• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Tebar 60 Ribu Benih Ikan: Desa Tirta Kencana Tegaskan Larangan Keras di 'Lubuk Larangan' Baru

    Sabtu, 27 September 2025, September 27, 2025 WIB Last Updated 2025-09-26T22:52:43Z
    masukkan script iklan disini



     


    RIMBO BUJANG—Kearifan lokal bangkit kembali di Desa Tirta Kencana, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo. Pada Kamis, 26 September 2025, Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Tebo, Dr. Sindi, S.H, M.H, didampingi Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Tebo, Riswan Pasaribu, secara simbolis melepas 60 ribu benih ikan di kawasan yang baru diaktifkan sebagai Lubuk Larangan di Sungai Alai.

     

    Puluhan ribu bibit ikan, terdiri dari jenis gurameh, baung, dan jelawat, bantuan dari Pemda Tebo, kini menjadi harapan baru bagi kelestarian sungai sekaligus ketahanan pangan lokal.

    Dukungan Penuh Pemda dan Ancaman Denda Rp 10 Juta

    Pelepasan benih ikan ini menandai dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Tebo terhadap inisiatif desa dalam mengaktifkan kembali tradisi konservasi perairan. Kawasan Lubuk Larangan ini membentang sepanjang kurang lebih 1 kilometer di Sungai Alai, tepatnya di Jalan Marsawah Desa Tirta Kencana.

     

    Di hadapan Sekcam Rimbo Bujang Wahyono, Kepala Desa Tirta Kencana Joko Suwondo, Ketua BPD, PPL, serta seluruh Masyarakat Desa Tirta Kencana, Pj. Sekda Tebo, Dr. Sindi, menegaskan komitmen Pemda.

    "Kami mendukung sepenuhnya Desa Tirta Kencana mengaktifkan kearifan lokal Lubuk Larangan ini. Semoga masyarakat sukses, tidak melanggar apa yang sudah disepakati dalam Peraturan Desa (Perdes) Nomor 04 Tahun 2025," tegas Dr. Sindi sebelum pelepasan benih.

    Perdes tersebut bukanlah sekadar aturan biasa. Untuk memastikan kelestarian, desa telah memasang sanksi yang tegas: setiap orang yang kedapatan mencuri atau melanggar larangan di kawasan Lubuk Larangan dapat dikenakan denda sebesar Rp 10 juta per orang. Sanksi berat ini, yang sudah disosialisasikan secara masif oleh pemerintah desa, mencakup larangan keras untuk memancing, menyetrum, dan 'motas' (meracun/mengobat) ikan.


    Tirta Kencana Sebagai Contoh Pelestarian Sungai

    Kepala DKPP Tebo, Riswan Pasaribu, menyambut baik langkah strategis Desa Tirta Kencana. Dengan pelepasan benih ikan lokal ini, diharapkan populasi ikan di Sungai Alai dapat pulih dan berkembang biak.

    Dr. Sindi menambahkan harapannya agar inisiatif ini tidak hanya berhenti di Tirta Kencana. "Semoga Desa Tirta Kencana bisa menjadi contoh untuk desa-desa lain, terutama desa-desa yang dilintasi sungai, dalam menjaga ekosistem dan sumber daya perikanan mereka," pungkasnya.

    Pemasangan papan pengumuman peringatan di sepanjang kawasan Lubuk Larangan 1 km—meliputi 500 meter hulu dan 500 meter hilir—menjadi penanda bahwa area tersebut kini adalah zona konservasi yang dijaga bersama oleh hukum adat dan pemerintah desa.

     


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e