• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Kejagung diminta segera tetapkan saifin pemegong saham PT QSS sebagai tersangka tindak tegas

    Sabtu, 04 Juli 2026, Juli 04, 2026 WIB Last Updated 2026-07-04T16:49:11Z
    masukkan script iklan disini






     Pontianak ,Ungkap Fakta. com pusaran kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP)  PT Quality sukses sejahtera (PT QSS) priode 2017-2025 mulai menyeret sejumlah nama penting.salah satunya adalah anggota DPRD kabupaten sanggau dari Fraksi partai Golkar, berinisial S yang disebut  tercatat dalam struktur perusahaan tambang bauksit tersebut.

    Ketua Forum Wartawan & LSM  Kalbar Indonesia  Sujanto SH meminta kejati kalbar dan kejagung RI untuk memeriksa  terkait keterlibatan oknum anggota DPRD Kabupaten sanggau berinisial S.

    Kasus yang kini di tangani Kejaksaan Agung Republik Indonesia menjadi perhatian publik setelah penyidik jaksa Agung Muda Tindak pidana Khusus (jampidsus) menetapkan seorang tersangka berinisial SDT alias Sudianto Alias aseng yang di sebut sebagai beneficial owner PT QSS.

    Dalam keterangannya kepada media, jampidsus syaref sulaeman, mengungkapkan Bahwa PT QSS di duga melakukan praktik pertambangan yang menyimpang Dari izin yang dimiliki.Perusahaan  tersebut lebih memperoleh IUP bauksit secara resmi, namun Aktivitas penambangan justru dilakukan di luat wilayah izin usaha pertanbangan (UIWP) yang ditetapkan.

    Pada waktu lalu kejagung 
    RI mengamankan beberapa orang dari pontianak dan dari jakarta,Dan saat itu sudah menetapkan beberapa orang tersangka, Salah satunya atas nama SDT yang merupakan beneficial owner dari PT QSS.

    Penyidik juga menduga hasil tambang dari lokasi lain kemudian di ekspor menggunakan Dokumen resmi milik PT QSS.praktik tersebut di duga berlangsung cukup lama,yakni sejak tahun 2017 hingga 2025.

    "PT QSS sudah memperoleh IUP bauksit .Namun mereka tidak menambang di lokasi yang di berikan IUP, Melainkan menambang di tempat lain.yang dijual ekspor menggunakan dokumen  dari PT QSS dengan bekerja sama bersama penyelenggara negara ", ungkapnya.

    Pernyataan itu memunculkan spekulasi luas terkait kemungkinan keterlibatan pihak -pihak lain dalam perkara yang di sebut sebagai salah satu dugaan mafia tambang terbesar di kalimantan barat.

    Nama saifin kemudian menjadi sorotan setelah data perusahaan PT QSS yang tercantum dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) kementrian ESDM menunjukan dirinya tercatat sebagai pemilik saham perusahaan tersebut. Fakta itu memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana peran dan keterlibatan pihak-pihak dalam struktur perusahaan terhadap aktivitas pertambangan yang kini disorot aparat penegak hukum.

    PT QSS sendiri diketahui memiliki IUP Oprasi produksi untuk komoditas bauksit dengan nomor izin 503/07/IUP -OP /DPMPTSP-C.II/2019. Perusahaan tersebut mengantongi izin tambang seluas 1.334,08 hektare yang berada di wilayah kabupaten sanggau.

    Izin itu berlaku sejak 28 januari 2019  hingga 12 Desember 2038 dengan status Clean and Clear (CNC) -1, status yang selama ini menjadi indikator legalitas administrasi pertambangan di Indonesia.

    Meski demikian, dugaan praktik penambangan di luar WIUP dan penggunaan dokumen perusahaan untuk kepentingan ekspor dari lokasi lain kini menjadi titik krusial yang tengah dialami penyidik kejaksaan Agung.

    Kasus ini menambahdaftar panjang persoalan tata kelola pertambangan di kalimantan barat yang selama bertahun - tahun  kerap menjadi sorotan publik  terutama terkait dugaan praktik tambang ilegal, penyalahgunaan izin, hingga potensi kerugian negara.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e