• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Ketua Organisasi Bantuan Hukum Lembaga Bantuan Kesehatan Negara Semesta (LBKNS) Tuba Dr. Fitra Agustinus Kritik Keras Kinerja Plt Kadis Pertanian Tulang Bawang

    Minggu, 11 Mei 2025, Mei 11, 2025 WIB Last Updated 2025-05-11T14:50:22Z
    masukkan script iklan disini




    Ketua Organisasi Bantuan Hukum Lembaga Bantuan Kesehatan Negara Semesta (LBKNS) Tuba Dr. Fitra Agustinus Kritik Keras Kinerja Plt Kadis Pertanian Tulang Bawang


    Tulang Bawang– Ketua Organisasi Bantuan Hukum Lembaga Bantuan Kesehatan Negara Semesta (LBKNS) Tuba, Dr. (Cand) Fitra Agustinus, S.H., M.H., melontarkan kritik pedas terhadap Nur Khasanah, S.P., M.M., Plt Kadis Pertanian Kabupaten Tulang Bawang, atas dugaan pembiaran praktik manipulasi data kelompok tani dan penjualan pupuk subsidi di atas harga eceran tertinggi (HET).


    Dalam temuannya, Tim Media mengungkap dugaan kecurangan di sejumlah kios dan distributor pupuk subsidi, antara lain Kios Sejahtera Tani CV. Matahari Terbit Agro di Kampung Bawang Tirto Mulyo, Kios Mustika Tani Distributor PT. MAHAKAM MUSI MAKMUR di Kampung Sumber Agung, dan Kios Rahmad Distributor PT. MAHAKAM MUSI MAKMUR di Kampung Mulyo Dadi. Modusnya, pupuk subsidi dijual dengan harga melambung tinggi, bahkan kepada petani yang tak tergabung dalam kelompok tani resmi, jelas melanggar aturan distribusi pemerintah.


    "Sampai hari ini, sudah hampir dua bulan laporan ini kami sampaikan, tapi tak ada satu pun langkah tegas dari Plt Kadis Pertanian. Kami menduga ada pembiaran, bahkan indikasi perlindungan terhadap pengecer dan distributor nakal yang justru merugikan petani kecil," tegas Dr. Fitra Agustinus.


    Suparman, warga setempat, mengaku harus membeli pupuk subsidi jenis Phonska dan Urea di harga Rp.460 ribu per kwintal jika tidak tergabung dalam kelompok tani, sementara yang resmi hanya Rp.360 ribu. "Di kampung ini mayoritas petani singkong dan karet, bukan padi atau jagung. Tapi tetap saja kami butuh pupuk murah," ujarnya.


    Konfirmasi kepada Herius, penyuluh pertanian Kecamatan Banjar Baru, hanya berujung pada dalih bahwa persoalan tersebut sudah dilaporkan ke distributor. Namun, janji tindak lanjut dari pihak CV. Matahari Terbit Agro hingga kini tinggal janji.


    Dr. Fitra menilai peran Plt Kadis Pertanian patut dipertanyakan. "Pemerintah punya kewenangan menegur dan menjatuhkan sanksi. Tapi Nur Khasanah justru terkesan menghindar saat dikonfirmasi, ini mencederai tugas KP3 (Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida) yang seharusnya melindungi petani."


    LBKNS Dr. (Cand) Fitra Agustinus, S.H., M.H., mendesak Kejaksaan Negeri Tulang Bawang dan aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan, membongkar dugaan kolusi antara pengecer, distributor, dan oknum pejabat terkait.


    Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi kepada Plt Kadis Pertanian belum membuahkan hasil. Sementara polemik pupuk subsidi ilegal ini kian memanas, menambah panjang daftar masalah di Dinas Pertanian Tulang Bawang. Yantoni


    Tim: (Joni Putra)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e