• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Oknum Polisi Lampung Barat Diduga terlibat Dugaan Illegal Logging di Sabardong

    Sabtu, 24 Januari 2026, Januari 24, 2026 WIB Last Updated 2026-01-24T14:16:42Z
    masukkan script iklan disini



    Pesisir Barat UNGKAP FAKTA-

    Dugaan kasus Illegal Logging di Sabardong, Pekon Pugung Penengahan, Kecamatan Pesisir Utara, Pesisir Barat, Lampung masih berlanjut. Sabtu,24 Januari 2026.

    Polda Lampung sudah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan, sebab sudah ditemukan unsur pidananya. 

    Fakta baru mulai mencuat, oknum Polisi Polres Lampung Barat inisial SA diduga terlibat dalam dugaan Illegal Logging di Sabardong.

    Salahsatu warga yang pernah bekerja di lokasi kejadian inisial AM mengaku oknum Polisi inisial A adalah pemilik Salahsatu alat berat di lokasi dugaan Illegal Logging di Sabardong, Pesisir Utara. 

    "Exavator itu bang satunya punya oknum Polisi Polres Lampung Barat inisial SA, pekerja itu udah pada tau,"katanya. 

    Iya melanjutkan, sementara alat berat Exavator  berjenis capit  milik perusahaan Pabrik Triplek di Karya Penggawa.
    Yang saat ini kedua alat berat masuk dalam alat bukti perkara. 

    "Yang alat berat Exavator ujung nya ada capitan itu punya Pabrik Triplek disini. Sekarang Pabrik nya kan belum beroperasi karena kurangnya suplai kayu semenjak dugaan Illegal Logging mencuat,"katanya. 

    Sementara itu Ketua LSM-GMBI Pesisir Barat Beni Setiawan mengatakan jika benar alat tersebut milik oknum Polisi SA maka pihak Polda Lampung harus memberikan sanksi tegas.

    "Artinya oknum Polisi inisial SA ini terlibat dugaan Illegal Logging di Sabardong, dan Polda Lampung harus bertindak tegas,"katanya. 

    Maka dari itu, LSM GMBI Pesisir Barat, akan menindaklanjuti temuan ini ke Polda Lampung.  Dengan membuat laporan ke Propam Polda Lampung. 

    "Kami meminta dia (oknum Polisi) ditindak tegas, harus di proses juga. Sampai di PTDH karena ini perkara besar dan viral,"katanya. 

    Sebelumnya diberitakan 

    LSM-GMBI Distrik Pesisir Barat mengapresiasi langkah Ditreskrimsus Polda Lampung yang terus melakukan proses pemeriksaan kepada saksi-saksi atas kasus dugaan Illegal logging di Sabardong,  Pugung Penengahan,  Kecamatan Lemong. Senin,29 Desember 2025.

    Informasi terakhir dari Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf kasus tersebut sudah naik ke tahap sidik.  

    Ketua LSM GMBI Distrik Pesisir Barat Beni Setiawan mengatakan proses dari penyelidikan ke penyidikan adalah transisi dari tahap awal pencarian informasi menjadi tahap pembuktian hukum untuk menemukan pelaku atau aktor utama dari dugaan Illegal Logging di Lemong.

    Arif Bangsawan dan Aan diduga aktor utama dugaan Illegal Logging di Sabardong, Pesisir Utara. 

    Hingga berita ini diterbitkan pihak media belum mendapat jawaban dari Humas Polda Lampung.

    Endang jarot
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e