• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    BREAKING NEWS
    Memuat berita terbaru Ungkap Fakta...
    Skor, hasil dan jadwal sepak bola
    Menghubungkan ke data pertandingan...
    Sumber data: API-Football

    Iklan

    Novi Marzani Kirim Surat Hak Jawab Sebut Pemberitaan Media Ungkap Fakta Mengandung Data Manipulatif dan Opini Menghakimi

    Rabu, 04 November 2026, November 04, 2026 WIB Last Updated 2026-11-04T10:03:56Z
    masukkan script iklan disini



    ungkapfakta.info


    TULANG BAWANG, 4 NOVEMBER 2026 Novi Marzani, BMY, S.Sos, M.H., selaku Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tulang Bawang Jaya, telah mengirimkan Surat Hak Jawab dan Koreksi Berita kepada Pemimpin Redaksi Media Online Ungkap Fakta. Surat bernomor 107/tbj-perseroda/X/2026 ini ditandatangani pada tanggal 31 Oktober 2026, terkait tiga pemberitaan yang dinilai merugikan nama baiknya dan instansi yang dipimpinnya.

     

    Dalam surat tersebut, Novi Marzani memaparkan klarifikasi atas sejumlah pemberitaan yang dimuat Media Ungkap Fakta:

     

    Pertama, terkait berita berjudul "Total Lebih Rp30 Miliar Andika Fortuba, Data Sudah Jelas, Mengapa Kejaksaan Seolah Tertutup Mata Bertahun-Tahun" yang dimuat 25 September 2026. Novi menjelaskan bahwa tudingan pencairan modal tunai sebesar Rp30 miliar untuk modal politik tidaklah benar. Angka Rp8,6 miliar pada 2022 dan Rp8,9 miliar pada 2023 itu merupakan nilai akumulasi ekuitas/aset konsolidasi BUMD dalam Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh BPK Independen, bukan kucuran modal tunai. Pernyataan bahwa BUMD ada pencurahan modal tunai sejak 2012 disebut tidak berdasar.

     

    Kedua, terkait berita "Andika Fortuba Diduga Tuduh Lingkaran Setan Bupati Wabup Sekretaris Daerah Novi Marzani Hingga Kejaksaan Dikudeta" terbit 2 Oktober 2026. Novi menegaskan dirinya tidak pernah menerima surat perintah, disposisi, maupun perintah tertulis/lisan dari pejabat lain terkait penyaluran BUMD. Penggunaan frasa "Jatah Dari Bung Novi" disebut tidak benar dan tidak dapat dibuktikan.

     

    Ketiga, terkait berita "Novi Marzani Diminta Jelaskan Usaha Penghilangan Jejak Pidana di Tengah Proses Penyelidikan Yang Berjalan" terbit 25 Oktober 2026. Novi menjelaskan bahwa selisih harga Rp900.000–Rp1.100.000 di SPBU Terminal Menggala terjadi karena pengisian melalui sistem mesin dispenser dan manajemen digital meteran pengukur BBM, bukan ada pihak yang mengambil keuntungan. Apabila ada operasi yang tidak sesuai prosedur, BUMD akan menindak tegas.

     

    Selain itu, Novi menilai penggunaan istilah "lingkaran setan" dan "pengkhianatan jaringan pelindung korupsi" adalah opini spekulatif yang menghakimi dan tidak berdasarkan fakta.

     

    Dalam tuntutannya, Novi Marzani meminta Media Ungkap Fakta untuk:

     

    1. Memuat hak jawab dan koreksi atas ketiga berita tersebut dalam waktu paling lambat 3×24 jam sejak surat diterima.


    2. Melakukan koreksi editorial pada setiap berita yang dimaksud dan mencantumkan catatan resmi bahwa berita sebelumnya belum dikonfirmasi pihak terkait.


    3. Menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Novi Marzani, Manajemen BUMD Tulang Bawang, serta publik atas pemberitaan yang tidak terkonfirmasi.

     

    Jika permintaan ini tidak dipenuhi, Novi mengancam akan melaporkan ke Dewan Pers dan menempuh jalur hukum sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang tidak benar.

     

    Sumber Dokumen: Surat Hak Jawab No. 107/tbj-perseroda/X/2026, PT Tulang Bawang Jaya, 31 Oktober 2026

    Pewarta: Yantoni

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e