• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    BREAKING NEWS
    Memuat berita terbaru Ungkap Fakta...
    Skor, hasil dan jadwal sepak bola
    Menghubungkan ke data pertandingan...
    Sumber data: API-Football

    Iklan

    Tidak Ada Lagi Kompromi Andika Fortuba Tegas Proses Hukum Berjalan Tanpa Gangguan

    Rabu, 04 November 2026, November 04, 2026 WIB Last Updated 2026-11-04T12:01:54Z
    masukkan script iklan disini



    ungkapfakta.info


    TULANG BAWANG, 4 NOVEMBER 2026 Setelah berkali-kali menerima pendekatan dan permohonan agar menghentikan laporan yang sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Menggala, Andika Fortuba selaku Komandan GEMPITA menyampaikan ketegasan yang tidak dapat ditawar lagi. Ia menegaskan, sejak saat ini pintu negosiasi telah tertutup rapat dan tidak akan ada lagi ruang untuk menunda-nunda keadilan atas dugaan penyimpangan di BUMD PT Tulang Bawang Jaya.

     

    "Saya tidak akan memberikan napas lagi bagi siapa pun yang berusaha menutupi kebenaran. Semua urusan kini diserahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Negeri Menggala. Di sana tidak ada tangisan yang bisa menghentikan proses hukum. Di sana hanya ada fakta, bukti, dan keadilan. Siapa pun yang merasa benar, buktikan di hadapan penyidik, bukan di ruang tamu keluarga pelapor," tegas Andika Fortuba.

     

    Dasar Hukum yang Menegaskan:

     

    Pertama, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (1), menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan wajib mematuhi hukum dan pemerintahan tanpa kecuali. Tidak ada seseorang pun yang dapat meminta dikecualikan dari proses hukum yang berlaku .

     

    Kedua, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 15, mengancam pidana bagi siapa pun yang secara langsung maupun tidak langsung memengaruhi atau mencoba memengaruhi saksi, pelapor, atau pihak lain agar tidak memberikan keterangan atau menarik laporan, yang dapat dikenakan pidana tambahan atau pidana pokok sesuai perbuatan yang dilakukan .

     

    Ketiga, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 207, menyatakan bahwa siapa pun yang dengan kekerasan, ancaman, atau paksaan menghalangi seseorang untuk melaporkan suatu tindak pidana, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan .

     

    Keempat, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, menjamin hak pelapor untuk mendapatkan perlindungan dari segala bentuk tekanan, intimidasi, atau upaya penarikan kembali laporan yang telah disampaikan kepada pihak berwenang .

     

    Proses Hukum Harus Berjalan Bebas Tekanan

     

    Andika menegaskan, hukum tidak mengenal rasa kasihan atas kebenaran. Jika Novi Marzani bersih, maka tidak perlu takut diperiksa. Justru yang harus dikhawatirkan adalah kerugian yang diduga telah terjadi dan belum dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Kabupaten Tulang Bawang.

     

    "Saya tidak kejam, tapi saya tidak akan berkompromi dengan hak rakyat. Uang yang dikelola BUMD adalah uang rakyat. Setiap sen yang hilang adalah hak anak-anak Tulang Bawang. Mengapa nasib satu keluarga harus diutamakan di atas nasib ribuan keluarga lainnya? Biarkan Kejaksaan bekerja, biarkan bukti yang berbicara," tegas Andika.

     

    Masyarakat Tulang Bawang pun mendesak Kejaksaan Negeri Menggala untuk tetap menjalankan penyelidikan secara independen, tidak terganggu oleh upaya pendekatan pihak mana pun, dan segera mengumumkan hasil penyelidikan kepada publik secara transparan.

     

    Narasumber: Andika Fortuba Komandan GEMPITA

    Pewarta: Yantoni

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e