Bima, UngkapFakta.info –
Empat orang terduga pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan personel Polsek Tambora dalam operasi yang berlangsung sejak Kamis malam (6/8/2026) hingga Jumat dini hari (7/8/2026).
Pengungkapan tersebut dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni di wilayah Desa Oi Bura dan Desa Labuhan Kananga, Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 54 paket sabu siap edar, uang tunai sebesar Rp1.590.000 yang diduga merupakan hasil transaksi, serta tiga unit telepon genggam.
Keempat terduga yang diamankan masing-masing berinisial SB (39), AR (46), FA (29), dan YA (38).
YA diketahui merupakan suami dari FA. Sementara itu, FA disebut berprofesi sebagai oknum guru sekolah dasar (SD) di Kecamatan Pekat.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan dugaan maraknya aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Tambora.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Tambora kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan empat orang terduga di tiga lokasi berbeda.
Selanjutnya, para terduga beserta barang bukti diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan serta peran masing-masing terduga dalam dugaan peredaran narkotika tersebut.
(RDN)
.png)
.png)

