RIMBO BUJANG—Kearifan lokal bangkit kembali di Desa
Tirta Kencana, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo. Pada Kamis, 26
September 2025, Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Tebo, Dr. Sindi, S.H, M.H,
didampingi Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Tebo, Riswan
Pasaribu, secara simbolis melepas 60 ribu benih ikan di kawasan yang
baru diaktifkan sebagai Lubuk Larangan di Sungai Alai.
Puluhan ribu bibit ikan, terdiri dari jenis gurameh,
baung, dan jelawat, bantuan dari Pemda Tebo, kini menjadi harapan baru bagi
kelestarian sungai sekaligus ketahanan pangan lokal.
Dukungan Penuh Pemda dan Ancaman Denda Rp 10 Juta
Pelepasan benih ikan ini menandai dukungan penuh Pemerintah
Kabupaten Tebo terhadap inisiatif desa dalam mengaktifkan kembali tradisi
konservasi perairan. Kawasan Lubuk Larangan ini membentang sepanjang kurang
lebih 1 kilometer di Sungai Alai, tepatnya di Jalan Marsawah Desa Tirta
Kencana.
Di hadapan Sekcam Rimbo Bujang Wahyono, Kepala Desa Tirta
Kencana Joko Suwondo, Ketua BPD, PPL, serta seluruh Masyarakat Desa Tirta
Kencana, Pj. Sekda Tebo, Dr. Sindi, menegaskan komitmen Pemda.
"Kami mendukung sepenuhnya Desa Tirta Kencana
mengaktifkan kearifan lokal Lubuk Larangan ini. Semoga masyarakat sukses, tidak
melanggar apa yang sudah disepakati dalam Peraturan Desa (Perdes) Nomor 04
Tahun 2025," tegas Dr. Sindi sebelum pelepasan benih.
Perdes tersebut bukanlah sekadar aturan biasa. Untuk
memastikan kelestarian, desa telah memasang sanksi yang tegas: setiap orang
yang kedapatan mencuri atau melanggar larangan di kawasan Lubuk Larangan
dapat dikenakan denda sebesar Rp 10 juta per orang. Sanksi berat ini,
yang sudah disosialisasikan secara masif oleh pemerintah desa, mencakup
larangan keras untuk memancing, menyetrum, dan 'motas' (meracun/mengobat)
ikan.
Tirta Kencana Sebagai Contoh Pelestarian Sungai
Kepala DKPP Tebo, Riswan Pasaribu, menyambut baik langkah
strategis Desa Tirta Kencana. Dengan pelepasan benih ikan lokal ini, diharapkan
populasi ikan di Sungai Alai dapat pulih dan berkembang biak.
Dr. Sindi menambahkan harapannya agar inisiatif ini tidak
hanya berhenti di Tirta Kencana. "Semoga Desa Tirta Kencana bisa menjadi contoh
untuk desa-desa lain, terutama desa-desa yang dilintasi sungai, dalam menjaga
ekosistem dan sumber daya perikanan mereka," pungkasnya.
Pemasangan papan pengumuman peringatan di sepanjang kawasan
Lubuk Larangan 1 km—meliputi 500 meter hulu dan 500 meter hilir—menjadi penanda
bahwa area tersebut kini adalah zona konservasi yang dijaga bersama oleh hukum
adat dan pemerintah desa.