Ungkapfakta.info
Bandar Lampung --Telah terjadi pencatutan Nama menggunakan email media Nasional Siber 88 News yang di gunakan oleh tiktok Kabar viral ,kini menjadi folemix
Salah satu awak Media Siber 88 News inisial EM Mengatakan dirinya pada hari Minggu pukul 4.30 di hubungi oleh awak media yang ternama di provinsi Lampung untuk melakukan klarifikasi mengenai pengunggahan tiktok distribusi BBM lewat by phone W A,
"Dalam hal itu EM tidak mengetahui dan tidak merasa ,ada nya tim media online Lampung Siber 88 News melakukan Pembuatan akun tiktok kabar Viral
Dalam pembicaraan nya lewat by phone mengenai medsos tersebut sudah dalam proses penyelidikan Polda Lampung Senin 30-3-2026
Perihal tersebut di sampaikan ke Koperwil Siber 88 News Sofyan DP Menyatakan akun email yang memakai Siber 88 News dan lambang Siber 88 News itu ilegal dari pihak kami tidak ada saya putuskan termasuk pencatutan Nama Media kami Siber 88 News untuk itu saya selaku Koperwil mendukung penuh pihak Polda untuk menyelidiki dan usut tuntas perkara ini ,karena banyak sekali yang di rugikan dalam pencatutan nama Media ini di Duga Bernama Suherman ,dan pula pencatutan nama kantor kami untuk kepentingan Individu perseorangan dalam hal ini melanggar hukum
"Yang tertuang pada UU perlindungan Data No 27 tahun 2022 ,pasal 65 ayat 3 larangan menggunakan data pribadi termasuk nama yang bukan milik nya secara melawan hukum dapat di Pidana 5 tahun Denda 5 Miliyar
*

.png)


.png)

