• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Mengirimkan Ijasah Anak Tanpa ijin Orang Tua Siswa Melanggar Hukum

    Senin, 13 Juli 2026, Juli 13, 2026 WIB Last Updated 2026-07-13T11:45:59Z
    masukkan script iklan disini




    Ungkapfakta.info




    Tulang Bawang - Pihak sekolah atau dinas pendidikan dilarang keras, memberikan, ataupun memaketkan ijazah tanpa izin atau prosedur resmi dari orang tua/wali murid.


    Tindakan penyerahan dokumen penting seperti ijazah melalui kurir paket tanpa adanya persetujuan atau konfirmasi tertulis berisiko tinggi memicu pelanggaran privasi, maladministrasi, hingga hilangnya dokumen resmi negara.


    Mengenai regulasi dan risiko terkait penyerahan ijazah dan aturan Resmi Penyerahan IjazahWajib Diterima Pemilik Sah Berdasarkan Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022, ijazah adalah hak mutlak peserta didik yang telah dinyatakan lulus. Secara umum, ijazah harus diambil langsung oleh siswa atau orang tua/wali untuk menandatangani bukti penyerahan secara resmi dan melakukan cap tiga jari. Risiko Pengiriman Ijazah Lewat Paket Tanpa Izin Pelanggaran Data Pribadi


    Jika ijazah dikirim melalui jasa ekspedisi tanpa konfirmasi, risiko paket hilang atau rusak di perjalanan sepenuhnya menjadi tanggung jawab yang sangat fatal, mengingat ijazah tidak dapat dicetak ulang dengan mudah.Red


    Orang Tua dari Aprilya Chantycha ”Yantoni” sudah menghubungi Pihak Sekolah dan melakukan mediasi atau klarifikasi secara kekeluargaan bersama kepala sekolah Siti Nursiah, M.Pd untuk menanyakan alasan pengiriman tersebut akan tetapi belum mendapatkan informasi resmi dari Siti Nursiah, M.Pd selaku kepsek (Kepala SMA Negeri 1 Menggala) terkait siapa yang mengambil dan mengirimkan Ijasah Aprilya Chantycha serta yang bertandatangan untuk menjamin dengan pihak sekolah keabsahan ijasah anaknya tersebut.


    Lebih lanjut Yantoni selaku orang tua atau ayah kandung dari Aprilya Chantycha mengatakan dengan tegas jika mana sampai hari Selasa tertanggal 14-07-2026 tidak ada penjelasan resmi dari pihak sekolah dari Siti Nursiah, M.Pd selaku kepsek (Kepala SMA Negeri 1 Menggala) maka dia akan menempuh jalur hukum dan akan melaporkan ke APH (aparat penegak hukum) tegas Nya 


    Saya akan laporkan kepolisian dengan delik aduan laporan pidana atas penggelapan, pencurian, atau penyerangan hak asuh karena Perbuatan mengambil, mengurus, atau mengirim laporan ijazah anak tanpa izin sah ayah kandung adalah melanggar hukum, ada sanksi pidana administratif. Pungkasnya 


    Berita ini akan terus dipublikasikan secara bergulir sampai keaparat penegak hukum 


    Pewarta: Yantoni 





    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e