![]() |
| ungkapfakta.info |
TULANG BAWANG, 3 NOVEMBER 2026 Sengketa lahan di Kampung Gunung Tapa Ilir, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, kini semakin memanas dan dikhawatirkan memicu bentrokan antarwarga. Joni Lipan, selaku Ketua Lembaga Lipan, meminta pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan yang telah dibuat guna menjamin keamanan dan keadilan bagi masyarakat setempat.
"Kami memohon perhatian serius dari Bapak Presiden, DPR RI Komisi III, Kapolri, Kapolda Lampung, maupun Kapolres Tulang Bawang. Laporan sudah kami masukkan ke Polres Tulang Bawang, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang jelas. Kami khawatir jika dibiarkan terus, akan terjadi bentrokan antara ahli waris dengan pihak PT Indo Lampung Perkasa," ungkap Joni Lipan dalam wawancara bersama awak media.
Lahan yang dipersengketakan merupakan kebun sawit milik Herman Bukik, yang berlokasi di KM 48 hingga KM 50, Kampung Gunung Tapa Ilir. Warga menuduh pihak PT Indo Lampung Perkasa telah melakukan penguasaan lahan tersebut tanpa adanya kesepakatan yang sah.
"Kebun sawit itu sudah dikelola oleh keluarga kami selama puluhan tahun. Tiba-tiba pihak perusahaan datang dan mengaku lahan itu milik mereka, lalu mengusir kami. Kami tidak mengerti atas dasar apa mereka berbuat demikian. Laporan sudah kami buat, tapi seakan belum didengar," tambahnya.
Laporan pengaduan telah tercatat di Polres Tulang Bawang dengan nomor LP/188/X/2026/SPK/RES, tertanggal 20 Oktober 2026. Dalam laporan tersebut, pelapor mencatat adanya dugaan kerugian materiil yang dialami pihak keluarga akibat tindakan penguasaan lahan tersebut.
Penyelesaian sengketa tanah diatur dalam sejumlah ketentuan hukum yang berlaku:
Pertama, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Pasal 3 menegaskan bahwa tanah, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Setiap penguasaan tanah harus didasarkan pada hak yang sah menurut hukum.
Kedua, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 28H ayat (1) menjamin bahwa setiap orang berhak memiliki, menggunakan, dan mempergunakan miliknya secara sah, dan tidak boleh dirampas secara sewenang-wenang.
Ketiga, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, sekaligus prinsip hukum agraria yang mewajibkan setiap peralihan penguasaan tanah dilakukan dengan kesepakatan kedua belah pihak dan ganti rugi yang layak. Pengusiran sepihak tanpa proses hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Keempat, jika terjadi ancaman atau tindakan kekerasan, hal tersebut diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menugaskan kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum.
Joni Lipan menegaskan bahwa pihaknya tetap menginginkan penyelesaian melalui jalur hukum yang damai dan adil. "Kami tidak menginginkan keributan. Kami hanya ingin hak kami sebagai warga diakui dan dilindungi oleh negara. Jika pihak perusahaan merasa memiliki bukti yang sah, mari kita duduk bersama dan membuktikannya di meja hukum, bukan dengan kekuatan di lapangan," ucapnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Indo Lampung Perkasa maupun dari kepolisian terkait laporan tersebut. Ruang klarifikasi tetap dibuka seluas-luasnya bagi semua pihak yang terlibat.
Narasumber: Joni Lipan, Ketua Lembaga Lipan
Pewarta: Yantoni
.png)

.png)