![]() |
| ungkapfakta.info |
Tulang Bawang - Aktivitas penimbunan bahan bakar minyak (BBM) yang diduga ilegal yang terletak di JL.Mekar Jaya Kecamatan Banjar Baru Kabupaten Tulang Bawang provinsi Lampung. kembali menjadi sorotan publik karena mulai bebas beroperasi, Minggu (05/07/2026).
Tim Investigasi awak media, ungkapfakta.com menemukan bahwa gudang itu dulu diduga di jadikan tempat penimbunan minyak BBM ilegal dan tempat pengoplosan minyak Cong Sekarang sudah mulai bebas beroperasi kembali.
Seorang warga yang tinggal tak jauh dari lokasi yang namanya tidak mau dipublikasikan "mengungkapkan bahwa kegiatan ini sudah berlangsung cukup lama dan sempat tutup tapi kini mulai beroperasi lagi dengan terang-terangan dan tidak pernah tersentuh hukum.
Berdasarkan pantauan tim media ini pada hari Minggu tertanggal 05-06-2026 mendapati adanya aktivitas mencurigakan di area tersebut. Tampak beberapa truk tangki masuk ke dalam area gudang dan satu mobil berada didepan pekerja terlihat melakukan pemindahan minyak secara manual ke drum-drum besar, bahkan bau bensin yang sangat menyengat hingga ke pinggir jalan.
Lebih lanjut Menurut informasi dari warga lainnya, keberadaan Gudang Minyak cong ini sudah berlangsung bertahun-tahun Diduga minyak yang disimpan dan didistribusikan berasal dari jalur ilegal dan tidak melalui prosedur resmi pertamina maupun instansi terkait.pungkasnya
Publik meminta hal ini kepada APH ( aparat penegak hukum) bisa segera mengambil tindakan tegas karena Berdasarkan undang undang Tindak pidana penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku penimbunan BBM dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar, menurut Pusiknas Bareskrim Polri.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Undang-undang ini mengatur tentang minyak dan gas bumi, termasuk kegiatan penimbunan BBM. Pasal ini secara khusus mengatur tentang larangan penimbunan BBM dan sanksi pidananya.
Dijelaskannya Pelaku penimbunan BBM dpat dipidana penjara p ama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah), menurut Universitas Balikpapan.
Termasuk di dalamnya adalah kegiatan penimbunan, penyimpanan, dan penggunaan BBM tertentu yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berita ini akan terus dipublikasikan secara bergulir sampai keaparat penegak hukum.
Pewarta: Yantoni
.png)

.png)
