dasar hukum yang mengikat.

     

    "Saya tegaskan di sini, di depan publik  tidak ada celah untuk berkata 'bukan tugas saya'. Undang-Undang sudah memanggil Ny. Herlinawati Qudrotul untuk bicara. Diam bukan sikap netral diam adalah sikap memilih untuk membiarkan kerugian berlanjut."

     

    Andika Fortuba menjabarkan satu per satu ketentuan yang tidak bisa dielakkan. Red

     

    "Pertama, sebagai ASN Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 11 ayat (1) menyebutkan setiap ASN wajib memegang teguh prinsip kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. Jika Ibu mengetahui ada penyimpangan dan tidak melaporkannya, maka Ibu melanggar sumpah jabatan sendiri. Tidak ada pengecualian karena suami adalah pimpinan daerah."

     

    "Kedua, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  setiap orang yang mengetahui adanya dugaan korupsi wajib melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Setiap orang, tanpa kecuali. Termasuk Ibu. Mengetahui dan menutupi sama artinya ikut melindungi kesalahan."

     

    "Ketiga, sebagai pendamping Bupati Ibu berada di posisi yang paling dekat untuk menyampaikan peringatan. Ibu berhak bertanya kepada Bupati secara langsung, di ruang kerja maupun di rumah sendiri. Mengapa Novi Marzani belum dipanggil? Ke mana perginya modal rakyat? Mengapa BUMD memakai uang pinjaman? Itu bukan campur urusan itu nasihat yang wajib disampaikan seorang istri kepada kepala daerah."

     

    Fakta yang semakin menguatkan desakan ini: Ny. Herlinawati tampil aktif di berbagai kegiatan sosial, berfoto, dipublikasikan secara luas namun ketika persoalan keuangan negara menyangkut miliaran rupiah, justru keheningan menyelimuti.

     

    "Ibu bisa hadir di kampung, bisa membagikan bantuan, bisa tersenyum di depan kamera. Tapi mengapa tidak bisa bertanya soal uang rakyat yang hilang? Apakah persoalan itu terlalu berat dibanding kegiatan seremonial? Atau ada hal yang tidak boleh diketahui publik?"

     

    Andika Fortuba menegaskan bahwa kedekatan dengan kekuasaan bukan pelindung.

     

    "Hukum tidak memandang jabatan suami. Hukum memandang tanggung jawab masing-masing. Jika Ibu ASN, Ibu tunduk pada aturan ASN. Jika Ibu warga negara, Ibu wajib melaporkan kejahatan. Dua hal itu tidak bisa ditolak dengan alasan 'biarkan urusan pejabat' Ibu sendiri adalah bagian dari pejabat."

     

    Masyarakat menuntut kejelasan tanpa penundaan. Ny. Herlinawati Qudrotul menyampaikan secara terbuka apa yang beliau ketahui mengenai pengelolaan keuangan BUMD; Dorong Bupati Qudrotul Ikhwan segera menindaklanjuti laporan dugaan kerugian negara tanpa menutupi siapa pun; Jelaskan mengapa Direktur Novi Marzani belum dimintai pertanggungjawaban secara transparan; Jika tidak ada yang disembunyikan, serahkan seluruh berkas keuangan BUMD kepada Kejaksaan atau KPK untuk diperiksa secara independen.

     

    "Jangan sembunyi di balik alasan 'bukan tugas saya'. Undang-Undang sudah menyebutkan tugas Ibu menjaga kebenaran, melaporkan kesalahan, mengingatkan pimpinan. Itu kewajiban, bukan pilihan. Rakyat tidak akan diam sampai mendengar jawaban Ibu secara langsung."

     

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Ny. Herlinawati Qudrotul maupun dari Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang terkait seruan ini.

     

    Narasumber:

    Ketua DPD LSM Fortuba, Tokoh Masyarakat Tulang Bawang Andika Fortuba

     

    Sumber: UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Tipikor, kedudukan resmi Ny. Herlinawati Qudrotul, laporan dugaan penyimpangan keuangan BUMD SPBU

    Pewarta: Yantoni

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e