• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Sulit Ditemui Untuk Dikonfirmasi, Kabag Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Tulang Bawang

    Sabtu, 28 Februari 2026, Februari 28, 2026 WIB Last Updated 2026-02-27T20:14:36Z
    masukkan script iklan disini




    ungkapfakta.info



    Tulang Bawang - Sulitnya bertemu atau menemui saat ada yang akan dikonfirmasi kepada Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Dinda Wijaya, di ruangan kerja nya, yang berada di jalan Cemara lingkungan Kantor Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Propinsi Lampung.


    Beberapa kali awak media dari jurnal TV, dan Media peristiwa 24, berkunjung keruangan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Tulangbawang, hanya bertemu dengan Staf/Pegawai yang berada di bagian penerimaan tamu yang selalu menerangkan bahwa Dinda Wijaya Kabag tidak ada diruangan.27/02/2026


    “Mau ketemu Pak Kabag ya Bang? Pak Kabag gak ada Bang, tadi pagi ada,” terangnya selalu begitu setiap di sambangi untuk di konfirmasi.


    Bukan hanya itu saja, beberapa kali awak media Jurnal TV, menghubungi Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah kabupaten Tulangbawang Dinda Wijaya melalui pesan Via WhatsApp, meminta waktu untuk konfirmasi, namun tidak pernah di balas, dan terkesan menghindar.


    Diketahui, Kepala.Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Tulang Bawang adalah posisi penting yang bertanggung jawab atas penyiapan kebijakan, pemantauan, dan evaluasi di bidang tata usaha pimpinan, staf ahli, kepegawaian, perlengkapan, dan rumah tangga di lingkungan Sekretariat Daerah kabupaten Tulangbawang. Jabatan ini membantu Asisten Administrasi Umum dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut.


    Dengan demikian, Kepala Bagian Umum memiliki peran sentral dalam memastikan kelancaran operasional dan administrasi di Sekretariat Daerah kabupaten Tulang Bawang yang dijuluki "Sai Bumi Nengah Nyappur".Red


    Disisi lain, tugas awak media/wartawan adalah mengumpulkan, menulis, dan menyebarkan berita. Mereka harus mencari informasi, mewawancarai narasumber, menulis laporan berita, dan memverifikasi fakta sebelum berita tersebut dipublikasikan.


    Serta mendapatkan informasi secara transparasi, yang mengacu pada undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).


    Pewarta: Yantoni 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e