Ungkap fakta info, Kerinci – Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan hal yang sah dan diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pokir menjadi sarana penting bagi anggota dewan dalam menyampaikan aspirasi masyarakat yang mereka wakili, sekaligus menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan terhadap pembangunan daerah.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta dijabarkan lebih lanjut dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Pokir DPRD adalah hasil penyerapan aspirasi masyarakat yang diperoleh melalui kegiatan reses, rapat dengar pendapat, maupun kunjungan kerja.
"Pokir bukan sekadar usulan, melainkan bagian dari mekanisme perencanaan pembangunan yang telah diatur secara legal. Ini adalah hak sekaligus kewajiban anggota dewan untuk menyalurkan suara masyarakat ke dalam proses pembangunan daerah,
Pokir yang diajukan oleh anggota DPRD akan dimasukkan ke dalam sistem perencanaan pembangunan daerah melalui aplikasi e-Planning dan menjadi bagian dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Selanjutnya, usulan-usulan tersebut akan diselaraskan dengan prioritas pembangunan daerah dan ketersediaan anggaran.
Dengan mekanisme ini, Pokir menjadi jembatan antara kebutuhan masyarakat dan kebijakan pemerintah daerah. "Masyarakat menyampaikan kebutuhan, anggota DPRD lah yang menampung dan memperjuangkan melalui Pokir. Proses ini juga menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam perencanaan pembangunan.
Pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD lahir sebagai amanat dari sejumlah regulasi yang memperkuat fungsi DPRD dalam perencanaan pembangunan daerah. Berikut beberapa dasar hukum yang menjadi pijakan:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Pasal 29 menegaskan fungsi DPRD terkait penganggaran.
- Pasal 104 menyebutkan kewajiban DPRD dalam memperjuangkan aspirasi rakyat.
- Pasal 108 huruf i mengatur kewajiban anggota DPRD untuk menyerap dan menghimpun aspirasi masyarakat melalui kunjungan kerja.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018
Pasal 54 memerintahkan Badan Anggaran DPRD memberikan saran dan pendapat dalam bentuk Pokir untuk proses perencanaan.
3. Permendagri Nomor 86 Tahun 2017
Pasal 178 menjelaskan bahwa Pokir merupakan hasil reses dan rapat dengar pendapat DPRD yang wajib menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Dengan dasar hukum yang kokoh, Pokir menjadi sarana penting untuk memastikan bahwa aspirasi rakyat dapat diterjemahkan ke dalam kebijakan pembangunan daerah
Meski kerap menjadi sorotan, penting dipahami bahwa Pokir bukan bentuk intervensi proyek, melainkan kanal formal penyampaian aspirasi yang justru memperkuat peran DPRD sebagai representasi rakyat.
Pemerintah daerah diharapkan dapat terus bersinergi dengan DPRD dalam mewujudkan pembangunan yang partisipatif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
(Edisalmi)