NIAS UTARA, Ungkapfakta.info
Proyek peningkatan dan rehabilitasi jaringan irigasi bersumber dana APBN di lokasi D/I Sohoya, Desa Lauru Fadoro, Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara, kini memicu sorotan tajam sekaligus kekecewaan mendalam masyarakat luas.
Secara resmi, proyek ini berada di bawah lingkup BBWS Sumatera Utara II, dengan kontrak ditandatangani pada 31 Oktober 2025 dan masa pelaksanaan selama 152 hari kalender.
Pada 4 Agustus, awak media mendatangi Kantor Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera II di Jalan A.H. Nasution Nomor 30, Medan, untuk menanyakan hal mendasar: apakah PT Waskita Karya (Persero) selaku pelaksana diperbolehkan mengalihkan pekerjaan utama proyek kepada pihak lain? Staf umum yang ditemui hanya menyatakan belum dapat memberikan jawaban karena khawatir keliru menyampaikan hal tersebut.
Kejanggalan teknis terlihat sangat nyata: sumber mata air berada di wilayah hulu sekitar 1 kilometer dari lokasi, namun kontraktor justru membangun saluran irigasi sepanjang 450 meter dari arah hilir. Saat hal ini disoroti, petugas hanya diam dan tersenyum tanpa penjelasan apa pun. Padahal bangunan fisik sudah dinyatakan selesai, namun nyatanya hanya "menggantung" di tengah jalan dan sama sekali tidak menjangkau sumber air di atas. Artinya, fasilitas ini tidak berfungsi sedikit pun dan tidak memberi manfaat pengairan bagi para petani. Padahal sebagai proyek pemerintah pusat, peraturan menteri dan undang-undang melarang keras hasil pembangunan dibiarkan sia-sia dan tidak berguna bagi rakyat.
Secara teknis, kesalahannya sangat mendasar dan fatal: irigasi harus dibangun dari hulu ke hilir agar air mengalir turun secara alami memanfaatkan gaya gravitasi. Namun fakta di lapangan membuktikan arah pengerjaan terbalik. Bahkan pihak pengawas dari PT Waskita Karya sendiri mengakui prinsip yang benar memang harus dimulai dari sisi hulu.
Kondisi ini memperkuat dugaan adanya sikap saling melempar tanggung jawab antar pihak terkait, bahkan indikasi kuat penyelewengan dana hingga praktik korupsi. Sangat disayangkan anggaran negara telah terpakai, namun hasilnya tidak berguna bagi warga yang sangat mendambakan air untuk menunjang pertanian dan penghidupan sehari-hari.
Kewajiban Hukum & Konsekuensi Tegas Bagi Kontraktor dan Pihak Terkait
Perlu ditegaskan secara jelas: proyek yang tidak berfungsi bukan berarti selesai begitu saja. Kontraktor wajib bertanggung jawab penuh selama masa pemeliharaan. Jika ketidakberfungsian disebabkan kesalahan fatal, kelalaian sengaja, atau kecurangan, PT Waskita Karya wajib membongkar bangunan yang salah dan membangun ulang dengan biaya sendiri. Selain itu dapat dikenakan sanksi denda berat, pemutusan kontrak sepihak, hingga dimasukkan ke dalam daftar hitam pemerintah.
Lebih jauh lagi, jika proyek sengaja dikerjakan asal-asalan, bersifat fiktif, atau menyimpang dari spesifikasi teknis sehingga tidak dapat mengalirkan air dari sumbernya — maka seluruh pihak yang terlibat, baik kontraktor, konsultan pengawas, hingga oknum pejabat yang terlibat, dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dasar hukum yang mengikat:
Sesuai ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah, berlaku masa pemeliharaan minimal 3–6 bulan setelah serah terima pekerjaan. Selama periode ini, kontraktor wajib menjamin mutu dan fungsi bangunan secara utuh.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, kesalahan desain atau pelaksanaan yang membuat bangunan gagal berfungsi harus diperbaiki atau dibangun ulang sepenuhnya oleh penyedia jasa.
Jika ditemukan unsur tindak pidana atau kerugian keuangan negara akibat penyimpangan, pihak yang terbukti bersalah wajib mengganti seluruh kerugian yang timbul sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Dz)
.png)
.png)

