• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Kasus Pasal 170 KUHP di Polsek Rumpin Bogor Diduga Berjalan Seperti Undur Undur

    Alap-alap.com
    Jumat, 19 September 2025, September 19, 2025 WIB Last Updated 2025-09-19T12:34:48Z
    masukkan script iklan disini



     



    Kabupaten Bogor, – Sudah 3 bulan berjalan laporan kekerasan atau pengroyokan terhadap warga Pagedangan yang sebelumnya telah dilayangkan ke Polsek Rumpin pada Selasa 3 Juni 2025 temui kejanggalan prosedur. Kamis (18/09/2025).


    Dalam kunjungan ke Polsek Rumpin pada Kamis (18/09), korban mempertanyakan perkembangan penanganan laporan tersebut. Namun, sesampainya di kantor Polsek Rumpin, mereka mendapati situasi yang mengejutkan. Petugas yang berjaga menyampaikan bahwa Penyidik Aipda Vicky Prasetya Ramdhani, SH tidak berada di tempat.


    Tak menyerah, pihak korban kemudian mencoba menghubungi Kanit Reskrim melalui panggilan WhatsApp guna meminta kejelasan. Dalam percakapan tersebut kanit mengatakan.


    “Nanti saya akan tanyakan dulu ke penyidik,” ujar Kanit saat dihubungi via WhatsApp oleh keluarga korban.


    Lebih lanjut, Kanit menyampaikan bahwa proses penanganan kasus tidak bisa dilakukan sembarangan dan harus sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.


    “Kita harus mengikuti prosedur. Harus ada saksi-saksi dulu, tidak bisa sembarang tangkap,” tegasnya.


    Lebih lanjut, pihak korban mendesak agar Polsek Rumpin segera menelusuri laporan yang telah diajukan dan melakukan tindakan lebih lanjut,pasalnya SP2HP yang kedua pun sudah terbit dan sudah ada 5 nama terduga Pelaku Pengroyokan, serta mengusut dugaan pelaku Pengroyokan agar segera di tindak.


    Ada 2 korban, Korban bernama Irfan Fauzi pun mendapati kedua mata lebam, wajah memar lebam,dada dan badan sakit, dan Korban bernama Muhammad Sunan Yusuf mendapati kedua mata dengan wajah memar, kepala serta leher sakit.


    Tim media bersama keluarga korban datang ke polsek rumpin guna mempertanyakan kejelasan laporan tersebut, bukan nya dapat solusi malah di ajak berdebat oleh Aipda Vicky Prasetiya Ramdhani selaku penyidik.


    Lalu keluarga korban mencoba menghubungi Kanit, Kanit pun memberi perintah kepada Aipda Vicky Prasetiya Ramdhani untuk di tindak lanjut laporan tersebut


    "daripada tidak ada peningkatan lebih baik kasus ini naik ke sidik,dan segera panggil panggilin semua,dan segera lakukan gelar,dan kanit meminta orang tua korban untuk jadi saksi" ujar kanit dengan tegas via Whatsapp


    Kami pun sudah membuat janji kepada Aipda Vicky Prasetiya Ramdhani untuk datang kembali ke polsek Rumpin pukul 21:00 Wib dengan membawa orang tua korban sebagai saksi sesuai arahan Kanit, (18/09/2025).


    Sesampainya di polsek Rumpin kami mendapati kekecewaan dikarenakan Aipda Vicky Prasetiya Ramdhani tidak ada di polsek,dan dihubungi pun tidak ada respon sama sekali, kami sudah mencoba telpon dan mengirimi text whatsapp,tetap saja tidak ada respon.


    Kami kembali pulang dengan membawa kekecewaan mendalam dengan Polsek Rumpin.


    Sesuai dengan undang undang nomor 2 tahun 2002 dan undang undang nomor 25 tahun 2009 bagaimana polri melakukan pelayanan kepada publik.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e