![]() |
| ungkapfakta.info/ Gambar Hanya Ilustrasi |
TULANG BAWANG, 3 NOVEMBER 2026 Kecurigaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang semakin menguat. Tidak hanya di satu atau dua unit pelayanan, namun terindikasi kuat adanya praktik korupsi yang terstruktur melibatkan seluruh 20 Puskesmas yang ada di Kabupaten Tulang Bawang. Dugaan penyimpangan ini terjadi dalam rentang waktu tahun anggaran 2024 hingga 2025, dengan pola yang terorganisir dan melibatkan sejumlah pejabat kunci di lingkungan puskesmas.
Pola dugaan penyimpangan ini diduga bermula sejak dr. Anton masih menjabat sebagai Kepala Puskesmas Rajawali, sebelum kemudian dipercaya memegang jabatan sebagai Kepala Puskesmas Pasiran Jaya. Diduga kuat selama masa jabatannya di berbagai unit, praktik penyetoran dana secara tidak resmi terus berjalan dengan sistem yang melibatkan peran sejumlah kepala puskesmas lainnya.
Dana dari seluruh puskesmas diketahui disetorkan melalui jalur yang tidak tercatat dalam sistem keuangan negara. Peran penghimpun dana tersebut diduga diemban oleh Kepala Puskesmas Bogatama. Sementara itu, sebagai Ketua Forum dijabat oleh Kepala Puskesmas Rawajitu, Iskandar. Posisi Bendahara dipercaya dipegang oleh Kepala Puskesmas Gedung Meneng yang akrab disapa Sayuti. Dana yang berhasil dikumpulkan melalui mekanisme ini diduga bernilai sangat fantastis, namun arah penggunaan dan pertanggungjawabannya sama sekali tidak jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Lebih mencurigakan lagi, muncul informasi bahwa setiap awak media yang membahas atau menyoroti masalah anggaran tersebut secara kritis, selalu didekati oleh pihak tertentu. Kepala Puskesmas dengan inisial ST. diduga aktif membagikan apa yang disebut sebagai "upeti" berupa uang tunai dengan nilai yang mencapai puluhan juta rupiah untuk satu media atau satu tim media. Tidak hanya berupa uang, ada pula yang diberikan berupa proyek fisik dengan nilai yang juga tidak kalah besar. Hal ini mengindikasikan adanya upaya sistematis untuk membungkam informasi agar dugaan penyimpangan tersebut tidak terungkap ke publik.
Seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan, "Ini bukan lagi sekadar dugaan penyalahgunaan anggaran di satu tempat saja. Jika benar 20 puskesmas terlibat dengan sistem penyetoran yang terorganisir dan ada yang bertugas mengumpulkan, mengelola, sekaligus membungkam media, maka ini adalah dugaan korupsi yang berstruktur dan sangat serius. Kami meminta Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang, Kejaksaan Negeri Menggala, serta BPK Perwakilan Lampung untuk segera melakukan audit menyeluruh tanpa menunda lagi."
Praktik-praktik yang diduga terjadi ini sangat erat kaitannya dengan sejumlah ketentuan hukum yang berlaku:
Pertama, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3, menyatakan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Penyetoran dana di luar jalur resmi dan pertanggungjawaban yang tidak jelas merupakan pelanggaran mendasar terhadap prinsip ini.
Kedua, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 ayat (1), yang menyatakan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Jika terbukti ada pengumpulan dana secara diam-diam, pasal ini sangat relevan.
Ketiga, pemberian uang atau proyek kepada media untuk menutup mulut dapat dikategorikan sebagai suap, yang diatur dalam Pasal 12 huruf a dan b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setiap orang yang memberikan atau menerima hadiah atau janji berkaitan dengan wewenangnya dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Keempat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menjamin hak setiap warga mengetahui rincian penggunaan anggaran publik. Menutup informasi dengan cara memberikan uang kepada media merupakan tindakan yang berusaha menghalangi hak konstitusional warga negara.
Masyarakat mendesak agar pihak berwenang segera membuka kasus ini secara transparan dan menyeluruh. Semua pihak yang namanya disebut dalam dugaan ini berhak memberikan penjelasan dan membuktikan ketidakbersalahannya secara terbuka kepada publik. Jika dalam pemeriksaan ditemukan bukti yang cukup, proses hukum harus dijalankan tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang maupun dari pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan ini. Ruang klarifikasi tetap dibuka seluas-luasnya.
Narasumber: Tokoh Masyarakat Identitas Dirahasiakan
Pewarta: Yantoni
.png)

.png)