.
Asahan ,ungkapfakta.info
Warga kelurahan Sei Renggas Kecamatan kisaran barat Kab Asahan kembali mengeluhkan antrean panjang kendaraan besar/truk yang terjadi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) akibat langkanya pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.
Namun yang menyita perhatian, tangki truk diduga telah dimodifikasi dengan sebuah tangki besi berkapasitas besar. Berbeda dengan truk-truk biasanya.
Warga mencurigai, antrean panjang yang terjadi pada BBM jenis solar telah dimanfaatkan oknum untuk melakukan penimbunan dan penyelewengan.
“Sepintas, truk yangu terparkir di badan jalan memang rata-rata memiliki ukuran bodi yang hampir sama, tetapi ukuran kapasitas tangkinya terlihat berbeda-beda,” tutur seorang warga di sekitar SPBU sei renggas , yang dibenarkan sejumlah supir truk.Jika diperhatikan, ujar supir tidak mau disebut nama identitasnya " terdapat truk dengan ukuran tangki yang sedang atau standar, namun ada pula yang memiliki ukuran tangki jauh lebih besar dari ukuran aslinya.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat fihak SPBU 14.212.252. sei renggas jelas mengetahuinya. tangki-tangki truk tersebut telah dimodifikasi secara sengaja untuk memuat BBM jenis solar besubsidi dalam jumlah yang lebih banyak.
Pelaku Jelas2 melanggar
penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 jo Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (yang telah diubah/diperbarui melalui UU Cipta Kerja).Ancaman Pidana: Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal hingga Rp60 miliar.
'Modus Operandi" Kendaraan dimodifikasi agar bisa menampung kapasitas BBM subsidi (seperti Solar atau Pertalite) dalam jumlah besar melebihi standar pabrikan, untuk kemudian ditimbun atau dijual kembali secara ilegal
Sanksi bagi Pihak SPBU yang Mengetahui dan Melayani.
"Tanggung Jawab Pihak SPBU" dilarang keras melayani kendaraan dengan tangki modifikasi atau pembeli yang membawa jerigen untuk dijual kembali.
"Sanksi dari Pertamina" Jika SPBU terbukti sengaja melayani atau bekerja sama dengan pengantre ber-tangki modifikasi, Pertamina dapat memberikan sanksi administratif berupa skorsing penghentian penyaluran BBM subsidi (misalnya selama 30 hari), denda selisih harga, hingga pemutusan hubungan kerja sama (PHK)/pemecutan izin operasional SPBU.
Oleh karena itu, warga sangat berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan satu per satu terhadap kendaraan truk yang ikut mengantre di badan jalan sekitar SPBU 14.212.252. Sei renggas. Kec kisaran Barat kab Asahan.
Pihak kepolisian diminta segera mengambil tindakan tegas terhadap pemilik truk bertangki modifikasi tersebut dan tidak dibiarkan ikut mengantre bersama kendaraan lainnya dan fihak SPBU terbukti melanggar aturan di berikan sanksi yang berat.
Tak bisa dipungkiri salah satu penyebab utama langkanya pasokan dan cepat habisnya kuota BBM jenis solar di SPBU adalah karena ulah para pelangsir yang menggunakan tangki mobil truk hasil modifikasi. ( wk. SH)
.png)
.png)

